Oleh : Yovi Citra Nengsih
PEMBAHASAN
STANDAR PERIKATAN ASURANS 3000
(Perikatan Asurans
Selain Audit Atau Reviu Atas Informasi Keuangan Historis)
A. Pendahuluan
Tujuan Standar Perikatan Asurans (“SPA”) ini adalah
untuk menetapkan prinsip dasar dan
prosedur esensial bagi, dan menyediakan panduan kepada, setiap individu
profesional yang berada di Kantor Akuntan Publik (untuk tujuan SPA ini disebut
sebagai “praktisi”) dalam pelaksanaan perikatan asurans selain audit atau reviu
atas informasi keuangan historis yang dicakup oleh Standar Audit (“SA”) atau
Standar Perikatan Reviu (“SPR”).
SPA ini menggunakan istilah “perikatan keyakinan
memadai” dan “perikatan keyakinan
terbatas” untuk membedakan dua jenis perikatan asurans yang
diperkenankan untuk dilakukan oleh
seorang praktisi. Tujuan perikatan keyakinan memadai adalah penurunan risiko perikatan asurans ke tingkat
rendah yang dapat diterima sesuai dengan
kondisi perikatan sebagai basis untuk suatu bentuk pernyataan positif dari
kesimpulan praktisi. Tujuan perikatan keyakinan terbatas adalah penurunan
risiko perikatan asurans ke tingkat yang
dapat diterima sesuai dengan kondisi perikatan,
tetapi risiko tersebut lebih besar daripada risiko dalam suatu perikatan
keyakinan memadai, sebagai basis
untuk suatu bentuk pernyataan negatif dari kesimpulan praktisi.
3.1. Hubungan dengan Kerangka, SPA Lainnya, SA, dan SPR
Praktisi harus mematuhi SPA ini dan SPA lainnya yang
relevan ketika melaksanakan suatu
perikatan asurans selain audit atau reviu atas informasi keuangan historis yang dicakup oleh SA atau
SPR. SPA ini harus dibaca dalam konteks “Kerangka untuk Perikatan Asurans”
(“Kerangka”), yang mendefinisikan dan menjelaskan elemen dan tujuan suatu
perikatan asurans, serta mengindentifikasi
perikatan-perikatan yang diterapkan SPA. SPA ini ditulis untuk penerapan
umum terhadap perikatan asurans selain
audit atau reviu atas informasi keuangan historis yang dicakup oleh SA atau SPR. SPA lainnya
mungkin berkaitan dengan topik-topik
yang berlaku untuk semua hal pokok atau hal pokok yang spesifik.
Meskipun SA dan SPR tidak berlaku bagi
perikatan yang dicakup oleh SPA, SA dan SPR tetap menyediakan panduan bagi praktisi.
3.2. Ketentuan Etika
Praktisi
harus mematuhi ketentuan dalam Bagian A dan Bagian B Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“Kode Etik”). Kode Etik menyediakan suatu
kerangka prinsip yang digunakan oleh anggota tim asurans, KAP, dan KAP jejaring
untuk mengidentifikasi ancaman terhadap independensi, mengevaluasi signifikansi
ancaman, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain dari ancaman yang
secara jelas tidak signifikan, mengidentifikasi dan menerapkan pencegahan untuk
menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat
diterima, sehingga independensi 1 dalam pemikiran dan independensi dalam
penampilan tidak terganggu.
3.3. Pengendalian
Mutu
Praktisi
harus mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu yang berlaku untuk perikatan secara individual.
Berdasarkan Standar Pengendalian Mutu (“SPM”), “Pengendalian Mutu bagi Kantor
Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan
Asurans Lainnya) dan Perikatan selain
Asurans,”3 KAP berkewajiban untuk menetapkan suatu sistem pengendalian
mutu yang dirancang untuk menyediakan suatu keyakinan memadai bahwa KAP
tersebut dan personelnya mematuhi
standar profesi dan peraturan perundang-undangan, dan bahwa laporan asurans yang diterbitkan adalah
tepat sesuai dengan kondisinya. Selain
itu, unsur pengendalian mutu yang relevan dengan perikatan secara
individual mencakup tanggung jawab
kepemimpinan, ketentuan etika, penerimaan dan
keberlanjutan hubungan dengan klien serta perikatan spesifik, penugasan
tim perikatan, pelaksanaan perikatan,
dan pemantauan.
3.4. Penerimaan dan
Keberlanjutan Perikatan
Praktisi
harus menerima (atau melanjutkan jika relevan) suatu perikatan asurans hanya jika hal pokok merupakan tanggung jawab
pihak selain pengguna yang dituju atau praktisi. Sebagaimana ditunjukkan dalam paragraf dalam Kerangka, pihak yang bertanggung jawab dapat merupakan
salah satu dari pengguna yang dituju,
namun bukan satu-satunya yang dituju. Pengakuan oleh pihak yang bertanggung
jawab memberikan bukti bahwa terdapat hubungan yang tepat, dan juga menetapkan suatu basis untuk suatu pemahaman
bersama tentang tanggung jawab setiap
pihak. Suatu pengakuan tertulis merupakan bentuk yang paling tepat untuk mendokumentasikan pemahaman pihak yang
bertanggung jawab. Dalam kondisi tidak
terdapatnya suatu pengakuan tentang tanggung jawab, praktisi
mempertimbangkan:
o
Apakah tepat untuk
menerima perikatan. Penerimaan perikatan dianggap tepat bila,
sebagai contoh, sumber lain, seperti legislasi atau suatu
kontrak, menunjukkan tanggung jawab; dan .
o
Jika perikatan
diterima, apakah kondisi tersebut di atas diungkapkan dalam laporan asurans.
Praktisi harus menerima (atau melanjutkan
jika relevan) suatu perikatan asurans hanya jika, atas basis suatu pengetahuan
awal tentang kondisi perikatan, tidak
ada hal yang menjadi perhatian praktisi yang menunjukkan bahwa
ketentuan Kode Etik atau SPA tidak akan
dapat terpenuhi.
Praktisi harus menerima (atau melanjutkan
jika relevan) suatu perikatan asurans
hanya jika praktisi yakin bahwa personel yang akan melaksanakan
perikatan memiliki secara kolektif kompetensi
profesional yang diperlukan.
3.5. Kesepakatan
Ketentuan Perikatan
·
Praktisi harus
menyepakati ketentuan perikatan dengan pihak pemberi tugas. Untuk menghindari
terjadinya kesalahpahaman, ketentuan yang telah disepakati didokumentasikan dalam suatu surat perikatan
atau bentuk kontrak lainnya yang sesuai.
Jika pihak pemberi tugas bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab, sifat dan isi surat perikatan atau kontrak
dapat bervariasi. Keberadaan suatu mandat legislatif dapat memenuhi ketentuan
untuk menyepakati ketentuan perikatan. Bahkan
dalam situasi demikian, surat perikatan dapat berguna baik bagi praktisi
maupun pihak pemberi tugas.
·
Seorang praktisi
harus mempertimbangkan ketepatan suatu permintaan, yang dibuat sebelum
penyelesaian suatu perikatan asurans, untuk mengubah perikatan menjadi suatu
perikatan selain perikatan asurans atau dari suatu perikatan keyakinan memadai
menjadi suatu perikatan keyakinan terbatas, dan tidak diperkenankan untuk
menyetujui perubahan tersebut tanpa justifikasi yang memadai. Suatu perubahan
dalam kondisi perikatan yang memengaruhi kebutuhan pengguna yang dituju, atau suatu
kesalahpahaman tentang sifat perikatan, pada umumnya akan menjustifikasi suatu
permintaan untuk perubahan dalam perikatan.
Jika perubahan tersebut dilakukan, praktisi tidak boleh mengabaikan
bukti yang diperoleh sebelum perubahan tersebut.
3 3.6. Perencanaan dan Pelaksanaan Perikatan
· Praktisi harus merencanakan perikatan sedemikian rupa sehingga perikatan tersebut
dapat dilaksanakan secara efektif.
· Praktisi harus merencanakan dan melaksanakan suatu perikatan dengan sikap
skeptisisme profesional yang menyadari bahwa kondisi yang tidak biasa dapat terjadi
yang menyebabkan terjadinya kesalahan penyajian material dalam informasi
hal pokok.
· Praktisi harus memperoleh suatu pemahaman tentang hal pokok dan kondisi lainnya
dari perikatan, yang memadai untuk mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan
penyajian material dalam informasi hal pokok, dan yang memadai untuk
merancang dan melakukan prosedur pengumpulan bukti lebih lanjut.
3.7. Penilaian
Ketepatan Hal Pokok
· Praktisi harus menilai
ketepatan hal pokok. Praktisi juga
mengidentifikasi karakteristik hal pokok yang secara khusus relevan dengan
pengguna yang dituju, yang akan
dijelaskan dalam laporan asurans.
3.8.Penilaian
atas Kesesuaian Kriteria
Praktisi
harus menilai kesesuaian kriteria untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok. Kriteria yang sesuai
memiliki karakteristik yang tercantum dalam paragraf 36 dari Kerangka. Seperti
yang diindikasikan dalam paragraf 17
dari
Kerangka, seorang praktisi tidak
menerima suatu perikatan asurans, kecuali pengetahuan awal praktisi tentang kondisi perikatan mengindikasikan
bahwa kriteria yang akan digunakan sudah
sesuai. Namun, jika setelah menerima perikatan, praktisi menyimpulkan bahwa kriteria yang digunakan
tidak sesuai, praktisi harus menyatakan
suatu kesimpulan wajar dengan pengecualian, kesimpulan tidak wajar, atau
tidak menyatakan kesimpulan. Dalam beberapa kasus, praktisi mempertimbangkan penarikan diri dari perikatan.
3.9. Materialitas
dan Risiko Perikatan Asurans
· Praktisi harus mempertimbangkan materialitas dan risiko perikatan asurans
ketika merencanakan dan melaksanakan suatu
perikatan asurans.
· Praktisi harus mengurangi risiko perikatan asurans ke suatu tingkat rendah
yang 1dapat
diterima sesuai dengan kondisi perikatan.
3.10. Penggunaan
Pekerjaan Pakar
·
Ketika pekerjaan
seorang pakar digunakan dalam pengumpulan dan pengevaluasian bukti, praktisi
dan pakar tersebut harus, secara kolektif, memiliki keahlian dan pengetahuan
yang memadai tentang hal pokok dan kriteria agar praktisi dapat menentukan
bahwa bukti yang cukup dan tepat telah diperoleh. Hal pokok dan kriteria terkait dari beberapa
perikatan asurans dapat mencakup aspek-aspek yang mensyaratkan pengetahuan dan
keahlian khusus dalam pengumpulan dan
pengevaluasian bukti. Dalam situasi tersebut, praktisi dapat memutuskan
untuk menggunakan pekerjaan orang-orang
dari disiplin profesi lain, yang dirujuk sebagai pakar, yaitu mereka yang memiliki pengetahuan
dan keahlian yang dibutuhkan. SPA ini tidak memberikan panduan atas penggunaan
pekerjaan pakar untuk perikatan- perikatan yang memiliki tanggung jawab dan
pelaporan bersama antara seorang
praktisi dengan satu atau lebih pakar.
·
Kecermatan dan
kehati-hatian profesional merupakan suatu kualitas profesional yang disyaratkan bagi seluruh individu, yang
terlibat dalam suatu perikatan asurans.
Individu-individu yang terlibat dalam perikatan asurans akan memiliki
tanggung jawab berbeda yang ditugaskan
kepada mereka. Luas keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan perikatan tersebut akan
bervariasi dengan sifat tanggung jawab mereka. Sementara pakar tidak dituntut
untuk memiliki keahlian yang sama seperti
praktisi dalam melaksanakan seluruh aspek perikatan asurans, praktisi
menentukan bahwa pakar memiliki suatu pemahaman yang memadai tentang SPA untuk
memungkinkan mereka menghubungkan pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka dengan tujuan perikatan.
3.11. Pemerolehan
Bukti
Praktisi harus memperoleh bukti
yang cukup dan tepat sebagai basis untuk menyatakan kesimpulan. Kecukupan
adalah ukuran kuantitas bukti. Ketepatan
adalah ukuran kualitas bukti; yaitu, relevansi dan keandalan bukti
tersebut. Praktisi mempertimbangkan
hubungan antara biaya untuk memperoleh bukti dengan manfaat informasi yang diperoleh. Namun, hal tentang
kesulitan atau biaya yang terlibat bukan dengan sendirinya merupakan suatu
basis yang valid untuk mengabaikan suatu prosedur pengumpulan bukti ketika
tidak terdapat alternatif yang tersedia. Praktisi mengggunakan pertimbangan profesional dan
skeptisisme profesional dalam mengevaluasi kuantitas dan kualitas bukti, yaitu
kecukupan dan ketepatan bukti tersebut,
untuk mendukung laporan asurans.
3.12. Representasi
oleh Pihak yang Bertanggung Jawab
Praktisi harus memperoleh
representasi dari pihak yang bertanggung jawab. Konfirmasi tertulis atas
representasi lisan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahpahaman antara praktisi dengan pihak
yang bertanggung jawab. Secara khusus
praktisi meminta dari pihak yang bertanggung jawab suatu representasi tertulis
mengenai pengevaluasian atau pengukuran hal pokok dibandingkan dengan kriteria
yang diidentifikasi, dan apakah representasi tertulis tersebut akan disediakan
sebagai suatu asersi kepada pengguna
yang dituju. Ketiadaan representasi tertulis dapat mengakibatkan suatu kesimpulan wajar dengan
pengecualian atau tidak menyatakan
kesimpulan berdasarkan suatu pembatasan dalam ruang lingkup perikatan.
Praktisi juga dapat mencantumkan suatu
pembatasan atas penggunaan laporan asurans.
3.13. Pertimbangan
atas Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Praktisi harus mempertimbangkan
pengaruh peristiwa yang terjadi hingga tanggal laporan asurans terhadap
informasi hal pokok dan laporan asurans. Luas pertimbangan peristiwa setelah
tanggal pelaporan bergantung pada potensi peristiwa tersebut memengaruhi
informasi hal pokok dan memengaruhi ketepatan kesimpulan praktisi. Pertimbangan atas peristiwa setelah
tanggal pelaporan dalam beberapa
perikatan asurans mungkin tidak relevan karena sifat hal pokok. Sebagai
contoh, ketika perikatan mengharuskan suatu kesimpulan tentang keakurasian
suatu laporan statistik pada suatu waktu
tertentu, peristiwa yang terjadi antara waktu tertentu tersebut dengan tanggal
laporan asurans mungkin tidak memengaruhi kesimpulan, atau memerlukan
pengungkapan dalam laporan statistik atau laporan asurans 38 tersebut.
3.14.Dokumentasi
Praktisi harus
mendokumentasikan hal-hal yang signifikan dalam menyediakan bukti yang
mendukung laporan asurans dan bahwa perikatan dilaksanakan berdasarkan SPA. Dokumentasi
mencakup suatu catatan tentang dasar praktisi atas seluruh hal signifikan yang membutuhkan penggunaan
pertimbangan, dan kesimpulan terkait. Eksistensi pertanyaan-pertanyaan yang
sulit atas prinsip atau pertimbangan, memerlukan pendokumentasian untuk
mencantumkan fakta-fakta relevan yang
diketahui oleh praktisi ketika kesimpulan ditarik.
3.15. Penyusunan
Laporan Asurans
Praktisi harus menyimpulkan
apakah bukti yang cukup dan tepat telah diperoleh untuk mendukung kesimpulan yang dinyatakan
dalam laporan asurans. Dalam
mengembangkan kesimpulan, praktisi mempertimbangkan seluruh bukti
relevan yang diperoleh, terlepas apakah bukti-bukti tersebut mendukung atau
bertentangan dengan informasi hal pokok.
Laporan asurans harus tertulis
dan berisi suatu pernyataan jelas tentang
kesimpulan praktisi atas informasi hal pokok. Pernyataan kesimpulan berbentuk lisan dan
lainnya dapat mengakibatkan
kesalahpahaman jika tidak didukung suatu laporan tertulis. Untuk alasan
ini, praktisi tidak melaporkan secara lisan atau menggunakan simbol-simbol yang
juga tidak memberikan suatu laporan
asurans tertulis yang definitif. Sebagai contoh, suatu simbol dapat berupa suatu tautan dari suatu laporan
asurans tertulis yang terdapat di internet.
3.16. Isi
Laporan Asurans
Laporan assurans harus berisi
unsur-unsur pokok di bawah ini:
(a)
Suatu judul yang
secara jelas mengindikasikan bahwa laporan tersebut merupakan suatu laporan asurans independen
(b)
Pihak yang dituju:
pihak yang dituju mengidentifikasi pihak atau pihak-pihak yang dituju oleh laporan asurans. Jika praktis,
laporan asurans ditujukan kepada seluruh pengguna yang dituju, tetapi dalam beberapa
kasus, kemungkinan terdapat pengguna yang dituju lainnya.
(c)
Suatu identifikasi
dan deskripsi tentang informasi hal pokok dan, jika relevan.
(d)
Pengidentifikasian
kriteria: laporan asurans mengidentifikasi kriteria yang menjadi dasar
pengevaluasian atau pengukuran hal pokok sehingga pengguna yang dituju dapat memahami basis kesimpulan praktisi.
Laporan asurans dapat mencakup kriteria,
atau mengacu pada kriteria tersebut, jika kriteria tersebut tercantum
dalam suatu asersi yang disiapkan oleh
pihak yang bertanggung jawab yang tersedia bagi
pengguna yang dituju atau jika kriteria tersebut tersedia pada suatu
sumber yang dapat diakses.
(e)
Jika relevan, suatu
penjelasan keterbatasan yang signifikan dan inheren, yang terkait dengan pengevaluasian atau
pengukuran hal pokok dibandingkan dengan
kriteria.
(f)
Ketika kriteria
yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok tersedia hanya bagi pengguna tertentu yang
dituju, atau hanya relevan dengan suatu
tujuan tertentu, suatu pernyataan yang membatasi penggunaan laporan asurans bagi pengguna yang
dituju tersebut atau untuk tujuan
tersebut.
(g)
Suatu pernyataan
untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan untuk menjelaskan
tanggung jawab dari pihak yang bertanggung jawab dan praktisi.
(h)
Suatu pernyataan
bahwa perikatan dilaksanakan berdasarkan SPA: jika terdapat SPA yang mengatur suatu topik khusus,
maka SPA tersebut mungkin mengharuskan
bahwa laporan asurans mengacu secara spesifik ke standar tersebut.
(i)
Suatu ikhtisar
tentang pekerjaan yang telah dilakukan: ikhtisar tersebut akan membantu pengguna yang dituju untuk memahami
sifat asurans yang disampaikan oleh
laporan asurans. SA 700, “Laporan Auditor atas Laporan Keuangan” dan SPR 2400,
“Perikatan untuk Mereviu Laporan Keuangan” menyediakan suatu panduan bagi jenis ikhtisar yang tepat.
(j)
Kesimpulan
praktisi: jika informasi hal pokok terbentuk dari sejumlah aspek, kesimpulan terpisah dapat disediakan untuk
setiap aspek. Sementara tidak semua
kesimpulan tersebut perlu berkaitan dengan tingkat yang sama atas
prosedur pengumpulan bukti, setiap
kesimpulan dinyatakan dalam bentuk yang tepat sesuai dengan perikatan keyakinan memadai atau
keyakinan terbatas.
(k)
Tanggal laporan
asurans: ini menginformasikan kepada pengguna yang dituju bahwa praktisi telah mempertimbangkan dampak
peristiwa yang terjadi sampai dengan
tanggal laporan asurans terhadap informasi hal pokok dan laporan asurans.
(l)
Nama KAP atau
praktisi, dan lokasi spesifik KAP, yang pada umumnya adalah kota tempat berkantornya praktisi yang
bertanggung jawab atas perikatan: ini
menginformasikan kepada pengguna yang dituju tentang individu atau KAP
yang bertanggung jawab atas perikatan.
3.17.
Kesimpulan dengan Pengecualian, Kesimpulan
Tidak Wajar/Tidak Sesuai7, dan 5
Pernyataan tidak Memberikan Kesimpulan
Praktisi tidak diperbolehkan untuk menyatakan suatu
kesimpulan tanpa pengecualian ketika
terdapat kondisi-kondisi di bawah ini dan, menurut pertimbangan praktisi, pengaruh hal-hal di
bawah ini adalah atau kemungkinan
material:
(a)
Terdapat suatu
pembatasan ruang lingkup pekerjaan praktisi, yaitu, kondisi yang menghalangi, atau pihak yang bertanggung
jawab atau pihak pemberi tugas melakukan
pembatasan yang menghalangi praktisi untuk memeroleh bukti yang dibutuhkan
untuk menurunkan risiko perikatan asurans ke tingkat yang tepat. Praktisi harus
menyatakan suatu kesimpulan dengan
pengecualian atau suatu pernyataan tidak memberikan kesimpulan;
(b)
Dalam kasus-kasus
ketika:
(i) Kesimpulan praktisi dirumuskan kata-katanya
berdasarkan asersi pihak yang bertanggung jawab, dan asersi tersebut tidak
disajikan secara wajar, 20 dalam semua hal yang material; atau
(ii)
Kesimpulan praktisi dirumuskan kata-katanya secara langsung berdasarkan hal
pokok dan kriteria, dan terdapat kesalahan penyajian material dalam informasi hal pokok, praktisi
harus menyatakan suatu kesimpulan dengan pengecualian atau kesimpulan Tidak Wajar/Tidak Sesuai; atau
(c) Setelah perikatan diterima, ketika ditemukan bahwa
kriteria yang digunakan tidak sesuai
atau hal pokok tidak tepat untuk suatu perikatan asurans. praktisi harus
menyatakan:
(i)
Suatu kesimpulan dengan pengecualian atau kesimpulan Tidak Wajar/ Tidak Sesuai
ketika kriteria yang digunakan tidak sesuai atau hal pokok yang tidak tepat kemungkinan akan menyesatkan
pengguna yang dituju; atau
(ii)
Suatu kesimpulan dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan
kesimpulan dalam kasus-kasus lain.
3.18.
Tanggung Jawab Pelaporan Lainnya
Praktisi harus mempertimbangkan tanggung jawab pelaporan
lainnya, termasuk ketepatan pengomunikasian hal-hal yang relevan dengan
kepentingan tata kelola yang timbul dari
perikatan asurans kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. Dalam SPA ini, “tata kelola”
menjelaskan peran individu-individu yang dipercaya untuk mengawasi, mengendalikan, dan mengarahkan
pihak yang bertanggung jawab.Pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola pada umumnya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa suatu entitas mencapai
tujuannya dan untuk melaporkan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan. Jika pihak pemberi penugasan berbeda
dari pihak yang bertanggung jawab, mungkin tidak tepat untuk berkomunikasi secara
langsung dengan pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang bertanggung jawab
atas tata kelola dari pihak yang bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar