A.
Definisi
Etika dalam Bisnis
Etika bisnis merupakan suatu pengembangan dari konsep Etika. Etika bisnis
adalah aplikasi dari prinsip-prinsip etika yang diterapkan sehubungan munculnya
masalah masalah dalam bisnis. Dalimunthe (2004) berpendapat bahwa etika bisnis
dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan
hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat
menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat
penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya.
Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan
dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur,
pemakai dan lain-lain. Sim (2003) dalam bukunya Ethics and Corporate Social Responsibility – Why Giants Fall,
menyebutkan: Ethics is a philosophical
term derived from the Greek word “ethos,” meaning character or custom. This
definition is germane to effective leadership in organizations in that it
connotes an organization code conveying moral integrity and consistent values
in service to the public.
Jadi disini definisi Etika adalah merujuk pada
kata “etos”, yang artinya kebiasaan atau karakter. Dalam pendefinisian etika,
hal ini berhubungan erat kepada konsep efektivitas kepemimpinan dalam
organisasi, dan merujuk pada suatu pengkodean dalam organisasi dimana dalam
menyampaikan integritas moral dan nilai-nilai konsisten kepada orang
banyak/masyarakat
Secara terperinci, Richard T.de
George menyebut bahwa etika bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
o
Penerapan prinsip-prinsip umum dalam
praktik bisnis. Berdasarkan prinsi-prinsip etika bisnis itu kita dapat
menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau tindakan yang diambil dalam
dunia bisnis secara moral dapat dibenarkan atau tidak. Dengan demikian etik
bisnis membantu para pelaku bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan
yang dinilai tidak etis.
o
Etika bisnis tidak hanya menyangkut
penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga metaetika. Dalam
hubungan ini, etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang dinilai etis pada
individu juga dapat berlaku pada organisais atau perusahaan bisnis. Selanjutnya
etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau
tidak.
o
Bidang telah etika bisnis menyangkut
pandangan – pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mengkaji
moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publik pada khususnya,
misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan.
o
Etika bisnis juga menyentuh bidang
yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan
konglomerat internasional, dan lain- lain.
Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis,
yaitu :
o Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada
konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti
cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan
cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
o Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan
kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun
tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan
terjadi benturan dengan hak orang lain.
o Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang
sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik
secara perseorangan ataupun secara kelompok.
B.
Prinsip
Etika Dalam Bisnis
Berikut
ini adalah 10 Prinsip di dalam menerapkan Etika Bisnis yang positif :
1.
Etika
Bisnis itu dibangun berdasarkan etika pribadi.
2.
Etika
Bisnis itu berdasarkan pada fairness.
3.
Etika
Bisnis itu membutuhkan integritas.
4.
Etika
Bisnis itumembutuhkan kejujuran.
5.
Etika
Bisnis itu harus dapat dipercayai.
6.
Etika
Bisnis itu membutuhkan perencanaan bisnis.
7.
Etika
Bisnis itu diterapkan secara internal dan eksternal.
8.
Etika
Bisnis itu membutuhkan keuntungan.
9.
Etika
Bisnis itu berdasarkan nilai.
10.
Etika
Bisnis itu dimulai dari pimpinan.
Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Yudha Bhakti A.,SH., MH. (2009)
mengungkapkan bahwa dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya
dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1. Prinsip otonomi yaitu kemampuan untuk mengambil keputusan dan bertindak
berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukkan dan bertanggung
jawab secara moral atas keputusan yang diambilnya.
2. Prinsip Kejujuran : bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak
berlandaskan kejujuran karena kejujuran kunci keberhasilan suatu bisnis ( misal
kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran
dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3. Prinsip keadilan : bahwa setiap orang dalam berbisnis harus mendapat
perlakukan sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak boleh ada yang
dirugikan haknya.
4. Prinsip saling menguntungkan : agar semua pihak berusaha untuk saling
menguntungkan, demikian pula dalam berbisnis yang kompetitif.
5. Prinsip integritas moral : prinsip ini merupakan dasar dalam bberbisnis
dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga
nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Pengendalian Diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing
untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping
itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main
curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut. Walau
keuntungan yang diperoleh merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya
juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis
yang “etik”.
2. Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan
hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih
kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku
bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess
demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak
memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi,
dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan
memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung
jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya,
terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.
3. Mempertahankan Jati Diri
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika
bisnis. Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi
dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk
meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya
yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan Persaingan yang Sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan
kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya
harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan
menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu
memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam
menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia
bisnis tersebut.
5. Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang.Berdasarkan ini jelas pelaku
bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang
semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang
walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
C.
Peranan
Etika Dalam Bisnis
Mengapa etika bisnis dalam
perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi,diperlukan suatu
landasan yang kokoh.Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yangdilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika
perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah
maupun jangka panjang karena :
- Akan
dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi
baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Akan
dapat meningkatkan motivasi pekerja.
- Akan
melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
- Akan
meningkatkan keunggulan bersaing.
Di dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika
bisnis merupakan sebuah harga yang tidak dapat ditawar lagi. Seorang konsumen
yang tidak puas, rata-rata akan mengeluh kepada 16 orang di sekitarnya.
D.
Kasus
PT Lapindo Brantas
Lapindo
Brantas, Inc (LBI/saat ini bernama PT Minarak Lapindo Jaya) bergerak di bidang
usaha eksplorasi dan produksi migas di Indonesia yang beroperasi melalui skema
Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok Brantas, Jawa Timur. LBI melakukan
eksplorasi secara komersil di 2 wilayah kerja (WK) di darat dan 3 WK lepas
pantai dan saat ini total luas WK Blok Brantas secara keseluruhan adalah
3.042km2. Sementara komposisi jumlah Penyertaan Saham (Participating Interest)
perusahaan terdiri dari Lapindo Brantas Inc. (Bakrie Group) sebagai operator
sebesar 50%, PT Prakarsa Brantas sebesar 32% dan Minarak Labuan Co. Ltd (MLC)
sebesar 18%.
PT
Lapindo mulai menuai banyak kecaman atas kelalaiannya karena meluapnya lumpur
panas di daerah Porong, Sidoarjo. Tidak hanya merusak lingkungan, kelalaian ini
berimbas pada berbagai aspek seperti perubahan social dan budaya masyarakat,
hingga perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perlu kita tahu
didalam dunia pertambangan seharusnya tidak dilakukan didaerah pemukiman warga.
Tetapi, apa yang telah dilakukan PT Lapindo berbeda 1800 dari yang
telah ada dalam aturan. Entah bagaimana pemerintah meloloskan izin PT Lapindo
untuk melakukan pengeboran didaerah pemukiman, sehingga ketika terjadi
kelalaian berdampak pada semua aspek kehidupan.
Pada
tahun 2006 – 2007 pemerintah mengalami penurunan ekspor baik dari produksi
pertanian hingga produksi susu. Kita tahu hampir 34% hasil produksi industry
pangan berasal dari Jawa Timur, seperti Situbondo, Banyuwangi, Pasuruan. Tempat
– tempat tersebut juga mengalami imbas dari semburan lumpur panas ini juga.
Selain itu dalam ekspor hampir 15% hasil produksi yang akan diekspor berasal
dari Jawa Timur. Kerusakan lainnya juga dirasakan adalah sebuah SUTET milik PT
PLN dan seluruh jaringan telepon dan listrik di empat desa serta satu jembatan
di Jalan Raya Porong tak dapat difungsikan. Hal ini sudah sangat jelas bahwa PT
Lapindo sudah sangat bersalah dalam kasus ini.
PT
Lapindo tetap belum menyerah dalam kasus ini yang masih menganggap kegagalan
pengeboran ini disebabkan karena adanya gempa bumi yang terjadi di Yogyakarta
dua hari sebelum terjadinya luapan lumpur. Ilmuwan diberbagai dunia berdatangan
karena merasa ada kejadian yang janggal atas klaim yang dikeluarkan PT Lapindo.
Akhirnya dalam penelitiannya para ilmuwan dari berbagai Negara sepakat bahwa
penyebab terjadinya semburan lumpur panas ini adalah kelalaian PT Lapindo yang
tidak melakukan prosedur pengeboran yang sesuai.
E.
Pandangan
Etika Bisnis Tentang Kejadian PT Lapindo Berantas dan Etika Bisnis Yang
Dilanggar
Dari uraian kasus diatas diketahui
bahwa kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyabeb utama
meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo malah berdalih
dan enggan untuk bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa
yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis.
Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan
melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang
mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang
dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung
jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset
mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan
dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal yang dilakukan oleh PT. Lapindo
telah melanggar prinsip – prinsip etika yang ada. Lapindo Brantas Inc.
melakukan pengeboran gas melalui perusahaan kontraktor pengeboran PT. Medici
Citra Nusantara yang merupakan perusahaan afiliasi Bakrie Group. Kontrak itu
diperoleh Medici dengan tender dari Lapindo Brantas Inc. senilai US$ 24 juta.
Namun dalam hal perijinannya telah terjadi kesimpang siuran prosedur dimana ada
beberapa tingkatan ijin yang dimiliki oleh lapindo. Hak konsesi eksplorasi
Lapindo diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini adalah Badan Pengelola
Minyak dan Gas (BP MIGAS), sementara ijin konsensinya diberikan oleh Pemerintah
Propinsi Jawa Timur sedangkan ijin kegiatan aktifitas dikeluarkan oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sidoarjo yang memberikan keleluasaan kepada
Lapindo untuk melakukan aktivitasnya tanpa sadar bahwa Rencana Tata Ruang
(RUTR) Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi
tersebut.
Dampak dari luapan lumpur yang bersumber dari sumur di Desa
Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur sejak 29
Mei 2006 ini telah mengakibatkan timbunan lumpur bercampur gas sebanyak 7 juta
meter kubik atau setara dengan jarak 7.000 kilometer, dan jumlah ini akan terus
bertambah bila penanganan terhadap semburan lumpur tidak secara serius
ditangani. Lumpur gas panas Lapindo selain mengakibatkan kerusakan lingkungan,
dengan suhu rata-rata mencapai 60 derajat celcius juga bisa mengakibatkan
rusaknya lingkungan fisik masyarakat yang tinggal disekitar semburan lumpur.
Tulisan lingkungan fisik diatas adalah untuk membedakan lingkungan hidup alami
dan lingkungan hidup buatannya, dimana dalam kasus ini Daud Silalahi menganggap
hal ini sebagai awal krisis lingkungan karena manusia sebagai pelaku sekaligus
menjadi korbannya. Rusaknya lingkungan fisik tersebut sudah dirasakan berbagai
pihak selama ini antara lain
- Lumpuhnya
sektor industri di Kabupaten Sidoarjo. Sebagai mana diketahui Sidoarjo
merupakan penyangga Propinsi Jawa Timur, khususnya Kota Surabaya dalam
sektor industri. Hingga kini sudah 25 sektor usaha tidak dapat beroperasi
yang berakibat hilangnya mata pencaharian ribuan karyawan yang bekerja
pada sektor industri tersebut.
- Lumpuhnya
sektor ekonomi sebagai akibat rusaknya infrastruktur darat seperti
rusaknya jalan, jalan tol dan jalur ekonomi darat lainnya seperti jalur
transportasi kereta api dll.
- Kerugian
di sektor lain seperti pertanian, perikanan darat dll. Sejauh ini sudah
diidentifikasi luas lahan pertanian berupa lahan sawah yang mengalami
kerusakan, menurut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian
Soetarto Alimoeso mengatakan area pertanian di Sidoarjo, Jawa Timur, yang
terkena luapan lumpur Lapindo seluas 417 hektare. Lumpur telah menggenangi
duabelas desa di tiga kecamatan, tak kurang 10.426 unit rumah terendam
lumpur, menggenangi sarana dan prasarana publik, Sekitar 30 pabrik yang
tergenang terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan
tenaga kerja. Tercatat 1.873 orang tenaga kerja yang terkena dampak lumpur
ini, serta memindah paksakan sebanyak lebih dari 8.200 jiwa dan tak 25.000
jiwa mengungsi.
- Dampak
sosial kehidupan masyarakat disekitar seperti sarana tempat tinggal, pendidikan,
kesehatan, sarana air bersih dll. Bahwa efek langsung lumpur panas
menyebabkan infeksi saluran pernapasan dan iritasi kulit. Lebih lanjut
dijelaskan bahwa lumpur tersebut juga mengandung bahan karsinogenik yang
bila berlebihan menumpuk dalam tubuh dapat menyebabkan kanker dan
akumulasi yang berlebihan pada anak-anak akan mengakibatkan berkurangnya
kecerdasan.
- Hasil
uji laboratorium juga menemukan adanya kandungan Bahan Beracun dan
Berbahaya yaitu kandungan (B3) yang sudah melebihi ambang batas. Hasil uji
kualitas air lumpur Lapindo pada tanggal 5 Juni 2006 oleh Dinas Pekerjaan
Umum Propinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa uji laboratorium dalam air
tersebut terdapat kandungan fenol. Kontak langsung dengan kulit dapat
mengakibatkan kulit seperti terbakardan gatal-gatal. Fenol bisa berakibat
menjadi efek sistemik atau efek kronis jika fenol masuk ke dalam tubuh
melalui makanan. Efek sistemik fenol bisa mengakibatkan sel darah merah
pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.
Hal ini menunjukkan bahwa selain dampak kerusakan lingkungan fisik, lumpur
panas tersebut juga mengakibatkan ancaman lain yaitu efek kesehatan yang
sangat merugikan dimasa yang akan datang dan hal ini justru tidak
diketahui oleh masyarakat korban pada umumnya.
Prinsip
etika bisnis mengenai keadilan distributif juga dilanggar oleh PT. Lapindo,
karena perusahaan tidak bertindak adil dalam hal persamaan, prinsip penghematan
adil, dan keadilan sosial. PT. Lapindo pun dinilai tidak memiliki kepedulian
terhadap sesama manusia atau lingkungan, karena menganggap peristiwa tersebut
merupakan bencana alam yang kemudian dijadikan alasan perusahaan untuk lepas
tanggung jawab. Dengan segala tindakan yang dilakukan oleh PT. Lapindo secara
otomatis juga berarti telah melanggar etika kebajikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar