Oleh : Yovi Citra Nengsih
STANDAR
AUDIT 800
PERTIMBANGAN
KHUSUS–AUDIT ATAS LAPORAN
KEUANGAN
YANG DISUSUN SESUAI DENGAN KERANGKA
BERTUJUAN
KHUSUS
A.PENDAHULUAN
8.1.
Ruang Lingkup
Mengatur
pertimbangan khusus dalam penerapan SA 100-700 dalam audit atas laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus. SA 800 tidak menghilangkan ketentuan
yang tercantum dalam SA-SA lain, dan juga ditujuakn untuk mengatur seluruh
pertimbangan khusus yang mungkin relevan dengan kondisi perikatan.
8.2.Tanggal
Efektif
Berlaku efektif untuk audit atas laporan
keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal:
a) Januari
2013 untuk (Emiten) atau
b) 1
Januari 2014 (untuk entitas selain emiten), atau
Penerapan ini
dianjurkan untuk entitas selain emiten.
8.3.
Tujuan
Tujuan auditor untuk menangani dengan tepat
pertimbangan khusus yang relevan dengan hal-hal sebagai berikut:
a) Penerimaan
perikatan,
b) Perencanaan
dan pelaksanaan perikatan tersebut,
c) Perumusan
opini dan pelaporan atas laporan keuangan.
B.
DEFINISI
Untuk tujuan SA, istilah dibawah ini
memiliki makna yang dijelaskan sebagai berikut
a) Laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus.
b) Suatu
kerangka pelaporan keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan informasi
keuangan bagi pengguna tertentu. Kerangka pelaporan keuangan dapat berupa suatu
kerangka penyajian wajar atau kerangka kepatuhan.
Pengacuan pada “laporan keuangan” dalam
SA ini berarti “satu set lengkap laporan keuangan bertujuan khusus, termasuk
catatan atas laporan keuangan.” Catatan atas laporan keuangan pada umumnya
mencakup suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan
lainnya. Ketentuan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku menentukan bentuk dan isi laporan keuangan, dan apa yang membentuk satu set lengkap laporan
keuangan.
C.
KETENTUAN
8.4.
Pertimbangan dalam Penerimaan Perikatan
Keberterimaan Kerangka Pelaporan Keuangan. Dalam
suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperoleh
suatu pemahaman tentang;
a) Tujuan disusun nya laporan
b)
Pengguna laporan keuangan yang dituju,
c) Langkah-langkah yang dilakukan oleh
manajemen untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat
diterima sesuai dengan kondisinya
8.5.
Pertimbangan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
SA 200 mengharuskan
auditor untuk mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit. Dalam perencanaan
dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus
menentukan apakah penerapan SA mengharuskan pertimbangan khusus sesuai dengan
kondisi perikatan. SA 315
mengharuskan auditor untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pemilihan dan
penerapan kebijakan akuntansi entitas.
8.6.Perumusan
Opini dan Pertimbangan dalam Pelaporan
Ketika merumuskan suatu
opini dan melaporkan laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus
menerapkan ketentuan dalam SA 700.
a. SA
700 mengharuskan auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan mengacu
atau menjelaskan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku secara memadai.aDalam
hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus
mengevaluasi apakah laporan keuangan menjelaskan secara memadai setiap
interpretasi signifikan atas kontrak yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
b. SA
700 mengatur bentuk dan isi laporan auditor. Hal-hal yang harus diperhatikan
auditor dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus adalah
sebagai berikut;
1) Laporan
auditor harus menjelaskan tujuan disusunnya laporan keuangan, dan jika
diperlukan, pengguna yang dituju, atau pengacuan pada suatu catatan atas
laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal tersebut.
2) Jika
manajemen memiliki suatu pilihan atas kerangka pelaporan keuangan dalam
penyusunan laporan keuangan tersebut, penjelasan tentang tanggung jawab
manajemen atas laporan keuangan juga harus dibuat sebagai suatu acuan pada
tanggung jawabnya untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
c. Laporan
auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus harus mencantumkan suatu
paragraf Penekanan suatu Hal yang memperingatkan pengguna laporan auditor bahwa
laporan keuangan disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus dan
bahwa, sebagai akibatnya, laporan keuangan belum tentu sesuai untuk tujuan
lain.
D.
MATERI PENERAPAN DAN PENJELASAN LAIN.
Contoh-contoh
kerangka bertujuan khusus antara lain;
a) Suatu
basis akuntansi perpajakan untuk satu set laporan keuangan yang melampiri surat
pemberitahuan tahunan (“SPT”) entitas
b) Basis
akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas untuk informasi arus kas yang
diharuskan oleh kreditur; • Ketentuan pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh
regulator untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh regulator tersebut;
atau • Ketentuan pelaporan keuangan suatu kontrak, seperti perjanjian obligasi,
perjanjian pinjaman, atau hibah untuk suatu proyek.Kemungkinan
terdapat kondisi yang di dalamnya kerangka bertujuan khusus didasarkan pada
suatu kerangka pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi
pengatur standar yang memiliki wewenang atau diakui, atau oleh peraturan
perundang-undangan, tetapi tidak mematuhi seluruh ketentuan kerangka tersebut. Laporan
keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus mungkin merupakan
satu-satunya laporan keuangan yang disusun oleh suatu entitas.
8.7.
Pertimbangan dalam Penerimaan Perikatan
Keberterimaan Kerangka Pelaporan Keuangan. Kebutuhan
informasi keuangan dari pengguna dari pengguna yang dituju merupakan suatu
faktor utama dalam penentuan tingkat keberterimaan kerangka pelaporan keuangan
yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan. Kerangka pelaporan keuangan
yang berlaku dapat mencakup standar pelapoan keuangan yang ditetapkan oleh
suatu organisasi yang memiliki wewenang atau diakui untuk menetapkan standar
bagi laporan keuangan bertujuan khusus.
Dalam kondisi tersebut, standar tersebut
akan dianggap dapat diterima untuk tujuan tersebut jika organisasi tersebut
mengikuti suatu proses yang terstandardisasi dan transparan yang melibatkan
pemikiran dan pertimbangan atas pandangan dari pemangku kepentingan yang
relevan. Dalam beberapa yurisdiksi, peraturan perundang-undangan dapat
menentukan kerangka pelaporan keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam
penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus bagi entitas jenis tertentu. Kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku dapat mencakup ketentuan pelaporan keuangan
suatu kontrak.
8.8. Pertimbangan Dalam
Perencanaan Dan Pelaksanaan Audit
SA
200 mengharuskan auditor untuk mematuhi
(a) ketentuan etika
yang relevan, termasuk hal yang berkaitan dengan independensi, terkait dengan
perikatan audit atas laporan keuangan, dan
(b) semua SA yang
relevan untuk audit.
SA
200 juga mengharuskan auditor untuk mematuhi setiap ketentuan yang tercantum di
dalam suatu SA kecuali jika, keseluruhan SA tidak relevan atau ketentuan yang
tercantum di dalam SA tidak relevan terhadap kondisi audit, karena ketentuan
tersebut bersifat kondisional, dan kondisi tersebut tidak ada. Penerapan beberapa ketentuan SA dalam
suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus menuntut pertimbangan khusus
auditor. Dalam kasus laporan
keuangan bertujuan khusus seperti laporan yang disusun untuk memenuhi ketentuan
suatu kontrak, manajemen dapat menyepakati dengan pengguna laporan keuangan
bertujuan khusus, atas kesalahan penyajian yang teridentifikasi di bawah ambang
batas tidak akan dikoreksi atau disesuaikan.
Komunikasi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola berdasarkan SA didasarkan
pada hubungan antara pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dengan
laporan keuangan yang diaudit. Terutama apakah pihak tersebut bertanggung jawab
untuk mengawasi penyusunan laporan keuangan. Dalam kasus laporan keuangan
bertujuan khusus, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mungkin tidak
memiliki tanggung jawab tersebut.
8.10. Perumusan Opini
dan Pertimbangan dalam Pelaporan
Laporan
keuangan bertujuan khusus mungkin digunakan untuk tujuan selain tujuan awalnya.
Sebagai contoh, badan pengatur dapat mengharuskan entitas tertentu untuk
menempatkan laporan keuangan bertujuan khusus dalam dokumen publik.
Auditor
dapat menganggap tepat untuk mengindikasikan bahwa laporan auditor hanya
ditujukan bagi pengguna tertentu. Tergantung dari peraturan perundang-undangan
suatu yurisidiksi, hal ini dapat dicapai dengan membatasi distribusi atau
penggunaan laporan auditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar