Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 25 April 2017

Pembahasan | Resume STANDAR PERIKATAN ASURANS 3000 (Perikatan Asurans Selain Audit Atau Reviu Atas Informasi Keuangan Historis) | Audit

Oleh : Yovi Citra Nengsih
PEMBAHASAN
STANDAR PERIKATAN ASURANS 3000
(Perikatan Asurans Selain Audit Atau Reviu Atas Informasi  Keuangan Historis)
A.    Pendahuluan
Tujuan Standar Perikatan Asurans (“SPA”) ini adalah untuk menetapkan prinsip dasar  dan prosedur esensial bagi, dan menyediakan panduan kepada, setiap individu profesional yang berada di Kantor Akuntan Publik (untuk tujuan SPA ini disebut sebagai “praktisi”) dalam pelaksanaan perikatan asurans selain audit atau reviu atas informasi keuangan historis yang dicakup oleh Standar Audit (“SA”) atau Standar Perikatan Reviu (“SPR”).
SPA ini menggunakan istilah “perikatan keyakinan memadai” dan “perikatan keyakinan  terbatas” untuk membedakan dua jenis perikatan asurans yang diperkenankan untuk  dilakukan oleh seorang praktisi. Tujuan perikatan keyakinan memadai adalah  penurunan risiko perikatan asurans ke tingkat rendah yang dapat diterima sesuai  dengan kondisi perikatan sebagai basis untuk suatu bentuk pernyataan positif dari kesimpulan praktisi. Tujuan perikatan keyakinan terbatas adalah penurunan risiko  perikatan asurans ke tingkat yang dapat diterima sesuai dengan kondisi perikatan,  tetapi risiko tersebut lebih besar daripada risiko dalam suatu perikatan keyakinan  memadai, sebagai basis untuk suatu bentuk pernyataan negatif dari kesimpulan  praktisi.
3.1. Hubungan dengan Kerangka, SPA Lainnya, SA, dan SPR
Praktisi harus mematuhi SPA ini dan SPA lainnya yang relevan ketika  melaksanakan suatu perikatan asurans selain audit atau reviu atas informasi  keuangan historis yang dicakup oleh SA atau SPR. SPA ini harus dibaca dalam konteks “Kerangka untuk Perikatan Asurans” (“Kerangka”), yang mendefinisikan dan menjelaskan elemen dan tujuan suatu perikatan asurans, serta mengindentifikasi  perikatan-perikatan yang diterapkan SPA. SPA ini ditulis untuk penerapan umum  terhadap perikatan asurans selain audit atau reviu atas informasi keuangan historis  yang dicakup oleh SA atau SPR. SPA lainnya mungkin berkaitan dengan topik-topik  yang berlaku untuk semua hal pokok atau hal pokok yang spesifik. Meskipun SA dan  SPR tidak berlaku bagi perikatan yang dicakup oleh SPA, SA dan SPR tetap  menyediakan panduan bagi praktisi.
  
3.2. Ketentuan Etika
       Praktisi harus mematuhi ketentuan dalam Bagian A dan Bagian B Kode Etik  Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Kode Etik”). Kode Etik menyediakan suatu kerangka prinsip yang digunakan oleh anggota tim asurans, KAP, dan KAP jejaring untuk mengidentifikasi ancaman terhadap independensi, mengevaluasi signifikansi ancaman, dan jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain dari ancaman yang secara jelas tidak signifikan, mengidentifikasi dan menerapkan pencegahan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima, sehingga independensi 1 dalam pemikiran dan independensi dalam penampilan tidak terganggu.

3.3. Pengendalian Mutu
       Praktisi harus mengimplementasikan prosedur pengendalian mutu yang berlaku  untuk perikatan secara individual. Berdasarkan Standar Pengendalian Mutu (“SPM”), “Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan selain  Asurans,”3 KAP berkewajiban untuk menetapkan suatu sistem pengendalian mutu yang dirancang untuk menyediakan suatu keyakinan memadai bahwa KAP tersebut  dan personelnya mematuhi standar profesi dan peraturan perundang-undangan, dan  bahwa laporan asurans yang diterbitkan adalah tepat sesuai dengan kondisinya.  Selain itu, unsur pengendalian mutu yang relevan dengan perikatan secara individual  mencakup tanggung jawab kepemimpinan, ketentuan etika, penerimaan dan  keberlanjutan hubungan dengan klien serta perikatan spesifik, penugasan tim  perikatan, pelaksanaan perikatan, dan pemantauan.

3.4. Penerimaan dan Keberlanjutan Perikatan
       Praktisi harus menerima (atau melanjutkan jika relevan) suatu perikatan asurans  hanya jika hal pokok merupakan tanggung jawab pihak selain pengguna yang dituju atau praktisi.  Sebagaimana ditunjukkan dalam paragraf  dalam Kerangka,  pihak yang bertanggung jawab dapat merupakan salah satu dari pengguna yang  dituju, namun bukan satu-satunya yang dituju. Pengakuan oleh pihak yang bertanggung jawab memberikan bukti bahwa terdapat hubungan yang tepat, dan juga  menetapkan suatu basis untuk suatu pemahaman bersama tentang tanggung jawab  setiap pihak. Suatu pengakuan tertulis merupakan bentuk yang paling tepat untuk  mendokumentasikan pemahaman pihak yang bertanggung jawab. Dalam kondisi tidak  terdapatnya suatu pengakuan tentang tanggung jawab, praktisi mempertimbangkan:
o  Apakah tepat untuk menerima perikatan. Penerimaan perikatan dianggap tepat  bila,
sebagai contoh, sumber lain, seperti legislasi atau suatu kontrak, menunjukkan tanggung jawab; dan .
o  Jika perikatan diterima, apakah kondisi tersebut di atas diungkapkan dalam laporan asurans.
     Praktisi harus menerima (atau melanjutkan jika relevan) suatu perikatan asurans hanya jika, atas basis suatu pengetahuan awal tentang kondisi perikatan, tidak  ada hal yang menjadi perhatian praktisi yang menunjukkan bahwa ketentuan  Kode Etik atau SPA tidak akan dapat terpenuhi.
     Praktisi harus menerima (atau melanjutkan jika relevan) suatu perikatan asurans  hanya jika praktisi yakin bahwa personel yang akan melaksanakan perikatan  memiliki secara kolektif kompetensi profesional yang diperlukan.

3.5. Kesepakatan Ketentuan Perikatan
·      Praktisi harus menyepakati ketentuan perikatan dengan pihak pemberi tugas. Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, ketentuan yang telah disepakati  didokumentasikan dalam suatu surat perikatan atau bentuk kontrak lainnya yang  sesuai. Jika pihak pemberi tugas bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab,  sifat dan isi surat perikatan atau kontrak dapat bervariasi. Keberadaan suatu mandat legislatif dapat memenuhi ketentuan untuk menyepakati ketentuan perikatan. Bahkan  dalam situasi demikian, surat perikatan dapat berguna baik bagi praktisi maupun pihak  pemberi tugas.
·      Seorang praktisi harus mempertimbangkan ketepatan suatu permintaan, yang dibuat sebelum penyelesaian suatu perikatan asurans, untuk mengubah perikatan menjadi suatu perikatan selain perikatan asurans atau dari suatu perikatan keyakinan memadai menjadi suatu perikatan keyakinan terbatas, dan tidak diperkenankan untuk menyetujui perubahan tersebut tanpa justifikasi yang memadai. Suatu perubahan dalam kondisi perikatan yang memengaruhi kebutuhan  pengguna yang dituju, atau suatu kesalahpahaman tentang sifat perikatan, pada umumnya akan menjustifikasi suatu permintaan untuk perubahan dalam perikatan.  Jika perubahan tersebut dilakukan, praktisi tidak boleh mengabaikan bukti yang diperoleh sebelum perubahan tersebut.

3    3.6. Perencanaan dan Pelaksanaan Perikatan
·       Praktisi harus merencanakan perikatan sedemikian rupa sehingga perikatan  tersebut dapat dilaksanakan secara efektif.
·        Praktisi harus merencanakan dan melaksanakan suatu perikatan dengan sikap skeptisisme profesional yang menyadari bahwa kondisi yang tidak biasa dapat  terjadi yang menyebabkan terjadinya kesalahan penyajian material dalam  informasi hal pokok.
·      Praktisi harus memperoleh suatu pemahaman tentang hal pokok dan kondisi  lainnya dari perikatan, yang memadai untuk mengidentifikasi dan menilai risiko  kesalahan penyajian material dalam informasi hal pokok, dan yang memadai  untuk merancang dan melakukan prosedur pengumpulan bukti lebih lanjut.

    3.7. Penilaian Ketepatan Hal Pokok
·      Praktisi harus menilai ketepatan hal pokok. Praktisi juga mengidentifikasi karakteristik hal pokok yang secara khusus relevan dengan pengguna  yang dituju, yang akan dijelaskan dalam laporan asurans.

   3.8.Penilaian atas Kesesuaian Kriteria
 Praktisi harus menilai kesesuaian kriteria untuk mengevaluasi atau mengukur  hal pokok. Kriteria yang sesuai memiliki karakteristik yang tercantum dalam paragraf 36 dari Kerangka. Seperti yang diindikasikan dalam paragraf 17  dari Kerangka,  seorang praktisi tidak menerima suatu perikatan asurans, kecuali pengetahuan awal  praktisi tentang kondisi perikatan mengindikasikan bahwa kriteria yang akan  digunakan sudah sesuai. Namun, jika setelah menerima perikatan, praktisi  menyimpulkan bahwa kriteria yang digunakan tidak sesuai, praktisi harus menyatakan  suatu kesimpulan wajar dengan pengecualian, kesimpulan tidak wajar, atau tidak menyatakan kesimpulan. Dalam beberapa kasus, praktisi mempertimbangkan  penarikan diri dari perikatan.

3.9. Materialitas dan Risiko Perikatan Asurans
·  Praktisi harus mempertimbangkan materialitas dan risiko perikatan asurans  ketika merencanakan dan melaksanakan suatu perikatan asurans.
·    Praktisi harus mengurangi risiko perikatan asurans ke suatu tingkat rendah yang 1dapat diterima sesuai dengan kondisi perikatan.
  3.10. Penggunaan Pekerjaan Pakar
·         Ketika pekerjaan seorang pakar digunakan dalam pengumpulan dan pengevaluasian bukti, praktisi dan pakar tersebut harus, secara kolektif, memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai tentang hal pokok dan kriteria agar praktisi dapat menentukan bahwa bukti yang cukup dan tepat telah diperoleh.  Hal pokok dan kriteria terkait dari beberapa perikatan asurans dapat mencakup aspek-aspek yang mensyaratkan pengetahuan dan keahlian khusus dalam pengumpulan dan  pengevaluasian bukti. Dalam situasi tersebut, praktisi dapat memutuskan untuk  menggunakan pekerjaan orang-orang dari disiplin profesi lain, yang dirujuk sebagai  pakar, yaitu mereka yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan. SPA ini tidak memberikan panduan atas penggunaan pekerjaan pakar untuk perikatan- perikatan yang memiliki tanggung jawab dan pelaporan bersama antara seorang  praktisi dengan satu atau lebih pakar.
·         Kecermatan dan kehati-hatian profesional merupakan suatu kualitas profesional yang  disyaratkan bagi seluruh individu, yang terlibat dalam suatu perikatan asurans.  Individu-individu yang terlibat dalam perikatan asurans akan memiliki tanggung jawab  berbeda yang ditugaskan kepada mereka. Luas keahlian yang dibutuhkan dalam  melaksanakan perikatan tersebut akan bervariasi dengan sifat tanggung jawab mereka. Sementara pakar tidak dituntut untuk memiliki keahlian yang sama seperti  praktisi dalam melaksanakan seluruh aspek perikatan asurans, praktisi menentukan bahwa pakar memiliki suatu pemahaman yang memadai tentang SPA untuk memungkinkan mereka menghubungkan pekerjaan yang ditugaskan kepada mereka  dengan tujuan perikatan.

  3.11. Pemerolehan Bukti
 Praktisi harus memperoleh bukti yang cukup dan tepat sebagai basis untuk menyatakan kesimpulan. Kecukupan adalah ukuran kuantitas bukti. Ketepatan  adalah ukuran kualitas bukti; yaitu, relevansi dan keandalan bukti tersebut. Praktisi  mempertimbangkan hubungan antara biaya untuk memperoleh bukti dengan manfaat  informasi yang diperoleh. Namun, hal tentang kesulitan atau biaya yang terlibat bukan dengan sendirinya merupakan suatu basis yang valid untuk mengabaikan suatu prosedur pengumpulan bukti ketika tidak terdapat alternatif yang tersedia. Praktisi  mengggunakan pertimbangan profesional dan skeptisisme profesional dalam mengevaluasi kuantitas dan kualitas bukti, yaitu kecukupan dan ketepatan bukti  tersebut, untuk mendukung laporan asurans.

3.12. Representasi oleh Pihak yang Bertanggung Jawab
Praktisi harus memperoleh representasi dari pihak yang bertanggung jawab. Konfirmasi tertulis atas representasi lisan mengurangi kemungkinan terjadinya  kesalahpahaman antara praktisi dengan pihak yang bertanggung jawab. Secara  khusus praktisi meminta dari pihak yang bertanggung jawab suatu representasi tertulis mengenai pengevaluasian atau pengukuran hal pokok dibandingkan dengan kriteria yang diidentifikasi, dan apakah representasi tertulis tersebut akan disediakan sebagai  suatu asersi kepada pengguna yang dituju. Ketiadaan representasi tertulis dapat  mengakibatkan suatu kesimpulan wajar dengan pengecualian atau tidak menyatakan  kesimpulan berdasarkan suatu pembatasan dalam ruang lingkup perikatan. Praktisi  juga dapat mencantumkan suatu pembatasan atas penggunaan laporan asurans.

3.13. Pertimbangan atas Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan
Praktisi harus mempertimbangkan pengaruh peristiwa yang terjadi hingga tanggal laporan asurans terhadap informasi hal pokok dan laporan asurans. Luas pertimbangan peristiwa setelah tanggal pelaporan bergantung pada potensi peristiwa tersebut memengaruhi informasi hal pokok dan memengaruhi ketepatan kesimpulan  praktisi. Pertimbangan atas peristiwa setelah tanggal pelaporan dalam beberapa  perikatan asurans mungkin tidak relevan karena sifat hal pokok. Sebagai contoh, ketika perikatan mengharuskan suatu kesimpulan tentang keakurasian suatu laporan  statistik pada suatu waktu tertentu, peristiwa yang terjadi antara waktu tertentu tersebut dengan tanggal laporan asurans mungkin tidak memengaruhi kesimpulan, atau memerlukan pengungkapan dalam laporan statistik atau laporan asurans 38 tersebut.

3.14.Dokumentasi
Praktisi harus mendokumentasikan hal-hal yang signifikan dalam menyediakan bukti yang mendukung laporan asurans dan bahwa perikatan dilaksanakan berdasarkan SPA. Dokumentasi mencakup suatu catatan tentang dasar praktisi atas seluruh hal  signifikan yang membutuhkan penggunaan pertimbangan, dan kesimpulan terkait. Eksistensi pertanyaan-pertanyaan yang sulit atas prinsip atau pertimbangan, memerlukan pendokumentasian untuk mencantumkan fakta-fakta relevan yang  diketahui oleh praktisi ketika kesimpulan ditarik.

3.15. Penyusunan Laporan Asurans
Praktisi harus menyimpulkan apakah bukti yang cukup dan tepat telah diperoleh  untuk mendukung kesimpulan yang dinyatakan dalam laporan asurans. Dalam  mengembangkan kesimpulan, praktisi mempertimbangkan seluruh bukti relevan yang diperoleh, terlepas apakah bukti-bukti tersebut mendukung atau bertentangan dengan  informasi hal pokok.
Laporan asurans harus tertulis dan berisi suatu pernyataan jelas tentang  kesimpulan praktisi atas informasi hal pokok.  Pernyataan kesimpulan berbentuk lisan dan lainnya dapat mengakibatkan  kesalahpahaman jika tidak didukung suatu laporan tertulis. Untuk alasan ini, praktisi tidak melaporkan secara lisan atau menggunakan simbol-simbol yang juga tidak  memberikan suatu laporan asurans tertulis yang definitif. Sebagai contoh, suatu simbol  dapat berupa suatu tautan dari suatu laporan asurans tertulis yang terdapat di internet.

3.16. Isi Laporan Asurans
Laporan assurans harus berisi unsur-unsur pokok di bawah ini:
(a)    Suatu judul yang secara jelas mengindikasikan bahwa laporan tersebut  merupakan suatu laporan asurans independen
(b)    Pihak yang dituju: pihak yang dituju mengidentifikasi pihak atau pihak-pihak yang  dituju oleh laporan asurans. Jika praktis, laporan asurans ditujukan kepada seluruh  pengguna yang dituju, tetapi dalam beberapa kasus, kemungkinan terdapat pengguna yang dituju lainnya.
(c)    Suatu identifikasi dan deskripsi tentang informasi hal pokok dan, jika  relevan.
(d)   Pengidentifikasian kriteria: laporan asurans mengidentifikasi kriteria yang menjadi dasar pengevaluasian atau pengukuran hal pokok sehingga pengguna yang dituju  dapat memahami basis kesimpulan praktisi. Laporan asurans dapat mencakup  kriteria, atau mengacu pada kriteria tersebut, jika kriteria tersebut tercantum dalam  suatu asersi yang disiapkan oleh pihak yang bertanggung jawab yang tersedia bagi  pengguna yang dituju atau jika kriteria tersebut tersedia pada suatu sumber yang  dapat diakses.
(e)    Jika relevan, suatu penjelasan keterbatasan yang signifikan dan inheren,  yang terkait dengan pengevaluasian atau pengukuran hal pokok  dibandingkan dengan kriteria.
(f)     Ketika kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi atau mengukur hal pokok  tersedia hanya bagi pengguna tertentu yang dituju, atau hanya relevan  dengan suatu tujuan tertentu, suatu pernyataan yang membatasi  penggunaan laporan asurans bagi pengguna yang dituju tersebut atau untuk  tujuan tersebut.
(g)    Suatu pernyataan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan untuk menjelaskan tanggung jawab dari pihak yang bertanggung jawab dan praktisi.
(h)    Suatu pernyataan bahwa perikatan dilaksanakan berdasarkan SPA: jika  terdapat SPA yang mengatur suatu topik khusus, maka SPA tersebut mungkin  mengharuskan bahwa laporan asurans mengacu secara spesifik ke standar  tersebut.
(i)      Suatu ikhtisar tentang pekerjaan yang telah dilakukan: ikhtisar tersebut akan  membantu pengguna yang dituju untuk memahami sifat asurans yang disampaikan  oleh laporan asurans. SA 700, “Laporan Auditor atas Laporan Keuangan” dan SPR 2400, “Perikatan untuk Mereviu Laporan Keuangan” menyediakan suatu panduan  bagi jenis ikhtisar yang tepat.
(j)      Kesimpulan praktisi: jika informasi hal pokok terbentuk dari sejumlah aspek,  kesimpulan terpisah dapat disediakan untuk setiap aspek. Sementara tidak semua  kesimpulan tersebut perlu berkaitan dengan tingkat yang sama atas prosedur  pengumpulan bukti, setiap kesimpulan dinyatakan dalam bentuk yang tepat sesuai  dengan perikatan keyakinan memadai atau keyakinan terbatas.
(k)    Tanggal laporan asurans: ini menginformasikan kepada pengguna yang dituju  bahwa praktisi telah mempertimbangkan dampak peristiwa yang terjadi sampai  dengan tanggal laporan asurans terhadap informasi hal pokok dan laporan asurans.
(l)      Nama KAP atau praktisi, dan lokasi spesifik KAP, yang pada umumnya adalah  kota tempat berkantornya praktisi yang bertanggung jawab atas perikatan: ini  menginformasikan kepada pengguna yang dituju tentang individu atau KAP yang  bertanggung jawab atas perikatan.

3.17. Kesimpulan dengan Pengecualian, Kesimpulan Tidak Wajar/Tidak Sesuai7, dan 5 Pernyataan tidak Memberikan Kesimpulan
Praktisi tidak diperbolehkan untuk menyatakan suatu kesimpulan tanpa  pengecualian ketika terdapat kondisi-kondisi di bawah ini dan, menurut  pertimbangan praktisi, pengaruh hal-hal di bawah ini adalah atau kemungkinan  material:
(a)     Terdapat suatu pembatasan ruang lingkup pekerjaan praktisi, yaitu, kondisi  yang menghalangi, atau pihak yang bertanggung jawab atau pihak pemberi  tugas melakukan pembatasan yang menghalangi praktisi untuk memeroleh bukti yang dibutuhkan untuk menurunkan risiko perikatan asurans ke tingkat yang tepat. Praktisi harus menyatakan suatu kesimpulan dengan  pengecualian atau suatu pernyataan tidak memberikan kesimpulan;
(b)    Dalam kasus-kasus ketika:
(i) Kesimpulan praktisi dirumuskan kata-katanya berdasarkan asersi pihak yang bertanggung jawab, dan asersi tersebut tidak disajikan secara wajar, 20 dalam semua hal yang material; atau
(ii) Kesimpulan praktisi dirumuskan kata-katanya secara langsung berdasarkan hal pokok dan kriteria, dan terdapat kesalahan penyajian  material dalam informasi hal pokok, praktisi harus menyatakan suatu kesimpulan dengan pengecualian atau  kesimpulan Tidak Wajar/Tidak Sesuai; atau
(c) Setelah perikatan diterima, ketika ditemukan bahwa kriteria yang digunakan  tidak sesuai atau hal pokok tidak tepat untuk suatu perikatan asurans. praktisi harus menyatakan:
(i) Suatu kesimpulan dengan pengecualian atau kesimpulan Tidak Wajar/ Tidak Sesuai ketika kriteria yang digunakan tidak sesuai atau hal pokok  yang tidak tepat kemungkinan akan menyesatkan pengguna yang dituju;  atau
(ii) Suatu kesimpulan dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan kesimpulan dalam kasus-kasus lain.

3.18. Tanggung Jawab Pelaporan Lainnya
Praktisi harus mempertimbangkan tanggung jawab pelaporan lainnya, termasuk ketepatan pengomunikasian hal-hal yang relevan dengan kepentingan tata kelola  yang timbul dari perikatan asurans kepada pihak yang bertanggung jawab atas  tata kelola. Dalam SPA ini, “tata kelola” menjelaskan peran individu-individu yang dipercaya untuk  mengawasi, mengendalikan, dan mengarahkan pihak yang bertanggung jawab.Pihak  yang bertanggung jawab atas tata kelola pada umumnya bertanggung jawab untuk  memastikan bahwa suatu entitas mencapai tujuannya dan untuk melaporkan kepada  pihak-pihak yang berkepentingan. Jika pihak pemberi penugasan berbeda dari pihak yang bertanggung jawab, mungkin tidak tepat untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab atau pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dari pihak yang bertanggung jawab.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar