By Briyan Efflin Syahputra
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Definisi
dari risiko dapat diartikan sebagai ketidakpastian. Ketidakpastian
tersebut disebabkan karena tidak tersedianya kecukupan informasi tentang apa
yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan bahkan
merugikan. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian
potensial, baik yang dapat diperkirakan maupun yang tidak dapat diperkirakan.
Hal ini mempunyai dampak negatif terhadap pendapatan maupun permodalan bank.
Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan.
Risiko ini mengharuskan manajemen untuk dapat meminimalisir potensi terjadinya.
Setiap
perbankan bukan hanya konvensional tapi juga di perbankan syariah akan selalu
berhadapan dengan berbagai macam risiko baik yang datang dari eksternal maupun
internal yang sudah melekat pada perusahaan. Sebagai contoh perbankan pada
umumnya, bank syariah juga memerlukan prosedur dan tata kelola yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul
dari kegiatan usaha yang dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen risiko.
Proses manajemen
risiko merupakan sistem yang komprehensif yang meliputi penciptaan lingkungan
manajemen risiko yang kondisif, memelihara pengukuran risiko yang efesien,
proses mitigasi dan monitoring, serta menciptakan sistem kontrol internal yang
memadai. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan perbankan syariah, manajemen
risiko menjadi salah satu hal yang penting untuk dikelola dengan baik. Risiko
dan bank adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainya, tanpa
adanya keberanian untuk mengambil risiko maka tidak akan pernah ada bank, hal
tersebut dapat dipahami bahwa munculnya bank adalah suatu keberanian untuk
berisiko, disamping itu bank yang mampu bertahan dikarenakan sudah berani dalam
pengambilan risiko. Tetapi, jika risiko tersebut tidak dikelola dengan baik,
bank dapat mengalami kegagalan bahkan pada akhirnya mengalami kebangkrutan.
B.
Rumusan
Masalah
Dari pemaparan diatas,
didapat beberapa rumusan masalah yang melatarbelakangi penulisan makalah ini,
yaitu :
1.
Apakah yang dimaksud dengan manajemen
risiko?
2.
Apakah fungsi dan jenis-jenis manajemen
risiko?
3.
Apakah karateristik risiko dari
perbankan syariah?
4.
Apakah risiko yang akan dihadapi oleh
perbankan syariah?
5.
Bagaimanakah proses manajemen risiko?
C.
Tujuan
Makalah
Tujuan dari penulisan
makalah ini, antara lain:
1. Untuk
memahami definisi dari manajemen risiko.
2. Untuk
memahami fungsi dan jenis-jenis manajemen risiko.
3. Untuk
memahami karateristik risiko dari perbankan syariah.
4. Untuk
memahami risiko-risiko yang akan dihadapi oleh perbankan syariah.
5. Untuk
memahami proses manajemen risiko.
BAB I
PEMBAHASAN
A.
Definisi
Manajemen Risiko
Dalam literatur manajemen secara umum terdapat tiga istilah,
yaitu:
1.
Manajemen sebagai suatu proses. Bahwa manajemen adalah fungsi
untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan yang dilakukan bersama dan mengawasi
kegiatan individu-individu untuk mencapai tujuan yang sama dalam suatu
organisasi.
2.
Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan
aktivitas manajemen. Jadi segenap orang yang melakukan aktivitas manajemen
dalam suatu organisasi tertentu disebut manajemen.
3.
Manajemen sebagai suatu seni dan sebagai suatu ilmu pengetahuan.
Menurut G.R Terry manajemen adalah suatu
proses atau kerangka kerja yang melibatkan bimbingan atau pengarahan kelompok
orang kearah tujuan organisasional atau maksud yang nyata. Sehingga, Secara
umum pengertian manajemen ialah proses untuk memperoleh tujuan organisasi
melalui upaya bersama dengan sejumlah orang atau juga sumber milik si
organisasi.
Istilah dari kata risiko (risk) memiliki
banyak definisi. Menurut kamus bahasa Indonesia “Risiko adalah akibat yang
kurang menyenangkan (merugikan, membahayakan) dari suatu perbuatan atau
tindakan”. Bisa kita tarik kesimpulan bahwa, “Risiko merupakan kemungkinan
situasi / keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran sebuah
organisasi atau individu.”
Manajemen risiko adalah sebuah
pendekatan metodologi yang terstruktur dalam mengelola (manage) sesuatu yang
berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Ancaman yang dimaksud
di sini adalah akibat dari aktivitas individu / manusia termasuk: yang terdapat
/ berperan di dalamnya. Aktivitas ini meliputi penilaian risiko yang mengancam,
pengembangan strategi untuk menanggulangi risiko dengan pengelolaan sumberdaya
yang ada.
Manajemen Risiko sebagai
rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi,
mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha.
B.
Fungsi
Manajemen Risiko
Berikut adalah fungsi dengan adanya
manajemen risiko, antara lain:
·
Menetapkan arah dan risk appetite dengan menagkaji ulang secara berkala dan menyetujui risk exposure limits yang mengikuti
perubahan strategi perusahaan.
·
Menetapkan
limit, biasanya mencakup pemberian kredit, penempatan non-kredit, asset liability management, trading dan kegiatan lain seperti
derivatif dan lain-lain.
·
Menetapkan
kecukupan prosedur pemeriksaan untuk memastikan adanya integrasi pengukuran
risiko, kontrol sistem pelaporan, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur
yang berlaku.
·
Menetapkan
metodologi untuk mengelola risiko dengan menggunakan sistem pencatatan dan
peaporan yang terintegrasi dengan sistem komputerisasi sehingga dapat diukur
dan dipantau sumber risiko utama terhadap organisasi bank.
C.
Jenis-jenis
Risiko
Berikut jenis-jenis risiko secara umum,
antara lain:
·
Risiko Kredit, yakni
risiko yang terjadi akibat kegagalan pihak lawan (counterparty) untuk memenuhi
kebutuhannya dalam melakukan pembayaran. Risiko kredit dapat bersumber dari
berbagai aktivitas fungsional.
·
Risiko Pasar, yakni
risiko yang terjadi akibat berubahnya variabel dari portfolio yang dimiliki
oleh bank. Variabel yang berubah biasanya adalah suku bunga dan nilai tukar
mata uang. Risiko pasar dapat bersumber dari kegiatan investasi bank dalam
bentuk surat berharga, pengadaan valas atau penempatan pada lembaga keuangan
lainnya.
·
Risiko Likuiditas, yakni
risiko yang dimiliki karena bank gagal melakukan pembayaran terhadap
kewajibannya yang jatuh tempo. Risiko dapat bersumber dari aktivitas perusahaan
dalam bidang pembiayaan, penyediaan dana, dan instrumen hutang.
·
Risiko Operasional, adalah
risiko yang timbul karena tidak berfungsinya sistem internal yang berlaku, kesalahan
manusia, atau kegagalan sistem. Sumber terjadinya risiko operasional paling
luas dibanding risiko lainnya yakni selain bersumber dari aktivitas di atas
juga bersumber dari kegiatan operasional dan jasa, akuntansi, sistem tekhnologi
informasi, sistem informasi manajemen atau sistem pengelolaan sumber daya
manusia.
·
Risiko Hukum, timbul
dari kegiatan yuridis antara lain dalam timbulnya tuntutan hukum dari pihak
ketiga, ketiadaan peraturan perundangan yang mendukung, kelemahan pengikatan,
atau pengikatan jaminan yang tidak sempurna sehingga perusahaan tidak dapat
melakukan tindakan likuidasi. Risiko ini dapat timbul dari aktivitas pembiayaan
maupun aktivitas operasional.
·
Risiko Reputasi, adalah
risiko yang timbul dari perpepsi masyarakat atau publikasi negatif terhadap
kondisi perusahaan.
·
Risiko Stratejik, adalah
risiko yang timbul apabila bank salah menerapkan strategi, terlambat merubah
strategi, kurang responsif terhadap strategi yang dijalankan untuk mencapai
sebuah tujuan. Pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat juga salah satu
penyebab timbulnya risiko strategik.
·
Risiko Kepatuhan, adalah
risiko yang bersinggungan erat dengan risiko yang lain. Pada dasarnya risiko
kepatuhan terkait dengan risiko yang timbul apabila kita tidak mentaati
regulasi yang ada. Misalnya risiko pembiayaan dapat muncul apabila kita tidak
dapat memenuhi ketentuan Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM), Batas
Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dll.
D.
Karateristik
Risiko Perbankan Syariah
Perbedaan
antara rumusan teoritis dan realita dari perbankan syariah dapat
diidentifikasikan dengan jelas. Secara teoritis, para ekonom muslim menjelaskan
bahwa pada sisi liabilitas, bank syariah hanya memiliki dan investasi
(investment deposit). Sedangkan pada sisi aset, dana investasi ini selanjutnya
akan disalurkan melalui bagi hasil (profit sharing). Berdasarkan sistem ini,
gejolak yang terjadi pada sisi aset, secara otomatis ditompang oleh konsep
berbagi risiko (risk sharing) sebagai karakteristik dari dana investasi. Dengan
demikian, secara teoritis perbankan syariah menawarkan alternatif yang lebih
stabil dibandingkan sistem perbarbankan konvensional.Adapun karakteristik
sistemik dari sistem ini adalah sebanding dengan risiko yang melekat pada
reksadana (mutual fund).
Fokus
perhatian dari studi ini adalah pada aspek praktik perbankan syariah.
Bagaimanapun, praktik perbankan syariah tidaklah sama dengan apa yang ada dalam
teori. Pada sisi aset, investasi dapat dilakukan melalui model pembiayaan
berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan model pembiayaan
berbasis pendapatan tetap (fix income), seperti murabahah (jual beli
dengan mark-up), jual beli dengan cicilan (murabahah jangka
menengah/panjang), istishna’/salam (penyerahan objek jual beli
ditangguhkan atau pembayaran dimuka) dan ijarah(sewa-menyewa). Dana hanya
disediakan untuk membiayai aktivitas bisnis yang sesuai dengan prinsip syariah.
Sementara disisi liabilitas, dana pihak ketiga dapat dihimpun dalam bentuk
rekening giro (current account) dan rekening investasi (investment account).
Jenis dana yang pertama dalam bank syariah adalah qard
hasan (pinjaman tanpa bunga) atau amanah (kontrak kepercayaan).
Dana tersebut harus dikembalikan secara penuh kepada deposan atas unjuk(giro).
Sedang deposan investasi akan menerima imbalan berdasarkan skema profit
and loss sharing (PLS) dan dana tersebut ikut berbagi dalam risiko
oprasional bank. Penerapan konsep bagi hasil kepada deposan merupakan
karakteristik unik bank syariah.Karakteristik ini bersama-sama dengan variasi
model pembiayaan dan kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah, telah mengubah
karakteristik risiko yang dihadapi oleh bank syariah.
E.
Risiko
yang dihadapi Perbankan Syariah
Secara
umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua
bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan
risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip
syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko
operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah.
Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank
syariah pun menjadi berbeda.
Bank
syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik
ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank
konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing)
yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain.
Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced
commercial risk. Dimana:
1. Withdrawal
risk merupakan
bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari
tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari nak konvesional
sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk
(risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka
terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh
rival kompetitornya.
2. Fiduciary
risk sebagai
risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi
baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement)
terhadap dana investor.
3. Displaced
commercial risk adalah transfer risiko yang
berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul
ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru
harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat
return.
Risiko-risiko
tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu
risisko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk
pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :
a. Risiko Terkait Produk
1) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural
Certainty Countracts (NCC)
Yang
dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty
countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari
seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah
memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty
countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik,
salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu
sebagai berikut :
a) Default
risk (risiko
kebangkrutan).
Yakni risiko yang
terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal
sebagai berikut:
o
Industry risk yaitu
risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai
berikut:
-
Karakteristik masing-masing jenis usaha
yang bersangkutan
-
Riwayat eksposur pembiayaan yang
bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank
syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis
usaha yang bersangkutan.
-
Kinerja keungan jenis usaha yang
bersangkutan (industry financial standard).
o
Kondisi internal perusahaan nasabah,
seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.
o
Faktior negatif lainnya yang
mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group usaha,
keadaan force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan,
kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi) market
risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran
(tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
b) Recovery
risk (risiko
jaminan).
Yakni
risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh
hal-hal sebagai berikut:
1.
Kesempurnaan pengiktana jaminan.
2.
Nilai jual kemblai jaminan (marketability jaminan).
3.
Faktor negatif lainnya, misalnya
tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
4.
Kredibilitas penjamin (jika ada).
2) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural
Uncertainty Countracts (NUC)
Yang dimaksud
dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty
Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari
seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan
risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah.
Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:
Business risk (risiko
bisnis yang dibiayai)
Adalah risiko yang terjadi pada first
way out yang dipengaruhi oleh :
1. Industri
risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
-
Karakteristik masing-masing jenis usaha
yang bersangkutan
-
Kinerja keuangan jenis uasaha yang
bersangkutan (industry financial standard)
2. Faktor
negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group
usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan,
kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market
risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat
pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
3. Shirinking risk (resiko
berkurangnya nilai pembiayaan).
Adalah risiko yang
terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:
o
Unusual bisiness risk yaitu
risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :
-
Penurunan drastis tingkat penjualan
bisnis yang dibiayai
-
Penurunan drastis harga jula barang/jasa
dari bisnis yang dibiayai
-
Penurunan drastis harga barang/jasa dari
bisnis yang dibiayai
o
Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit
and loss sharing atau revenue sharing
-
Untuk jenis profit and loss
sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang
harus ditanggung oleh bank
-
Untuk jenis revenue sharing,
shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah)
yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan
usahanya.
o
Disaster risk yaitu
keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap
bisnis nasabah yang dibiayai bank.
Character risk (risiko karakter
buruk mudharib)
yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:
-
Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank
-
Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah
dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan
-
Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi,
pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara
profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan
nasabah.
Untuk mengatasi character risk, bank
menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi
kerugian yang disebabkan olehcharacter risk,
kerugian akan di bebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu
menanggung kerugian akibat risiko tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan
(colleteral).
b. Risiko Terkait Koorporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan koorporasi
menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Analisis
risiko yang terkait dengan pembiayan korporasi meliputi:
1. Risiko
yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan.
Terdapat setidaknya
tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah
pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:
-
Over trading
Over
trading terjadi ketika nasabah mengembangkan volume
bisnis yang besar dengan dukungan modal yang kecil (too much business volume
with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash
flow.
-
Adverse trading
Adverse
trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya
dengan megambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs)
yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume
penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini
merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta
beresiko tinggi.
-
Liquidity run
Liquidity
run terjadi
ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber
pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak
terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam
menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi
arus likuiditas sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan
tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan
untuk mempertahankan caish flow seperti
sedia kala.
2. Risiko
yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
Sebuah
perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan
menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu
untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun
suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu
pengeluaran yang berlebihan dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank
dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca
perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran
kapital harus diungkap.
3. Risiko
yang timbul dari lemahnya analisis bank
Terdapat
tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai
berikut:
-
Analisis pembiayan yang keliru
Dalam
konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga,
tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko
tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid.
Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi
yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang
terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.
-
Creative accounting
Creative accounting merupakan
istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang
memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan
perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar terlihat lebih besar,
aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca
keuangan.
-
Karakter nasabah
Terkadang
nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank
perlu waspada terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu
keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.
F.
Proses
Manajemen Risiko
Untuk dapat
menerapkan proses manajemen risiko, pada tahap awal bank syariah harus secara
tepat mengenal, memahami serta mengidentifikasi seluruh risiko, baik yang sudah
ada maupun yang mungkin timbul dari suatu bisnis baru bank. Selanjutnya,
secara berturut-turut bank syariah perlu melakukan pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko. Proses ini terus berkesinambugan sehingga menjadi
sebuah lifecycle.
Dalam
pelaksanaannya, proses ini melalui langkah-langkah berikut :
o
Identifikasi risiko, dilaksanakan dengan
melakukan analisis terhadap karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas
fungsional, risiko terhadap produk dan kegiatan usaha.
o
Pengukuran risiko, dilaksanakan dengan
melakukan evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan
prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko. Penyempurnaan terhadap system
pengukuran risiko dilakukan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk,
transaksi dan factor risiko yang bersifat material.
o
Pemantau risiko, dilaksanakan dengan
melakukan evaluasi terhadap eksposure risiko. Penyempurnaan proses pelaporan
terhadap perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi
informasi dan system informasi manajemen yang berifat material.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manajemen
risiko adalah sebuah
pendekatan metodologi yang terstruktur dalam mengelola (manage) sesuatu yang
berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Manajemen
Risiko sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan
untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang
timbul dari kegiatan usaha. Jenis-jenis risiko yang dihadapi
oleh perbankan diantaranya adalah Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko
Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, dan
Risiko
Kepatuhan.
Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah
bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan
yang dihadapi perbankan konvensional dan risiko yang memiliki keunikan
tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Seiring perkembangan, perbankan syariah menghadapi
tantangan yang tidak ringan sehubungan dengan penerapan manajemen risiko ini,
seperti pemilihan instrumen finansial yang sesuai dengan prinsip syariah
termasuk juga instrumen pasar uang yang bisa digunakan untuk melakukan hedging (lindung nilai) terhadap
risiko, maka pemahaman yang matang mengenai manajemen risiko perbankan
konvensional akan sangat membantu penerapan manajemen risiko di perbankan syariah.
B. Saran
Adapun
saran dari pembahasan makalah ini, antara lain:
1.
Perbanyak lagi
referensi/teori yang membahas tentang Manajemen risiko pada perbankan islam.
2.
Perdalam lagi
pembahasan mengenai bagaimana melakukan proses manajemen risiko yang lebih
baik, terkhusus untuk lembaga keuangan islam.
DAFTAR PUSTAKA
Erlina Agustini dan Darul Ulum. (2010, 25
Januari). Manajemen Risiko Bank Syariah. Diperoleh 2 Mei 2015, dari https://deoue.wordpress.com/2010/01/25/manajemen-risiko-perbankan-syariah/
Rully Trihantana. (2014, 23 Juni).
Manajemen Risiko pada Koperasi Syariah (BMT). Diperoleh 3 Mei 2015, dari https://rafse.wordpress.com/2014/06/23/manajemen-risiko-pada-koperasi-syariah-bmt/.
Rahmani Timorita Yulianti. (2009, 14
Maret). Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Diperoleh 3 Mei 2015, dari http://master.islamic.uii.ac.id/index.php/Artikel/Manajemen-Risiko-Perbankan-Syariah.html
Tariqullah,
Khan, Habib Ahmed, Manajemen Risiko Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2008)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar