Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 25 April 2017

Resume STANDAR AUDIT 800 : PERTIMBANGAN KHUSUS–AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN YANG DISUSUN SESUAI DENGAN KERANGKA BERTUJUAN KHUSUS, Matakuliah Audit

Oleh : Yovi Citra Nengsih

STANDAR AUDIT 800
PERTIMBANGAN KHUSUS–AUDIT ATAS LAPORAN
KEUANGAN YANG DISUSUN SESUAI DENGAN KERANGKA
BERTUJUAN KHUSUS

A.PENDAHULUAN
8.1.  Ruang Lingkup
Mengatur pertimbangan khusus dalam penerapan SA 100-700 dalam audit atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus. SA 800 tidak menghilangkan ketentuan yang tercantum dalam SA-SA lain, dan juga ditujuakn untuk mengatur seluruh pertimbangan khusus yang mungkin relevan dengan kondisi perikatan.

8.2.Tanggal Efektif
  Berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal:
a)    Januari 2013 untuk (Emiten) atau
b)   1 Januari 2014 (untuk entitas selain emiten), atau
Penerapan ini dianjurkan untuk entitas selain emiten.

8.3.  Tujuan
    Tujuan auditor untuk menangani dengan tepat pertimbangan khusus yang relevan dengan hal-hal sebagai berikut:
a)    Penerimaan perikatan,
b)   Perencanaan dan pelaksanaan perikatan tersebut,
c)    Perumusan opini dan pelaporan atas laporan keuangan.

B. DEFINISI
     Untuk tujuan SA, istilah dibawah ini memiliki makna yang dijelaskan sebagai berikut
a)    Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus.
b)   Suatu kerangka pelaporan keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi keuangan bagi pengguna tertentu. Kerangka pelaporan keuangan dapat berupa suatu kerangka penyajian wajar atau kerangka kepatuhan.
    Pengacuan pada “laporan keuangan” dalam SA ini berarti “satu set lengkap laporan keuangan bertujuan khusus, termasuk catatan atas laporan keuangan.” Catatan atas laporan keuangan pada umumnya mencakup suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya. Ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku menentukan bentuk dan isi laporan keuangan, dan apa yang membentuk satu set lengkap laporan keuangan.

C. KETENTUAN
8.4. Pertimbangan dalam Penerimaan Perikatan
   Keberterimaan Kerangka Pelaporan Keuangan. Dalam suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang;
a)        Tujuan disusun nya laporan
b)        Pengguna laporan keuangan yang dituju,
c)   Langkah-langkah yang dilakukan oleh manajemen untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya

8.5. Pertimbangan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
   SA 200 mengharuskan auditor untuk mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit. Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus menentukan apakah penerapan SA mengharuskan pertimbangan khusus sesuai dengan kondisi perikatan. SA 315 mengharuskan auditor untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi entitas.

8.6.Perumusan Opini dan Pertimbangan dalam Pelaporan
      Ketika merumuskan suatu opini dan melaporkan laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus menerapkan ketentuan dalam SA 700.
a.    SA 700 mengharuskan auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan mengacu atau menjelaskan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku secara memadai.aDalam hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan menjelaskan secara memadai setiap interpretasi signifikan atas kontrak yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
b.    SA 700 mengatur bentuk dan isi laporan auditor. Hal-hal yang harus diperhatikan auditor dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus adalah sebagai berikut;
1)    Laporan auditor harus menjelaskan tujuan disusunnya laporan keuangan, dan jika diperlukan, pengguna yang dituju, atau pengacuan pada suatu catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal tersebut.
2)    Jika manajemen memiliki suatu pilihan atas kerangka pelaporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut, penjelasan tentang tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan juga harus dibuat sebagai suatu acuan pada tanggung jawabnya untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
c.    Laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus harus mencantumkan suatu paragraf Penekanan suatu Hal yang memperingatkan pengguna laporan auditor bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus dan bahwa, sebagai akibatnya, laporan keuangan belum tentu sesuai untuk tujuan lain.

D. MATERI PENERAPAN DAN PENJELASAN LAIN.
Contoh-contoh kerangka bertujuan khusus antara lain;
  a)      Suatu basis akuntansi perpajakan untuk satu set laporan keuangan yang melampiri surat pemberitahuan tahunan (“SPT”) entitas
   b)      Basis akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas untuk informasi arus kas yang diharuskan oleh kreditur; • Ketentuan pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh regulator untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator tersebut; atau • Ketentuan pelaporan keuangan suatu kontrak, seperti perjanjian obligasi, perjanjian pinjaman, atau hibah untuk suatu proyek.Kemungkinan terdapat kondisi yang di dalamnya kerangka bertujuan khusus didasarkan pada suatu kerangka pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi pengatur standar yang memiliki wewenang atau diakui, atau oleh peraturan perundang-undangan, tetapi tidak mematuhi seluruh ketentuan kerangka tersebut. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus mungkin merupakan satu-satunya laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas.

8.7. Pertimbangan dalam Penerimaan Perikatan
  Keberterimaan Kerangka Pelaporan Keuangan. Kebutuhan informasi keuangan dari pengguna dari pengguna yang dituju merupakan suatu faktor utama dalam penentuan tingkat keberterimaan kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan. Kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat mencakup standar pelapoan keuangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi yang memiliki wewenang atau diakui untuk menetapkan standar bagi laporan keuangan bertujuan khusus.
Dalam kondisi tersebut, standar tersebut akan dianggap dapat diterima untuk tujuan tersebut jika organisasi tersebut mengikuti suatu proses yang terstandardisasi dan transparan yang melibatkan pemikiran dan pertimbangan atas pandangan dari pemangku kepentingan yang relevan. Dalam beberapa yurisdiksi, peraturan perundang-undangan dapat menentukan kerangka pelaporan keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus bagi entitas jenis tertentu. Kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat mencakup ketentuan pelaporan keuangan suatu kontrak.

 8.8. Pertimbangan Dalam Perencanaan Dan Pelaksanaan Audit
        SA 200 mengharuskan auditor untuk mematuhi
(a) ketentuan etika yang relevan, termasuk hal yang berkaitan dengan independensi, terkait dengan perikatan audit atas laporan keuangan, dan
(b) semua SA yang relevan untuk audit.
     SA 200 juga mengharuskan auditor untuk mematuhi setiap ketentuan yang tercantum di dalam suatu SA kecuali jika, keseluruhan SA tidak relevan atau ketentuan yang tercantum di dalam SA tidak relevan terhadap kondisi audit, karena ketentuan tersebut bersifat kondisional, dan kondisi tersebut tidak ada. Penerapan beberapa ketentuan SA dalam suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus menuntut pertimbangan khusus auditor. Dalam kasus laporan keuangan bertujuan khusus seperti laporan yang disusun untuk memenuhi ketentuan suatu kontrak, manajemen dapat menyepakati dengan pengguna laporan keuangan bertujuan khusus, atas kesalahan penyajian yang teridentifikasi di bawah ambang batas tidak akan dikoreksi atau disesuaikan.
Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola berdasarkan SA didasarkan pada hubungan antara pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dengan laporan keuangan yang diaudit. Terutama apakah pihak tersebut bertanggung jawab untuk mengawasi penyusunan laporan keuangan. Dalam kasus laporan keuangan bertujuan khusus, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mungkin tidak memiliki tanggung jawab tersebut.

8.10. Perumusan Opini dan Pertimbangan dalam Pelaporan
Laporan keuangan bertujuan khusus mungkin digunakan untuk tujuan selain tujuan awalnya. Sebagai contoh, badan pengatur dapat mengharuskan entitas tertentu untuk menempatkan laporan keuangan bertujuan khusus dalam dokumen publik.
Auditor dapat menganggap tepat untuk mengindikasikan bahwa laporan auditor hanya ditujukan bagi pengguna tertentu. Tergantung dari peraturan perundang-undangan suatu yurisidiksi, hal ini dapat dicapai dengan membatasi distribusi atau penggunaan laporan auditor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar