Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Jumat, 28 April 2017

Perpajakan, Perusahan Group/Holding Company, Pembasahan dan Kasus, Definisi Holding Company dan Multinasional Company, Perbedaan Holding Company dan Multinasional Company, Transfer Pricing, Aspek Perpajakan pada perusahaan


Oleh : Yovi Citra Nengsih
PEMBAHASAN DAN KASUS
2.1 Pembahasan
2.1.1 Holding Company dan Multinasional Company
2.1.1.1 Definisi Holding Company
Perusahaan induk (holding company) adalah perusahaan yang menjadi perusahaan utama yang membawahi beberapa perusahaan yang tergabung ke dalam satu grup perusahaan. Melalui pengelompokan perusahaan ke dalam induk perusahaan, dimungkinkan terjadinya peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan (market value creation).
Holding Company atau perusahaan induk biasa dipakai perusahaan multinasional dalam berinvestasi untuk memegang saham anak perusahaan. Bagi investor, baik investor asing maupun investor yang berasal dari Indonesia, holding company dapat digunakan untuk berinvestasi di Indonesia. Selain karena alasan bisnis, penghindaran pajak dapat dilakukan dengan memilih holding company di lokasi yang tepat, di Indonesia atau negara lain.
Holding Company adalah perusahaan yang didirikan khusus untuk menguasai saham perusahaan lain dan mengontrol aktivitasnya. Contoh perusahaan yang melakukan holding company adalah PT. Semen Gresik. PT Semen Gresik Tbk  membentuk perusahaan induk (holding company) bagi Semen Gresik, Semen Padang, dan Semen Tonasa. Permodalan Semen Gresik masih yang paling kuat, sedangkan pertumbuhan kinerja Semen Padang dan Tonasa berada di peringkat terbawah sehingga PT Semen Gresik Tbk melakukan Holding company untuk meningkatkan kinerja perusahaannya.
Beberapa fungsi khas perusahaan induk adalah:
(1)   Menerima dividen, bunga atau royalti
(2)   Melakukan investasi pada perusahaan lain (memiliki saham dalam usaha anak perusahaan atau asosiasi)
(3)   Untuk membiayai usaha investasi dengan menyediakan perusahaan-perusahaan yang mereka pegang saham dengan dana. 
Manfaat dari suatu perusahaan induk adalah:
(1)   Keuntungan dari anak perusahaan yang dibayarkan kepada co memegang sehingga pajak perusahaan dibayar oleh co memegang dan bukan oleh anak perusahaan
(2)   Rugi fiskal yang dapat dikompensasikan dengan laba pada perusahaan lain dalam struktur memegang
(3)   Mengurangi risiko bagi pemilik
(4)   Efisien kepemilikan dan kontrol dari sejumlah besar perusahaan yang berbeda mungkin terlibat dalam industri yang berbeda dan terdaftar di berbagai negara.
(5)   Biasanya co holding terdaftar di negara dengan pajak rendah dan penting, sebuah jaringan yang luas dari perjanjian pajak berganda (sebuah perjanjian pajak berganda antara dua negara dalam rangka memungkinkan offset pajak yang dibayar oleh perusahaan untuk satu negara, dengan pajak yang dikenakan oleh negara lain).
(6)   Jumlah yang dibayarkan sebagai dividen oleh anak perusahaan kepada Perusahaan Holding akan bervariasi sesuai dengan tarif pajak negara pendirian anak perusahaan dan ketentuan Double Tax Treaty.
2.1.1.2 Holding Company di Indonesia
Berbeda dengan negara lain seperti Singapura, Hong Kong atau Belanda, holding company di Indonesia, tetap dikenakan pajak atas pengalihan saham. PPh atas deviden tidak dikenakan atas holding company jika memiliki saham lebih dari 25 persen namun terdapat permasalahan lain dalam hal merger dan akuisisi selain PPh penjualan saham yaitu PPN atas pengalihan asset dan BPHTB.
2.1.1.3 Definisi Multinasional Company
Perusahaan bisnis multinational adalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.
           Karena jangkauan internasional dan mobilitas Perusahaan Multinational, wilayah dalam negara dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada Perusahaan Multinational, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.
2.1.1.4  Perbedaan Holding Company dan Multinasional Company
Perbedaan utama holding company dengan Multinasional company adalah holding company meliputi satu negara atau antar negara sedangkan multinasional company meliputi lebih dari satu negara.
2.1.2        Transfer Pricing
Definisi dari Transfer pricing menurut Hongren yaitu : “the amount charged by one segment of an organization for a product or service that is supplies to another segment of the same organization.” Atau dapat diartikan sebagai berikut : harga yang dikenakan oleh satu segmen organisasi atas barang atau jasa yang disalurkan kepada segmen lainnya didalam organisasi yang sama. Brian J. Arnold & Michael J. McIntyre mendefinisikan Transfer Pricing sebagai berikut : “transfer pricing is a price set by a tax payer when selling to, buying from, or sharing resources with a related person” Atau dapat diartikan transfer pricing adalah harga yang ditentukan oleh wajib pajak ketika menjual, membeli atau berbagi sumber daya dengan pihak yang berkaitan.
Dari berbagai definisi di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pada prinsipnya, transfer pricing adalah suatu metode penentuan harga antar perusahaan dalam satu grup yang sama. Transfer pricing merupakan isu klasik di bidang perpajakan, khususnya menyangkut transaksi internasional yang dilakukan oleh korporasi multinasional. Dari sisi pemerintahan, transfer pricing diyakini mengakibatkan berkurang atau hilangnya potensi penerimaan pajak suatu negara karena perusahaan multinasional cenderung menggeser kewajiban perpajakannya dari negara-negara yang memiliki tarif pajak yang tinggi (high tax countries) ke negara-negara yang menerapkan tarif pajak rendah (low tax countries). Di pihak lain dari sisi bisnis, perusahaan cenderung berupaya meminimalkan biaya-biaya (cost efficiency) termasuk di dalamnya minimalisasi pembayaran pajak perusahaan (corporate income tax).
Transfer pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisional untuk mencatat pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Tujuan utama dari transfer pricing adalah mengevaluasi dan mengukur kinerja perusahaan. Tetapi sering juga transfer pricing digunakan oleh perusahaan-perusahaan multinasional untuk meminimalkan jumlah pajak yang dibayar melalui rekayasa harga yang ditransfer antardivisi. Kunci utama keberhasilan transfer pricing dari sisi pajak adalah adanya transaksi karena adanya hubungan istimewa.
Hubungan istimewa adalah hubungan kepemilikan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dan hubungan ini terjadi karena adanya keterkaitan, pertalian atau ketergantungan satu pihak dengan pihak yang lain yang tidak terdapat pada hubungan biasa, Oleh karena itu faktor hubungan istimewa akan menjadi penting dalam menentukan besarnya penghasilan dan/atau biaya yang akan dibebankan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Pengertian mengenai hubungan istimewa menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK No.7) adalah sebagai berikut:
(1)   Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara (intermediaries), mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow subsidiaries)
(2)   Perusahaan asosiasi (associated company)
(3)   Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari perorangan tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi perorangan tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor)
(4)   Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari perusahaan serta anggota keluarga dekat orang-orang tersebut
(5)   perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh setiap orang yang diuraikan dalam 3 atau 4, atau setiap orang tersebut mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut.

2.1.2.1 Transfer Pricing Antar Unit dalam Satu Grup
Lingkup dari kegiatan bisnis semakin berkembang, dari semula pasar atas barang dan jasa hanya diperoleh dari pasar domestik kemudian meluas ke konsumen di pasar internasional. Demikian halnya dengan proses produksi, semula proses hanya dilakukan di dalam negeri kemudian dengan adanya berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh negara lain, maka pelaku usaha melakukan alokasi atas kegiatan fungsional atau divisional perusahaan berdasarkan pertimbangan cost-benefit yang diperolehnya. Semakin meningkatnya tantangan kompetisi membutuhkan produksi yang efisien sehingga dapat bersaing dalam hal harga produk menjadi salah satu motivasi dasar bagi perusahaan untuk melakukan proses produksi di negara yang dapat memberikan efisiensi dan kemudahan operasional bisnisnya.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbuka bagi investasi asing, melalui penanaman modal asing langsung (Foreign Direct Investment-FDI), ikut menjadi salah satu negara pilihan untuk alokasi proses produksi beberapa perusahaan multinasional. Adanya arus masuk penanaman modal asing (PMA) langsung merupakan salah satu roda penggerak dari perekonomian dikarenakan juga ikut menyerap tenaga kerja bagi masyarakat serta sisi lainnya bagi negara, juga diharapkan dapat meningkatkan pemasukan pajak setidaknya dari pajak penghasilan karyawan. Adapun penerimaan negara dari pajak penghasilan dari perusahaan PMA tersebut juga diharapkan dapat meningkat sejalan dengan perolehan penghasilan yang diperoleh perusahaan.
Mengacu kembali kepada berita di tahun 2005 , yaitu adanya pernyataan dari menteri keuangan Republik Indonesia, bapak Jusuf Anwar, bahwa 750 perusahaan PMA menunggak pajak dikarenakan merugi selama 5 tahun berturut-turut. hal tersebut telah menjadi topik di kalangan DPR, bahwa ada indikasi bahwa perusahaan PMA tersebut melakukan praktik-praktik penghindaran pajak secara tidak wajar dan ilegal melalui skema penghindaran pajak salah satunya transfer pricing yang ilegal.
Transfer pricing dapat digolongkan kepada sesuatu yang ilegal apabila nilai dari transfer pricing adalah tidak wajar (arm length’s transaction) artinya atas barang dan jasa yang dipertukarkan dinilai tidak sesuai dengan harga yang wajar pada umumnya. Transfer pricing sendiri hanya timbul sebagai akibat dari transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa, untuk itu diperlukan metode-metode yang dapat diandalkan bagi fiskus untuk menentukan nilai yang wajar dari transfer pricing. Sebaliknya bagi wajib pajak perlu upaya upaya tertentu agar terhindar dari sengketa pajak akibat transfer pricing yang tidak tepat.
Transfer pricing yang dilakukan secara ilegal, menimbulkan adanya ketidakseimbangan dalam besar hak pemajakan antara negara. Ketidakseimbangan tersebut disebabkan adanya pemindahan penghasilan kepada negara lain yang bertarif pajak lebih rendah sedangkan proses dalam memperoleh penghasilan tersebut lebih besar bersumber dari dalam negeri.
Transfer pricing umumnya dilakukan dalam hal transaksi untuk memberikan imbalan atas barang (bahan baku & barang semi jadi) yaitu melalui supply chain management. Supply chain management sendiri berkembang seiring dengan peningkatan jaringan global perusahaan multinasional dimana perusahaan-perusahaan melakukan pengelolaan khusus atas fungsi-fungsi dari masing-masing segmen atau anak perusahaannya sehingga ada spesialisasi fungsi antar masing-masing perusahaan. Melalui spesialisasi fungsi-fungsi tersebut, terjadi transfer bahan baku, barang semi jadi serta barang jadi antara masing-masing segmen.
Penentuan atas transfer pricing untuk barang-barang tersebut memerlukan ketetapan dengan dasar acuan tertentu agar terjadi sinkronisasi antara pihak wajib pajak dan fiskus sehingga apa yang dilakukan oleh wajib pajak tidak terindikasi sebagai praktik transfer pricing yang ilegal untuk perpajakan selain itu bagi fiskus, bermanfaat untuk dapat memperoleh adanya pedoman untuk menentukan apakah suatu transfer pricing telah dilakukan secara wajar oleh wajib pajak.
Selain transfer pricing yang dilakukan dalam bentuk transaksi atas barang, transfer pricing juga diaplikasikan sebagai imbalan atas jasa dilakukan dalam lingkup satu grup perusahaan (intra group services). Imbalan atas jasa intra grup ini menjadi isu perpajakan bagi fiskus melalui penilaian atas jasa-jasa yang dilakukan antara satu grup perusahaan harus dilihat sebagai jasa yag memang dilakukan secara wajar atau tidak, selain itu bagi wajib pajak didalam melakukan kegiatan pemberian jasa antar perusahaan dalam satu grup harus mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari konfilik penentuan kewajaran dalam pemberian jasa.
2.1.2.2 Intra Group Services Transfer Pricing
Transfer Pricing secara garis besar dilakukan atas empat jenis transaksi lintas batas negara yaitu sebagai berikut :
(1)   Transfer atas tangible property
Transaksi ini termasuk ke dalam supply chain management dikarenakan melibatkan arus bahan baku, persediaan peralatan dan perlengkapan untuk kelangsungan kegiatan produksi atau operasional perusahaan. Contoh dari transaksi ini yaitu, jual beli atas persediaan dan aset fisik lainnya, transfer atas mesin, sewa atas properti (sewa guna usaha).
(2)   Transfer atas Intangible property right
Transaksi ini berlaku atas pemberian hak melalui penjualan atau hadiah atas hak atas kekayaan intelektual, perizinan untuk memakai HAKI dengan imbalan royalti atau tanpa imbalan royalti, atau melalui skema perjanjian pembagian biaya (cost contribution, cost sharing arrangement)
(3)   Pemberian Jasa
Transaksi pemberian jasa umumnya dilakukan atas jasa teknik dengan atau tanpa adanya transfer of an intangible property right, bantuan jasa manajemen seperti bantuan pemasaran, akuntansi, & pelatihan. Pembagian atas alokasi overhead cost kantor pusat, serta aktivitas penelitian dan pengembangan.
(4)   Pemberian pendanaan
Transaksi pendanaan dapat berbentuk pinjaman dari pihak yang terafiliasi (interest rate, amount, guarantees, or collaterals on related party debt), pendanaan modal kerja jangka pendek, jaminan atas pinjaman induk perusahaan.
2.1.3        Skema Transfer Pricing Terkait dengan Perpajakan
Transfer pricing dapat digunakan untuk melakukan pemindahan atas beban pajak dari satu negara ke negara lainnya yang mengenakan tarif pajak lebih rendah, yaitu suatu perusahaan di negara yang bertarif pajak lebih tinggi membebankan biaya-biaya atas transaksi diantara pihak yang terkait (antar perusahaan asosiasi). Mekanismenya yaitu, perusahaan di negara lain melakukan transaksi berupa pemberian barang (umumnya bahan baku) untuk diolah kembali, kemudian contoh yang lainnya adalah pemberian jasa, dapat berupa jasa teknik atau jasa konsultasi. Transaksi-transaksi tersebut merupakan beban yang dapat mengurangi penghasilan bruto sehingga apabila nilai dan imbalan tersebut dinaikkan maka penghasilan yang terkena pajak di dalam negeri akan lebih rendah dari yang seharusnya.
Brian J. Arnold & Michael J. McIntyre, mengemukakan hal berikut ini : “ the tax authorities should be given the power to adjust transfer prices to prevent tax payers from shifting income to related persons organized in tax havens or in countries where they enjoy some special tax benefit. Example of tax benefits include a relative low tax rate, a tax holiday or other tax inentive, and tax deductible loss”.
Dari hal diatas maka pihak otoritas pajak dalam hal ini fiskus, diberikan suatu kewenangan untuk menentukan atau menganalisa harga yang wajar dari nilai transaksi antara perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.
2.1.3.1  Aspek Perpajakan pada perusahaan Group/Holding Company dan Multinasional Company
Pengertian hubungan istimewa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 (UU PPh) adalah, hubungan istimewa dianggap ada apabila:
(1)   Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
(2)   Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
(3)   Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.
Secara umum transfer pricing, dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan atau dasar pengenaan pajak dan/atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang dapat direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak terhutang atas wajib pajak-wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Praktek transfer pricing dapat terjadi antar Wajib Pajak dalam negeri atau antara Wajib Pajak dalam Negeri dengan pihak luar negeri, terutama yang berkedudukan di Tax Haven Countries (negara yang tidak memungut/memungut pajak lebih rendah dari Indonesia).
Kekurang wajaran sebagaimana melalui Direktorat Jenderal Pajak, melalui Surat Edaran Dirjen Pajak N0. SE- 04/PJ.7/1993 Tanggal 3 Maret 1993 menyebutkan bahwa kekurang-wajaran dari adanya praktek transfer pricing dapat terjadi atas:
(1)   harga penjualan;
(2)   harga pembelian;
(3)   alokasi biaya administrasi dan umum (overhead cost);
(4)   pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (Shareholder loan);
(5)   pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya;
(6)   pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar;
(7)   penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.
Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar (non arm's length price), dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan Aspek Perpajakan Dalam Praktek Transfer Pricing wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi-transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa.
Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Perpajakan No. 10 Tahun 1994 mengatur bahwa :
(1)   Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan undang-undang ini.
(2)   Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya deviden oleh Wajib Pajak dalam negeri atas pneyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor atau
b.      Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% (lima puluh persen) atau lebih dari jumlah saham yang disetor.
(3)   Dalam pasal ini berbunyi Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Selanjutnya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan No. 11 Tentang Pajak Pertambahan Nilai juga mengatur tentang transaksi yang berhubungan dengan transfer pricing. Pasal ini berbunyi : “Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan”.
Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1993 tentang “Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”, dalam Surat Keputusan ini diatur mengenai tahap-tahap pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya praktek transfer pricing yaitu :
(1)   Mempelajari berkas Wajib Pajak dan berkas data. Tahap ini dilakukan dengan mempelajari akte notaris dan perubahannya. Harus diteliti apakah dari struktur pemilikan saham-saham Wajib Pajak yang diperiksa tampak adanya hubungan istimewa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 11 tentang Pajak Pertambahan Nilai pasal 2 ayat (1). Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui gambaran umum Wajib Pajak yang antara lain adalah :
a.       Mengenai usaha dan karakteristik perusahaan;
b.      Mengenai struktur kepemilikan saham, apakah ada kemungkinan hubungan istimewa antara pemegang saham dan Wajib Pajak yang diperiksa.
c.       Mempelajari struktur organisasi perusahaan terkait. Sedapat mungkin diusahakan menggambarkan bagan organisasi perusahaan-perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa dan hubungan ekonomis dengan wajib pajak yang diperiksa yang memberikan gambaran dan lokasi kegiatan
d.      Mempelajari sifat dan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak. Sedapat mungkin digambarkan aktivitas usaha Wajib Pajak sejak adanya order hingga penyelesaian order, baik itu mengenai pembelian maupun mengenai penjualan.
e.       Mempelajari kemungkinan over/under invoicing. Pembelian/impor maupun penjualan/ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pemasok maupun pelanggan yang terutama berkedudukan di Tax Heaven Countries, harus dipelajari kemungkinan adanya over dan under invoicing.
f.       Mempelajari laporan pemeriksaan terdahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam hurf b, c dan huruf d di atas sehingga dapat dijadikan petunjuk di dalam pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
(2)   Menganalisa SPT dan Laporan Keuangan Wajib Pajak. Tujuan dilaksanakan analisa ini adalah untuk mendeteksi ketidak-wajaran harga penjualan atau pembelian diantara pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut. Untuk melakukan hal ini digunakan analisa rasio yang berlaku secara umum.
Untuk mencegah terjadinya praktek penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemerintah dapat dilakukan melalui ketentuan anti penghindaran pajak dalam peraturan pelaksanaan perpajakan yang ketat, pemerintah dapat pula membuat kesepakatan dengan wajib pajak mengenai konsep dan ketentuan dalam hal menentukan harga transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, serta memciptakan kesadaran wajib pajak dalam memberikan informasi yang lengkap mengenai praktek bisnisnya.
Sedangkan aspek perpajakan pada multinasional company mengacu pada tax treaty, Pph pasal 26 apabila tidak ada tax treaty dan PPh pasal 24 tentang kredit pajak luar negeri.
2.2 Pembahasan Kasus
Case : Prahara Pajak Raja Otomotif
Direktorat Jenderal Pajak menuding PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia menghindari pembayaran pajak senilai Rp.1,2 triliun dengan transfer pricing. Kasusnya terkatung-katung di Pengadilan Pajak.
Ribuan mobil produksi Toyota Motor Manufacturing Indonesia diekspor ke luar negeri dari pelabuhan tanjung priok, Jakarta Utara. Yang tak banyak diketahui orang, nilai ekspor itu dibawah biaya penjualan.
Skandal transfer pricing Toyota di Indonesia terendus setelah Direktorat Jenderal Pajak secara simultan memeriksa surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) Toyota Motor Manufacturing pada 2005. Modusnya sederhana yaitu memindahkan beban keuntungan berlebih dari satu negara ke negara lain yang menerapkan tarif pajak yang lebih murah (tax heaven) pemindahan beban dilakukan dengan emanipulasi harga secara tidak wajar.
Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi sengketa di Pengadilan Pajak. Direktorat Jenderal pajak mengerahkan belasan petugas untuk memeriksa laporan keuangan PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia. Dari pemeriksaan SPT Toyota pada 2005, petugas pajak menemukan sejumlah kejanggalan. Ditemukan jumlah laba anjlok pasca restrukturisasi perusahaan. Pada 2004 misalnya, laba bruto Toyota anjlok lebih dari 30%, dari Rp 1,5 triliun (2003) menjadi Rp 950 miliar. Selain itu rasio gross margin –atau perimbangan antara laba kotor dengan tingkat penjualan- juga menyusut. Dari sebelumnya 14,59% (2003) menjadi hanya 6,58% setahun kemudian. Penyebabnya adalah Toyota melakukan restrukturisasi mendasar. Sebelumnya, semua lini bisnis produksi dan distribusi mereka dilakukan dibawah satu bendera :PT Toyota Astra Motor yang pemilik sahamnya ada dua : PT Astra International Tbk (51%) dan Toyota Motor Corporation Jepang (49%). Pada pertengahan 2003, Astra menjual sebagian besar sahamnya kepada Toyota Motor Corporation Jepang. Alasannya, Astra punya utang jatuh tempo yang tak bisa ditangguhkan lagi. Walhasil, Toyota jepang kini menguasai 95% saham Toyota Astra Motor. Nama perusahaan berubah menjadi Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN)
Untuk menjalankan fungsi distribusi di pasar domestik, Astra dan Toyota Motor Corpotaion Jepang kemudian mendirikan perusahaan agen tunggal pemegang merek dengan nama lama: Toyota Astra Motor (TAM). Pada perusahaan ini, Astra menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51% saham. Sisanya menjadi milik Toyota Motor Corporation Jepang.
Setelah restrukturisasi itulah, laba gabungan kedua perusahaan Toyota anjlok. Melorotnya keuntungan Toyota membuat setoran pajaknya pada pemerintah juga berkurang. Sebelumnya, perusahaan ini bisa membayar pajak sampai setengah triliun rupiah. Pada 2004, pasca-restrukturisasi, dua perusahaan Toyota (TMMIN dan TAM) hanya membayar pajak Rp 168 miliar. Yang janggal, meski laba turun, omzet produksi dan penjualan mereka pada tahun itu justru naik 40%. Hingga akhirnya pemeriksa pajak memeriksa struktur harga penjualan dan biaya Toyota dengan lebih seksama. Toyota diduga memainkan harga transaksi dengan pihak terafiliasi dan menambah beban biaya lewat pembayaran royalti secara tidak wajar. Misalnya, pada dokumen laporan pajak Toyota pada tahun 2007. Sepanjang tahun itu, Toyota Motor Manufacturing di Indonesia tercatat mengekspor 17.181 unit fortuner ke Singapura. Dari pemeriksaan atas laporan keuangan toyota sendiri, petugas pajak menemukan bahwa harga pokok penjualan atau cost of goods sold (COGS) fortuner itu adalah Rp 161 juta per unit. Tetapi, dokumen internal Toyota menunjukkan bahwa semua fortuner itu dijual 3,49% lebih murah dibandingkan nilai tersebut. Artinya, Toyota Indonesia menanggung kerugian dari penjualan mobil-mobil itu ke Singapura.
Temuan yang sama juga terlacak pada penjualan mobil innova diesel dan innova bensin, yang masing-masing dijual lebih murah 1,73 % dan 5,14 % dari ongkos produksinya per unit. Pada ekspor Rush dan Terios, Toyota Motor Manufacturing memang meraup untung, tapi tipis sekali yakni hanya ,15 % dan 2,69 % dari ongkos produksi per unit.
Temuan ini jadi menyolok karena Toyota Manufacturing menjual produk-produk serupa kepada pemebeli lokal di Indonesia dengan harga berbeda. Ketika dijual di dalam negeri, mobil yang persis sama dilepas ke pasar dengan nilai keuntungan bruto sebesar 3,43 – 7,67 %. Tapi temuan itu saja belum cukup untuk menyimpulkan Toyota melakukan penghindaran pajak. Untuk itu, petugas pajak harus memeriksa nilai kewajaran dari semua transaksi Toyota Manufacturing ke Singapura.
Caranya? Sesuai aturan penanganan transaksi hubungan istimewa yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, otoritas pajak berhak menentukab kwajaran harga penjualan suatu perusahaan dengan cara membandingkan harga itu dengan transaksi perusahaan sejenis diluar negeri. Aturan ini merujuk pada Transfer Pricing Guideline yang disusun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan lima perusahaan otomotif yang dianggap memilki karakteristik yang serupa sebagai pembanding dengan Toyota, pemeriksa menetapkan bahwa kisaran keuntungan bruto yang dapat dinilai wajar (arm’s length range) untuk perusahaan otomotif yang melakukan ekspor adalah 3,22-13,58%. Berdasarkan itu, pemeriksa pajak lalu mengkoreksi harga pada transaksi Toyota Motor Manufacturing Indonesia kepada Toyota Motor Asia Pacific di Singapura. Hasilnya Fantastis : omzet penjualan Toyota Motor Manufacturing pada 2007 jadi melonjak hampir setengah triliun dar laporan awal perusahaan itu. Nilainya sekarang menjadi Rp.27,5 triliun.
Petugas pajak kemudian memeriksa laporan keuangan Toyota Manufacturing pada 2008. Modus ekspor dengan nilai tak wajar juga berulang pada tahun itu. Koreksi serupa dilakukan dan diperoleh : nilai omzet Toyota tahun itu melonjak 1,7 triliun menjadi Rp.34,5 triliun.
Dengan kombinasi permainan harga dalam transksi terafiliasi dan pembayaran royalti yang dinilai tidak wajar, Toyota Motor Manufacturing Indonesia melaporkan penghasilan kena pajak sebesar Rp 426,9 miliar (2007) dan Rp 60.6 miliar (2008). Karena merasa sudah membayar lebih dari nilai itu, lima tahun lalu Toyota menuntut negara mengambalikan kelebihan pajak sebesar Rp 412 miliar.
Direktorat Jenderal Pajak tidak terima. Mereka bersikukuh kalau penghasilan Toyota yang harus dikenai pajak adalah Rp 975 miliar (2007) dan Rp 2,45 triliun (2008). Alih-alih lebih bayar, pemerintah malah minta Toyota membayar kekurangan pajaknya senilai Rp 1,22 triliun. Perbedaan perhitungan inilah yang kemudian menjadi sengketa di pengadilan pajak. Yang mencurigakan, sejak diadili pada 2007 sampai sekarang, kasus ini tak kunjung diputus.
Toyota Motor Manufacturing Indonesia tak membantah temuan soal kecilnya nilai penjualan beberapa varian produk merek kepada perusahaan terafiliasi. Sayangnya petinggi Toyota Indonesia tak mau berkomentar atas tuduhan ini. Mereka hanya memberikan jawaban singkat bahwa mereka akan selalu tunduk pada ketentuan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hubungan Istimewa yang melingkupi transaksi antara dua entitas yang berbeda memiliki karakteristik unik yang membedakannya dengan transaksi dengan pihak lain di luar transaksi ini, terlebih dalam transaksi internasional yang melibatkan entitas berbeda dari negara yang juga berbeda. Oleh karenanya kemudian diperlukan mekanisme penyesuaian kembali (corresponding adjustment) jika terdapat primary adjustment yang dilakukan oleh otoritas pajak negara lain yang akan berdampak pada wajib pajak di negara lainnya. Hal ini untuk mencegah terjadinya pemajakan berganda, meskipun waktu yang dibutuhkan untuk dapat melakukan corresponding adjustment sangat lama bahkan untuk negara maju.
Hal ini bisa diakibatkan buruknya sistem informasi, birokrasi dan sistem exchange of information di antara kedua negara yang berkepentingan. Meskipun banyak sekali metode penetapan harga pasar wajar, namun kenyataannya banyak negara mendasarkan pada OECD Guidelines, meskipun strategi itu akan membawa risiko perpajakan yang lebih besar daripada solusi yang dibuat khusus untuk masing-masing negara.
Transaksi atas internal group services, adalah hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan multinasional, bagi perusahaan multinasional OECD TP Guideliness Chapter VII, penting untuk diikuti agar perusahaan mempraktikkan transfer pricing melalui intra group services dapat menjadikan biaya-biaya tersebut diakui oleh pihak fiskus dan menghindari sengketa pajak transfer pricing atas intra group yang dipermasalahkan oleh fiskus.

Struktur-struktur supply chain management telah banyak digunakan oleh berbagai perusahaan multinasional dengan alasan untuk menurunkan duplikasi biaya melalui sentralisasi dengan cara mendirikan regional supply function, serta sentralisasi kepemilikan atas intellectual property. Aktivitas bisnis melalui supply chain management inilah yang kemudian meningkatkan praktik transfer pricing, yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan dasar pengenaan pajak (tax base) pada negara-negara yang bisa dikategorikan sebagai high-tax-jurisdiction atau bertarif pajak tinggi. Pada umumnya, di berbagai negara di dunia, menetapkan kompensasi minimum dengan menggunakan metode cost plus atascontract manufacturer sebagai ketentuan anti penghindaran pajak atas transfer pricing. Di Indonesia sendiri, sampai dengan saat ini belum memiliki aturan baku, baik mengenai transfer pricing dalam bentuk undang-undang, kecuali hanya dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran Dirjen Pajak no.SE 01/PJ.7/1993 yang dijabarkan dalam SE 04/PJ.7/1993 tentang petunjuk penanganan kasus-kasus Transfer Pricing.

1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.

    Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan

    Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com

    Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.

    Sepatah kata cukup untuk orang bijak.

    BalasHapus