Oleh: Briyan Efflin Syahputra
ASET
A.
Pengertian
Aset
Menurut FASB Aset dalam rerangka konseptualnya (SFAC No.
6) adalah manfaat ekonomik masa datang yang cukup pasti diperoleh atau
dikuasai/dikendalikan oleh suatu entitas sebagai akibat transaksi atau kejadian
masa lalu. Selain itu, APB dan Ijiri mendefinisikan aset sebagai sumber
ekonomik karena adanya unsur kelangkaan sehingga suatu entitas harus
mengendalikannya dari akses pihak lain melalui transaksi ekonomik. APB No.4
merinci aset yang digolongkan sebagai sumber ekonomik sebagai berikut:
1. Sumber
produktif
Sumber produktif kesatuan usaha yang meliputi bahan baku,
gedung, pabrik, perlengkapan, sumber alam, paten dan semacamnya, jasa dan
sumber lain yang digunakan dalam produksi barang dan jasa. Hak kontraktual atas
sumber produktif meliputi semua hak untuk menggunakan sumber ekonomik pihak
lain dan hak untuk mendapatkan barang atau jasa dari pihak lain
2. Produk
yang merupakan keluaran kesatuan usaha terdiri atas: Barang jadi yang menunggu
penjualan dan Barang dalam proses
3. Uang
4. Klaim
untuk menerima uang
5. Hak
pemilik atau investasi pada perusahaan lain
B.
Pengakuan
Suatu jumlah
rupiah atau kos diakui sebagai aset apabila jumlah rupiah tersebut timbuk
akibat transaksi, kejadian, atau keadaan yang mempengaruhi aset. Pada umumnya
pengakuan aset dilakukan bersamaan dengan adanya transaksi, kejadian, atau
keadaan tersebut. Disamping memenuhi defisini aset, kriteria keterukuran,
keberpautan, dan keterandalan harus dipenuhi pula. Adapun kondisi perlu dan kondisi
cukup yang merupakan penguji yang cukup rinci untuk mengakui aset:
1. Deteksi
adanya aset (detection of existence test).
Untuk mengakui aset, harus ada transaksi yang menandai timbulnya aset
2. Sumber
ekonomik dan kewajiban (economic
resources and obligation). Untuk mengakui aset, suatu objek harus merupakan
sumber ekonomik yang langka, dibutuhkan, dan berharga
3. Berkaitan
dengan entitas (entity association test).
Untuk mengakui aset, kesatuan usaha harus mengendalikan atau menguasai objek
aset
4. Mengandung
nilai (non-zero magnitude test).
Untuk mengakui aset, suatu objek harus mempunyai manfaat yang dapat ditentukan
besarnya secara moneter
5. Berkaitan
dengan waktu pelaporan (temporal
association test). Untuk mengakui aset, semua penguji di atas harus
dipenuhi pada tanggal pelaporan.
6. Verifikasi
(verification test). Untuk mengakui
aset harus ada bukti pendukung untuk menyakinkan bahwa kelima pengujian diatas
dipenuhi.
C.
Penilaian
FASB mengidentifikasi lima makna atau atribut yang dapat
direpresentasikan dalam berbagai atribut penilaian. Bila dikaitkan dengan aset,
dasar penilaian menurut FASB (SFAC No. 5) dapat disarikan berikut ini:
1. Historical cost
2. Current (replacement)cost
3. Current market value
4. Net Realizable value
5. Present (or discounted) value of
future cash flows
D.
Pengukuran
Salah satu
kriteria pengakuan aset adalah keterukuran (measureability) manfaat ekonomik
yang akan datang. Yang dimaksud pengukuran di sini adalah penentuan jumlah
rupiah yang harus dilekatkan pada suatu objek aset pada saat terjadinya, yang akan
dijadikan data dasar untuk mengikuti aliran fisis objek tersebut. Dan jika suatu sumberdaya yang
diperoleh suatu perusahaan tidak andal (reliable) pada elemen pengukurannya,
maka sumberdaya tersebut tidak dapat ditampilkan sebagai aset melainkan diakui
sebagai pendapatan ketika terjadi transaksi.
E.
Penyajian
Prinsip akuntansi berterima umum,
terutama standar akuntansi menetapkan penyajian dan pengungkapan tiap pos-pos
aset. Walaupun aset didefinisi secara umum sebagai manfaat ekonomik di masa
datang yang dikuasai kesatuan usaha dan yang benar-benar timbul dari transaksi
yang sah, tiap pos aset didefinisi lebih lanjut atau spesifik sesuai dengan
sifat pos tersebut. Pengungkapan dan penyajian pos-pos aset harus dipelajari
dari standar yang mengatur tiap pos. Secara umum, prinsip akuntansi berterima
umum memberi pedoman penyajian dan pengungkapan aset sebagai berikut:
1. Aset
disajikan di sisi debit atau kiri dalam neraca berformat akun atau di bagian
atas dalam neraca berformat laporan.
2. Aset
diklasifikasikan menjadi aset lancar dan tetap.
3. Aset
diurutkan penyajiannya atas dasar likuiditas atau kelancarannya, yang paling
lancar dicantumkan pada urutan pertama.
4.
Kebijakan
akuntansi yang berkaitan dengan pos-pos tertentu harus diungkapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar