Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Kamis, 21 Mei 2015

Teori dan Praktek “Manajemen Risiko” dalam Perbankan Islam



By Briyan Efflin Syahputra

BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Definisi dari risiko dapat diartikan sebagai ketidakpastian. Ketidakpastian tersebut disebabkan karena tidak tersedianya kecukupan informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan bahkan merugikan. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan. Hal ini mempunyai dampak negatif terhadap pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan. Risiko ini mengharuskan manajemen untuk dapat meminimalisir potensi terjadinya.
Setiap perbankan bukan hanya konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai macam risiko baik yang datang dari eksternal maupun internal yang sudah melekat pada perusahaan. Sebagai contoh perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen risiko.

Proses manajemen risiko merupakan sistem yang komprehensif yang meliputi penciptaan lingkungan manajemen risiko yang kondisif, memelihara pengukuran risiko yang efesien, proses mitigasi dan monitoring, serta menciptakan sistem kontrol internal yang memadai. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan perbankan syariah, manajemen risiko menjadi salah satu hal yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya, tanpa adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal tersebut dapat dipahami bahwa munculnya bank adalah suatu keberanian untuk berisiko, disamping itu bank yang mampu bertahan dikarenakan sudah berani dalam pengambilan risiko. Tetapi, jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik, bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.


B.         Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas, didapat beberapa rumusan masalah yang melatarbelakangi penulisan makalah ini, yaitu :
1.            Apakah yang dimaksud dengan manajemen risiko?
2.            Apakah fungsi dan jenis-jenis manajemen risiko?
3.            Apakah karateristik risiko dari perbankan syariah?
4.            Apakah risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah?
5.            Bagaimanakah proses manajemen risiko?

C.        Tujuan Makalah
Tujuan dari penulisan makalah ini, antara lain:
1.      Untuk memahami definisi dari manajemen risiko.
2.      Untuk memahami fungsi dan jenis-jenis manajemen risiko.
3.      Untuk memahami karateristik risiko dari perbankan syariah.
4.      Untuk memahami risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah.
5.      Untuk memahami proses manajemen risiko.

BAB I
PEMBAHASAN

A.    Definisi Manajemen Risiko
Dalam literatur manajemen secara umum terdapat tiga istilah, yaitu:
1.      Manajemen sebagai suatu proses. Bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan yang dilakukan bersama dan mengawasi kegiatan individu-individu untuk mencapai tujuan yang sama dalam suatu organisasi.
2.      Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu organisasi tertentu disebut manajemen.
3.      Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan.
Menurut G.R Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan kelompok orang kearah tujuan organisasional atau maksud yang nyata. Sehingga, Secara umum pengertian manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si organisasi.
Istilah dari kata risiko (risk) memiliki banyak definisi. Menurut kamus bahasa Indonesia “Risiko adalah akibat yang kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau tindakan”. Bisa kita tarik kesimpulan bahwa, “Risiko merupakan kemungkinan situasi / keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran sebuah organisasi atau individu.”
Manajemen risiko adalah sebuah pendekatan metodologi yang terstruktur dalam mengelola (manage) sesuatu yang berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Ancaman yang dimaksud di sini adalah akibat dari aktivitas individu / manusia termasuk: yang terdapat / berperan di dalamnya. Aktivitas ini meliputi penilaian risiko yang mengancam, pengembangan strategi untuk menanggulangi risiko dengan pengelolaan sumberdaya yang ada.
Manajemen Risiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
B.     Fungsi Manajemen Risiko
Berikut adalah fungsi dengan adanya manajemen risiko, antara lain:
·         Menetapkan arah dan risk appetite dengan menagkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti perubahan strategi perusahaan.
·         Menetapkan limit, biasanya mencakup pemberian kredit, penempatan non-kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti derivatif dan lain-lain.
·         Menetapkan kecukupan prosedur pemeriksaan untuk memastikan adanya integrasi pengukuran risiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur yang berlaku.
·         Menetapkan metodologi untuk mengelola risiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan peaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur dan dipantau sumber risiko utama terhadap organisasi bank.

C.    Jenis-jenis Risiko
Berikut jenis-jenis risiko secara umum, antara lain:
·         Risiko Kredit, yakni risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untuk memenuhi kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional.
·         Risiko Pasar, yakni risiko yang terjadi akibat berubahnya variabel dari portfolio yang dimiliki oleh bank. Variabel yang berubah biasanya adalah suku bunga dan nilai tukar mata uang. Risiko pasar dapat bersumber dari kegiatan investasi bank dalam bentuk surat berharga, pengadaan valas atau penempatan pada lembaga keuangan lainnya.
·         Risiko Likuiditas, yakni risiko yang dimiliki karena bank gagal melakukan pembayaran terhadap kewajibannya yang jatuh tempo. Risiko dapat bersumber dari aktivitas perusahaan dalam bidang pembiayaan, penyediaan dana, dan instrumen hutang.
·         Risiko Operasional, adalah risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya manusia.
·         Risiko Hukum, timbul dari kegiatan yuridis antara lain dalam timbulnya tuntutan hukum dari pihak ketiga, ketiadaan peraturan perundangan yang mendukung, kelemahan pengikatan, atau pengikatan jaminan yang tidak sempurna sehingga perusahaan tidak dapat melakukan tindakan likuidasi. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan maupun aktivitas operasional.
·         Risiko Reputasi, adalah risiko yang timbul dari perpepsi masyarakat atau publikasi negatif terhadap kondisi perusahaan.
·         Risiko Stratejik, adalah risiko yang timbul apabila bank salah menerapkan strategi, terlambat merubah strategi, kurang responsif terhadap strategi yang dijalankan untuk mencapai sebuah tujuan. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat juga salah satu penyebab timbulnya risiko strategik.
·         Risiko Kepatuhan, adalah risiko yang bersinggungan erat dengan risiko yang lain. Pada dasarnya risiko kepatuhan terkait dengan risiko yang timbul apabila kita tidak mentaati regulasi yang ada. Misalnya risiko pembiayaan dapat muncul apabila kita tidak dapat memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dll.

D.    Karateristik Risiko Perbankan Syariah
Perbedaan antara rumusan teoritis dan realita dari perbankan syariah dapat diidentifikasikan dengan jelas. Secara teoritis, para ekonom muslim menjelaskan bahwa pada sisi liabilitas, bank syariah hanya memiliki dan investasi (investment deposit). Sedangkan pada sisi aset, dana investasi ini selanjutnya akan disalurkan melalui bagi hasil (profit sharing). Berdasarkan sistem ini, gejolak yang terjadi pada sisi aset, secara otomatis ditompang oleh konsep berbagi risiko (risk sharing) sebagai karakteristik dari dana investasi. Dengan demikian, secara teoritis perbankan syariah menawarkan alternatif yang lebih stabil dibandingkan sistem perbarbankan konvensional.Adapun karakteristik sistemik dari sistem ini adalah sebanding dengan risiko yang melekat pada reksadana (mutual fund).
Fokus perhatian dari studi ini adalah pada aspek praktik perbankan syariah. Bagaimanapun, praktik perbankan syariah tidaklah sama dengan apa yang ada dalam teori. Pada sisi aset, investasi dapat dilakukan melalui model pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan model pembiayaan berbasis pendapatan tetap (fix income), seperti murabahah (jual beli dengan mark-up), jual beli dengan cicilan (murabahah jangka menengah/panjang), istishna’/salam (penyerahan objek jual beli ditangguhkan atau pembayaran dimuka) dan ijarah(sewa-menyewa). Dana hanya disediakan untuk membiayai aktivitas bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah. Sementara disisi liabilitas, dana pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk rekening giro (current account) dan rekening investasi (investment account). Jenis dana yang pertama dalam bank syariah adalah qard hasan (pinjaman tanpa bunga) atau amanah (kontrak kepercayaan). Dana tersebut harus dikembalikan secara penuh kepada deposan atas unjuk(giro). Sedang deposan investasi akan menerima imbalan berdasarkan skema profit and loss sharing (PLS) dan dana tersebut ikut berbagi dalam risiko oprasional bank. Penerapan konsep bagi hasil kepada deposan merupakan karakteristik unik bank syariah.Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah, telah mengubah karakteristik risiko yang dihadapi oleh bank syariah.

E.     Risiko yang dihadapi Perbankan Syariah
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.
Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk. Dimana:
1.      Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari nak  konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
2.      Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
3.      Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return.

Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu risisko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :
a.       Risiko Terkait Produk
1)      Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis  Natural Certainty Countracts (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai berikut :
a)      Default risk (risiko kebangkrutan).
Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
o   Industry risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
-          Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
-          Riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan.
-          Kinerja keungan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).
o   Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.
o   Faktior negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi  group  usaha, keadaan  force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
b)      Recovery risk (risiko jaminan).
Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:
1.      Kesempurnaan pengiktana jaminan.
2.      Nilai jual kemblai jaminan (marketability jaminan).
3.      Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
4.      Kredibilitas penjamin (jika ada).

2)      Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis  Natural Uncertainty Countracts (NUC)
Yang dimaksud dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
Business risk (risiko bisnis yang dibiayai)
Adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :
1.      Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
-          Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
-          Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)
2.      Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest  risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
3.      Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan).
Adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
o   Unusual bisiness risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :
-          Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai
-          Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
-          Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
o   Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing
-          Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank
-          Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.
o   Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.
Character risk (risiko karakter buruk mudharib)
yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
-          Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank
-          Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
-          Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan nasabah.
Untuk mengatasi character risk, bank menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang disebabkan olehcharacter risk, kerugian akan di bebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat risiko tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan (colleteral).

b.      Risiko Terkait Koorporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan koorporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Analisis risiko yang terkait dengan pembiayan korporasi meliputi:
1.      Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan.
Terdapat setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:

-          Over trading
Over trading terjadi ketika nasabah mengembangkan volume bisnis yang besar dengan dukungan modal yang kecil (too much business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.
-          Adverse trading
Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan megambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta beresiko tinggi.
-          Liquidity run
Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas  sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan  caish flow seperti sedia kala.

2.      Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan  dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.

3.      Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank
Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:
-          Analisis pembiayan yang keliru
Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.

-          Creative accounting
Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.
-          Karakter nasabah
Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada  terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.

F.     Proses Manajemen Risiko
Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, pada tahap awal bank syariah harus secara tepat mengenal, memahami serta mengidentifikasi seluruh risiko, baik yang sudah ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru bank. Selanjutnya, secara berturut-turut bank syariah perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko. Proses ini terus berkesinambugan sehingga menjadi sebuah lifecycle.
Dalam pelaksanaannya, proses ini melalui langkah-langkah berikut :
o   Identifikasi risiko, dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional, risiko terhadap produk dan kegiatan usaha.
o   Pengukuran risiko, dilaksanakan dengan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. Penyempurnaan terhadap system pengukuran risiko dilakukan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan factor risiko yang bersifat material.
o   Pemantau risiko, dilaksanakan dengan melakukan evaluasi terhadap eksposure risiko. Penyempurnaan proses pelaporan terhadap perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan system informasi manajemen yang berifat material.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Manajemen risiko adalah sebuah pendekatan metodologi yang terstruktur dalam mengelola (manage) sesuatu yang berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Manajemen Risiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha. Jenis-jenis risiko yang dihadapi oleh perbankan diantaranya adalah Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan Risiko Kepatuhan.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi perbankan konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Seiring perkembangan, perbankan syariah menghadapi tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini, seperti pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai) terhadap risiko, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko perbankan konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko di perbankan syariah.

B.   Saran
       Adapun saran dari pembahasan makalah ini, antara lain:
1.        Perbanyak lagi referensi/teori yang membahas tentang Manajemen risiko pada perbankan islam.
2.        Perdalam lagi pembahasan mengenai bagaimana melakukan proses manajemen risiko yang lebih baik, terkhusus untuk lembaga keuangan islam.


DAFTAR PUSTAKA
     Erlina Agustini dan Darul Ulum. (2010, 25 Januari). Manajemen Risiko Bank Syariah. Diperoleh 2 Mei 2015, dari https://deoue.wordpress.com/2010/01/25/manajemen-risiko-perbankan-syariah/
       Rully Trihantana. (2014, 23 Juni). Manajemen Risiko pada Koperasi Syariah (BMT). Diperoleh 3 Mei 2015, dari https://rafse.wordpress.com/2014/06/23/manajemen-risiko-pada-koperasi-syariah-bmt/.
         Rahmani Timorita Yulianti. (2009, 14 Maret). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Diperoleh 3 Mei 2015, dari http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Manajemen-Risiko-Perbankan-Syariah.html
         Tariqullah, Khan, Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar