Oleh: Briyan Efflin Syahputra
Pengaruh Profesi Akuntan di Pasar Modal Indonesia
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini, pasar modal telah
memiliki peran yang cukup penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara,
termasuk Indonesia. Menurut Syachbani (2014) pasar modal
dapat diartikan sebagai suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik berupa
hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana hutang jangka panjang
yang diperdagangkan di pasar modal biasanya berupa surat hutang atau obligasi,
sedangkan dana modal jangka panjang berupa saham. Melihat peran dari pasar modal saat ini
tentunya kegiatan pasar modal berlangsung secara terus menerus dengan
perkembangan dan dengan segala kompleksitasnya. Tentunya kegiatan tersebut akan
ditunjang dan dilingkupi oleh banayk pihak seperti masyarakat, pemerintah,
lembaga atau organisasi, dan profesi-profesi yang memiliki hubungan langsung
terhadap proses operasional dalam pasar modal.
Akuntan merupakan salah pihak yang
memiliki peran yang cukup penting dalan perkembangan pasar modal Indonesia. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa akuntan adalah pihak yang bertugas
menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta
administrasi perusahaan dan instansi perusahaan. Maka pada dasarnya akuntan
yang selanjutnya dapat dikatakan sebagai profesi akuntan bertugas untuk
memberikan jaminan atas sah atau tidaknya informasi yang terdapat pada suatu
laporan keuangan perusahaan perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah
terdaftar di bursa. Kualitas informasi dalam laporan keuangan tersebut menjadi
sangat penting artinya bagi para pelaku di pasar modal karena informasi
tersebut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan investasi
mereka (Syachbani, 2014).
Berdasarkan berbagai penjelasan
diatas, maka kita dapat melihat pentingnya peran akuntan dalam pasar modal.
Sehingga perlu diketahui secara detail mengenai peran para akuntan terhadap
pasar modal, khusunya di pasar modal Indonesia. Maka dari itu, penulis akhirnya
tertarik untuk membuat penulisan mengenai pengaruh dan peran akuntan di pasar
modal Indonesia. Melalui penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi
yang bermanfaat bagi pembaca terkait peran akuntan di pasar Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan penjelasan dari latar
belakang diatas, maka rumusan masalah dari penulisan ini adalah sebagai
berikut:
- Apakah peran akuntan di pasar modal Indonesia?
- Apakah ruang lingkup kegiatan akuntan di pasar modal Indonesia?
- Apakah kewajiban dan tanggung jawab akuntan di pasar modal Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari penulisan ini adalah:
- Untuk mengetahui peran akuntan di pasar modal Indonesia
- Untuk mengetahui ruang lingkup kegiatan akuntan di pasar modal Indonesia
- Untuk mengetahui kewajiban dan tanggung jawab akuntan di pasar modal Indonesia
II.
KAJIAN PUSTAKA
2.1
Definisi Profesi
Istilah profesi berasal dari bahasa
Yunani, professues berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang dihubungkan
dengan sumpah atau janji yang bersifat religius, sehingga ada ikatan bathin
bagi seseorang yang memiliki profesi tersebut untuk tidak melanggar dan
memelihara kesucian profesinya (Puspitarini & Kusumawati, 2011). Sedangkan menurut Andersen (2012) profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian. Menurut Andersen (2012) berikut adalah
ciri-ciri profesi:
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
2.2
Profesi Akuntan
Menurut Astuti (2014) profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan, atau dagang, akuntan yang bekerja di bidang
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Jadi akuntan merupakan seorang yang bertugas dan bekerja sebagai
pencatat dan penyusun laporan informasi dan susunan kejadian yang berguna dan
bernilai bagi pemakai informasi (Andersen, 2012). Selain itu Setiyani (2003) juga
menjelaskan bahwa profesi akuntansi merupakan profesi jasa penyusunan,
penganalisaan, dan penyajian informasi keuangan. Secara konseptual seorang
akuntan hasil pendidikan akuntansi akan menjadi konsultan internal atau
eksternal dan juga mampu menjadi profesional akuntan publik. Profesi akuntansi
berkembang menjadi berbagai tipe akuntan sesuai dengan tuntutan lingkungan
profesi masing-masing. Tipe-tipe akuntan yang ada saat ini adalah akuntan pendidik,
akuntan publik, akuntan perusahaan dan akuntan pemerintah.
2.2.1
Akuntan Publik
Akuntan profesional yang menjual
jasanya kepada masyarakat, terutama bidang pemeriksaan terhadap laporan
keuangan yang dibuat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan para kreditor, investor, calon kreditor, calon
investor, dan instansi pemerintah ( terutama instansi pajak). Disamping itu
akuntan publik juga menjual jasa lain kepada masyarakat seperti, konsultasi
pajak, konsultasi bidang manajemen, penyusun sistem akuntansi, dan penyusun
laporan keuangan (Andersen, 2012).
2.2.2
Akuntan Perusahaan
Menurut Setiyani (2005) akuntan
perusahaan menjalani jenis pekerjaan yang berbeda-beda tergantung pada tugas
yang diberikan oleh pimpinan perusahaan. Meskipun jenis pekerjaan di dalam
perusahaan bervariasi, namun tujuan utama perusahaan mempekerjakan akuntan
adalah untuk mendapatkan informasi keuangan dalam perusahaan. Sehingga pada
dasarnya akuntan perusahaan tugas utamanya yaitu sebagai penyedia informasi
keuangan.
2.2.3
Akuntan Pemerintah (sektor publik)
Menurut Widarno (2007) Akuntan sektor
publik adalah akuntan yang bekerja di instansi pemerintah dan berhubungan
dengan pelayanan umum, seperti di BPK, BPKP, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kota / Pemerintah kabupaten dan sejenisnya. Bagian yang ditangani umumnya berkaitan
dengan bidang administrasi, pembukuan, keuangan, anggaran, pendapatan,
perpajakan, dan pembelanjaan.
2.2.4
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Akuntan
pendidik berperan sangat penting dalam perkembangan dan keberlanjutan ilmu akuntansi
melalui hasil penelitian maupun pengajaran di universitas dan lembaga pengajaran
sejenis (Andersen, 2012).
2.3
Pasar Modal
2.3.1
Definisi Pasar Modal
Menurut Utami dan Rahayu (2003) Pasar
modal merupakan pasar untuk sekuritas jangka panjang, seperti saham dan obligasi.
Sedangkan Syachbani (2014) menjelaskan
bahwa pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan-perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkan, serta lembaga-lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Lebih lanjut lagi Syachbani (2014) menjelaskan
lagi bahwa pasar modal dapat diartikan sebagai suatu pasar dimana dana-dana jangka
panjang baik berupa hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana
hutang jangka panjang yang diperdagangkan di pasar modal biasanya berupa surat
hutang atau obligasi, sedangkan dana modal jangka panjang berupa saham.
2.3.2
Peran Pasar Modal
Menurut Mailangka (2013) pasar modal
memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena pasar modal
menjalankan dua fungsi utama, antara lain:
· Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau
sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal
(investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk
pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal dan lain-lain.
· Pasar modal menjadi sarana bagi
masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi,
reksa dana, dan lain-lain.
Sedangkan menurut Syachbani (2014) Pasar modal
memiliki peran yang terbilang penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara.
Peran tersebut dapat kita amati dengan jelas berkaitan dengan beberapa
fungsinya, antara lain sebagai:
· Sarana penghimpun dana masyarakat untuk
dialokasikan pada kegiatan produktif oleh perusahaan.
· Sumber pembiayaan yang mudah dan cepat
bagi perusahaan untuk membiayai opersional bisnisnya, serta pemerintah dalam
hal ini untuk membiayai pembangunan nasional.
· Lembaga yang mempertinggi efisiensi
alokasi sumber produksi dan berperan memperkokoh operasional pasar finansial
dalam menata sistem moneter.
2.3.3
Prinsip Dasar Kegiatan Pasar Modal
Dalam prosesnya, kegiatan yang
terjadi dalam pasar modal tentunya akan dilingkupi oleh banyak pihak seperti
pemerintah, masyarakart, lembaga atau organisasi dan profesi yang terkait
langsung dengan dalam proses operasional pasar modal. Hadirnya pihak-pihak
tersebut bertugas untuk menjalankan dan memastikan terlaksananya mekanisme dan
peraturan-peraturan yang berkaitan dengan untuk mendukung dapat terwujudnya
keteraturan, keadilan dan efisiensi pasar modal. Menurut Syachbani (2014) tegak dan
terlaksananya mekanisme dan peraturan di pasar modal sejatinya diharapkan akan
menjamin beberapa hal yang menjadi prinsip dasar dalam kegiatan di pasar modal,
yakni:
- Keterbukaan informasi
- Profesionalisme dan tanggung jawab pelaku pasar modal
- Efisiensi
- Kewajaran
- Perlindungan masyarakat (investor)
Salah satu pihak yang memiliki peran
yang cukup penting sebagai mana dijelaskan di atas adalah profesi akuntan.
Akuntan berperan dalam menyediakan dan memastikan kualitas informasi yang
tersaji dalam laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang menawarkan efeknya di
pasar modal. Kualitas informasi dalam laporan keuangan tersebut menjadi sangat
penting artinya bagi para pelaku di pasar modal karena informasi tersebut
menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan investasi mereka (Syachbani, 2014).
III. METODE PENULISAN
Metode penulisan makalah ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang mendeskripsikan tentang
peran profesi akuntan di pasar modal Indonesia
Sumber data dalam
penulisan ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, dan website resmi
IV. PEMBAHASAN
4.1 Peran Akuntan di Pasar Modal
Indonesia
Akuntan secara umum bertugas untuk
menyediakan informasi keuangan yang akan digunakan oleh penggunanya. Informasi
tersebut dapat diketahui melalui laporan keuangan yang telah dibuat oleh
akuntan. Melalui laporan keuangan tersebut, pihak eksternal perusahaan dapat
mengetahui kondisi perusahaan, yang kemudian akan dijadikan pertimbangan mereka
dalam pembuatan keputusan ekonomi. Menurut Syachbani (2014) seseorang dapat
dikatakan seorang akuntan ketika telah memiliki kompetensi dan keahlian
dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Lebih
lanjut lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjelaskan bahwa akuntan adalah
pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan
memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan dan instansi perusahaan.
Semakin berkembangnya dunia pada
saat ini telah menuntut akuntan untuk memiliki peran yang lebih besar, salah
satunya perannya di pasar modal. Berkaitan dengan pasar modal, akuntan disini
bertugas untuk memeriksa laporan keuangan atas suatu perusahaan yang akan
menerbitkan saham baru (Initial Public
Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Setelah melakukan
pemeriksaan, akuntan akan memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan
tersebut (Syachbani, 2014). Opini tersebut
akan digunakan oleh investor sebagai acuan dalam membuat keputusan investasi. Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa akuntan diharapkan dapat menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan
menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
Secara spesifik profesi akuntan yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan memberikan opini
atas laporan keuangan tersebut adalah akuntan publik. Menurut Andersen (2012) secara umum
akuntan publik merupakan akuntan profesional yang menjual jasanya kepada
masyarakat, terutama bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat
oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
para kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi
pemerintah (terutama instansi pajak). Berkaitan dengan pasar modal, hasil
pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik dapat dijadikan
acuan atau pedoman bagi para pemakainya, seperti investor dalam membuat
keputusan yang efektif terkait dengan investasi yang akan mereka lakukan di
pasar modal. Dalam melakukan kegiatannya, akuntan publik harus memperhatikan
standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI),
praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam
kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan
kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan (Syachbani, 2014).
Akuntan publik bertanggung jawab
atas ketepatan opini yang diberikan terhadap kewajaran suatu laporan keuangan. Ketepatan
opini ini berkaitan dengan tingkat kewajaran atas suatu laporan keuangan,
dimana informasi ini akan sangat berguna bagi para investor. Tepat atau
tidaknya opini yang diberikan oleh akuntan akan berdampak siginifikan pada
keputusan di bidang investasi yang akan dibuat oleh para pelaku pasar modal,
seperti investor. Maka dari itu dapat dilihat bahwa peran dan tanggung jawab
profesi akuntan, khususnya akuntan publik terhadap perkembangan pasar modal
sangat besar. Menurut Syachbani (2014) apabila akuntan
publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas yang
lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan terhambat
karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang. Maka kualitas seorang
akuntan publik akan menjadi penentu bagi perkembangan pasar modal, termasuk di dalamnya
pasar modal di Indonesia.
4.2 Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan
di Pasar Modal Indonesia
Menurut Syachbani (2014) Dalam mendorong
perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi
kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam
rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu
perusahaan dalam menginformasikan ke publik. Menurut Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) bidang jasa akuntam di pasar modal adalah sebagai berikut:
- Perikatan Atestasi
- Perikatan Non-Atestasi
4.3 Kewajiban dan Tanggung Jawab
Akuntan di Pasar Modal
4.3.1 Kewajiban Akuntan di Pasar
Modal
Kewajiban akuntan sebagai pemeriksa
laporan keuangan telah dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-Undang no 8
tahun 1995 tentang pasar modal yang menyatakan bahwa akuntan yang memeriksa laporan
keuangan emiten, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga
penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di
bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia
kepada Bapepam jika ditemukan adanya:
- Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
- Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga yang dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Selain itu Syachbani (2014) juga menyatakan
bahwa untuk menjamin kualitas terkait informasi yang adil dan objektif, akuntan
dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memberikan jasa kepada pihak yang terafiliasi dengannya
- Membuat perjanjian untuk memperoleh kepentingan dalam efek atau bagian laba dari emiten
- Memeriksa dan menyiapkan opini bagi emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa yang diberikan terdahulu
- Melakukan penilaian dan pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi emiten
- Melakukan perjanjian dengan emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada pekerjaannya
4.3.2 Tanggung Jawab Akuntan di
Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menjelaskan bahwa akuntan mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas
informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan
independen atas laporan keuangan.
Lebih lanjut lagi Syachbani (2014) menjelaskan
bahwa tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai
berikut:
- Tanggung Jawab Yuridis
Tanggung jawab ini berkaitan dengan
opini yang diberikan akuntan yang disampaikan kepada masyarakat, opini akuntan
dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan
peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar
modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif,
perdata, maupun pidana.
- Tanggung Jawab Finansial
Berkaitan dengan kemungkinan
munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan
tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
- Tanggung Jawab Moral
Dalam kaitannya dengan kewajiban
akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap
mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai
profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga
kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat
merugikan masyarakat.
Apabila ketiga tanggung jawab
tersebut dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal
selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak
terjebak pada hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi
akuntan secara keseluruhan akuntan yang terdaftar di OJK mempunyai tanggung jawab
untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini
yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan (Syachbani, 2014).
V. KESIMPULAN
Berdasarkan paparan dari
penjelasan-penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa:
- Peran akuntan dalam pasar modal Indonesia adalah sebagai pemeriksa laporan keuangan atas suatu perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Setelah melakukan pemeriksaan, akuntan akan memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan tersebut.
- Opini yang diberikan oleh akuntan akan dijadikan acuan bagi para investor dalam membuat di keputusan apakah akan melakukan investasi ataupun sebaliknya. Tepat atau tidaknya opini tersebut akan berdampak signifikan bagi para investor.
- Dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak yang memiliki peran penting pada perkembangan pasar modal di Indonesia, akuntan harus menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, guna menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.
DAFTAR PUSTAKA
Andersen, W. (2012). Analisis Persepsi Mahasiswa
Akuntansi Dalam Memilih Profesi Sebagai Akuntan. Universitas Dipenogo.
Astuti, A. (2014). Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Mahasiswa Akuntansi Dalam Memilih Karir Sebagai Akuntan
Publik Pada Mahasiswa Akuntansi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga.
Universitas Kriten Satya Wacana.
Mailangka, J. (2013). Integrasi
Pasar Modal Indonesia dan Beberapa Bursa di Dunia (Periode Januari 2013 - Maret
2013). Journal EMBA, 1(9), 722–731. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akuntan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Diambil 10 Februari 2017, dari
http://www.ojk.go.id/akuntan/index.htm
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Profesi Penunjang. Diambil 9 Februari 2017, dari http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Lembaga-dan-Profesi
Penunjang.aspx
Puspitarini, D., & Kusumawati,
F. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Mahasiswa Akuntansi untuk
Mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi ( PPAk ). Jurnal Investasi, 7(1),
46–63.
Setiyani, R. (2003). Persepsi
Akuntan Pendidik dan Akuntan Publik Terhadap Kualitas Akuntan Menghadapi
Tuntutan Profesionalisme di Era Globalisasi Skripsi. Universitas Sebelas
Maret.
Setiyani, R. (2005). Faktor-Faktor
yang Membedakan Mahasiswa Akuntansi Dalam Memilih Profesi Sebagai Akuntan
Publik dan Non Akuntan Publik (Studi Empiris Pada Mahasiswa Akuntansi Perguruan
Tinggi Negeri di Pulau Jawa). Universitas Dipenogoro.
Republik Indonesia. (1995).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jakarta.
Syachbani, W. (2014). Peranan
Profesi Akuntan di Pasar Modal. Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.
Utami, M., & Rahayu, M. (2003).
Peranan Profitabilitas , Suku Bunga , Inflasi dan Nilai Tukar Dalam
Mempengaruhi Pasar Modal Indonesia Selama Krisis Ekonomi. Jurnal Ekonomi
Manajemen, 5(2), 123–131. Diambil dari
http://jurnalmanajemen.petra.ac.id/index.php/man/article/view/15639/15631
Widarno, B. (2007). Profil Dan
Kompetensi Sarjana Akuntansi. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 7(2),
150–159.
Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
BalasHapusdisini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A