Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Jumat, 21 April 2017

PENGARUH PROFESI AKUNTAN DI PASAR MODAL INDONESIA (MANAJEMEN KEUANGAN)


Oleh: Briyan Efflin Syahputra

Pengaruh Profesi Akuntan di Pasar Modal Indonesia


I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Dewasa ini, pasar modal telah memiliki peran yang cukup penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia. Menurut Syachbani (2014) pasar modal dapat diartikan sebagai suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik berupa hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana hutang jangka panjang yang diperdagangkan di pasar modal biasanya berupa surat hutang atau obligasi, sedangkan dana modal jangka panjang berupa saham.  Melihat peran dari pasar modal saat ini tentunya kegiatan pasar modal berlangsung secara terus menerus dengan perkembangan dan dengan segala kompleksitasnya. Tentunya kegiatan tersebut akan ditunjang dan dilingkupi oleh banayk pihak seperti masyarakat, pemerintah, lembaga atau organisasi, dan profesi-profesi yang memiliki hubungan langsung terhadap proses operasional dalam pasar modal.
            Akuntan merupakan salah pihak yang memiliki peran yang cukup penting dalan perkembangan pasar modal Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan dan instansi perusahaan. Maka pada dasarnya akuntan yang selanjutnya dapat dikatakan sebagai profesi akuntan bertugas untuk memberikan jaminan atas sah atau tidaknya informasi yang terdapat pada suatu laporan keuangan perusahaan perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Kualitas informasi dalam laporan keuangan tersebut menjadi sangat penting artinya bagi para pelaku di pasar modal karena informasi tersebut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan investasi mereka (Syachbani, 2014).
            Berdasarkan berbagai penjelasan diatas, maka kita dapat melihat pentingnya peran akuntan dalam pasar modal. Sehingga perlu diketahui secara detail mengenai peran para akuntan terhadap pasar modal, khusunya di pasar modal Indonesia. Maka dari itu, penulis akhirnya tertarik untuk membuat penulisan mengenai pengaruh dan peran akuntan di pasar modal Indonesia. Melalui penulisan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi pembaca terkait peran akuntan di pasar Indonesia.

1.2 Rumusan Masalah
            Berdasarkan penjelasan dari latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari penulisan ini adalah sebagai berikut:
  • Apakah peran akuntan di pasar modal Indonesia?
  • Apakah ruang lingkup kegiatan akuntan di pasar modal Indonesia?
  • Apakah kewajiban dan tanggung jawab akuntan di pasar modal Indonesia? 
1.3 Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah:
  • Untuk mengetahui peran akuntan di pasar modal Indonesia
  • Untuk mengetahui ruang lingkup kegiatan akuntan di pasar modal Indonesia
  • Untuk mengetahui kewajiban dan tanggung jawab akuntan di pasar modal Indonesia
II. KAJIAN PUSTAKA
2.1 Definisi Profesi
            Istilah profesi berasal dari bahasa Yunani, professues berarti suatu kegiatan atau pekerjaan yang dihubungkan dengan sumpah atau janji yang bersifat religius, sehingga ada ikatan bathin bagi seseorang yang memiliki profesi tersebut untuk tidak melanggar dan memelihara kesucian profesinya (Puspitarini & Kusumawati, 2011). Sedangkan menurut Andersen (2012) profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Menurut Andersen (2012) berikut adalah ciri-ciri profesi:
1.      Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.      Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.      Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.      Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.      Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
2.2 Profesi Akuntan
            Menurut Astuti (2014) profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan, atau dagang, akuntan yang bekerja di bidang pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Jadi akuntan merupakan seorang yang bertugas dan bekerja sebagai pencatat dan penyusun laporan informasi dan susunan kejadian yang berguna dan bernilai bagi pemakai informasi (Andersen, 2012). Selain itu Setiyani (2003) juga menjelaskan bahwa profesi akuntansi merupakan profesi jasa penyusunan, penganalisaan, dan penyajian informasi keuangan. Secara konseptual seorang akuntan hasil pendidikan akuntansi akan menjadi konsultan internal atau eksternal dan juga mampu menjadi profesional akuntan publik. Profesi akuntansi berkembang menjadi berbagai tipe akuntan sesuai dengan tuntutan lingkungan profesi masing-masing. Tipe-tipe akuntan yang ada saat ini adalah akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan perusahaan dan akuntan pemerintah.

2.2.1 Akuntan Publik
            Akuntan profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat, terutama bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi pemerintah ( terutama instansi pajak). Disamping itu akuntan publik juga menjual jasa lain kepada masyarakat seperti, konsultasi pajak, konsultasi bidang manajemen, penyusun sistem akuntansi, dan penyusun laporan keuangan (Andersen, 2012).

2.2.2 Akuntan Perusahaan
            Menurut Setiyani (2005) akuntan perusahaan menjalani jenis pekerjaan yang berbeda-beda tergantung pada tugas yang diberikan oleh pimpinan perusahaan. Meskipun jenis pekerjaan di dalam perusahaan bervariasi, namun tujuan utama perusahaan mempekerjakan akuntan adalah untuk mendapatkan informasi keuangan dalam perusahaan. Sehingga pada dasarnya akuntan perusahaan tugas utamanya yaitu sebagai penyedia informasi keuangan.

2.2.3 Akuntan Pemerintah (sektor publik)
            Menurut Widarno (2007) Akuntan sektor publik adalah akuntan yang bekerja di instansi pemerintah dan berhubungan dengan pelayanan umum, seperti di BPK, BPKP, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota / Pemerintah kabupaten dan sejenisnya. Bagian yang ditangani umumnya berkaitan dengan bidang administrasi, pembukuan, keuangan, anggaran, pendapatan, perpajakan, dan pembelanjaan.
2.2.4 Akuntan Pendidik
            Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi. Akuntan pendidik berperan sangat penting dalam perkembangan dan keberlanjutan ilmu akuntansi melalui hasil penelitian maupun pengajaran di universitas dan lembaga pengajaran sejenis (Andersen, 2012).

2.3 Pasar Modal
2.3.1 Definisi Pasar Modal
            Menurut Utami dan Rahayu (2003) Pasar modal merupakan pasar untuk sekuritas jangka panjang, seperti saham dan obligasi. Sedangkan Syachbani (2014) menjelaskan bahwa pasar modal merupakan suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan-perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga-lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Lebih lanjut lagi Syachbani (2014) menjelaskan lagi bahwa pasar modal dapat diartikan sebagai suatu pasar dimana dana-dana jangka panjang baik berupa hutang maupun modal sendiri diperdagangkan. Dana-dana hutang jangka panjang yang diperdagangkan di pasar modal biasanya berupa surat hutang atau obligasi, sedangkan dana modal jangka panjang berupa saham.
2.3.2 Peran Pasar Modal
            Menurut Mailangka (2013) pasar modal memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi utama, antara lain:
·      Sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal dan lain-lain.
·        Pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain.
            Sedangkan menurut Syachbani (2014) Pasar modal memiliki peran yang terbilang penting dalam perkembangan ekonomi suatu negara. Peran tersebut dapat kita amati dengan jelas berkaitan dengan beberapa fungsinya, antara lain sebagai:
·      Sarana penghimpun dana masyarakat untuk dialokasikan pada kegiatan produktif oleh perusahaan.
·   Sumber pembiayaan yang mudah dan cepat bagi perusahaan untuk membiayai opersional bisnisnya, serta pemerintah dalam hal ini untuk membiayai pembangunan nasional.
·    Lembaga yang mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi dan berperan memperkokoh operasional pasar finansial dalam menata sistem moneter.
2.3.3 Prinsip Dasar Kegiatan Pasar Modal
            Dalam prosesnya, kegiatan yang terjadi dalam pasar modal tentunya akan dilingkupi oleh banyak pihak seperti pemerintah, masyarakart, lembaga atau organisasi dan profesi yang terkait langsung dengan dalam proses operasional pasar modal. Hadirnya pihak-pihak tersebut bertugas untuk menjalankan dan memastikan terlaksananya mekanisme dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan untuk mendukung dapat terwujudnya keteraturan, keadilan dan efisiensi pasar modal. Menurut Syachbani (2014) tegak dan terlaksananya mekanisme dan peraturan di pasar modal sejatinya diharapkan akan menjamin beberapa hal yang menjadi prinsip dasar dalam kegiatan di pasar modal, yakni:
  • Keterbukaan informasi
  • Profesionalisme dan tanggung jawab pelaku pasar modal
  • Efisiensi
  • Kewajaran
  • Perlindungan masyarakat (investor)
            Salah satu pihak yang memiliki peran yang cukup penting sebagai mana dijelaskan di atas adalah profesi akuntan. Akuntan berperan dalam menyediakan dan memastikan kualitas informasi yang tersaji dalam laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang menawarkan efeknya di pasar modal. Kualitas informasi dalam laporan keuangan tersebut menjadi sangat penting artinya bagi para pelaku di pasar modal karena informasi tersebut menjadi acuan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan investasi mereka (Syachbani, 2014).

III. METODE PENULISAN
            Metode penulisan makalah ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, yang mendeskripsikan tentang peran profesi akuntan di pasar modal Indonesia  Sumber data dalam penulisan ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, dan website resmi


IV. PEMBAHASAN
4.1 Peran Akuntan di Pasar Modal Indonesia
            Akuntan secara umum bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang akan digunakan oleh penggunanya. Informasi tersebut dapat diketahui melalui laporan keuangan yang telah dibuat oleh akuntan. Melalui laporan keuangan tersebut, pihak eksternal perusahaan dapat mengetahui kondisi perusahaan, yang kemudian akan dijadikan pertimbangan mereka dalam pembuatan keputusan ekonomi. Menurut Syachbani (2014) seseorang dapat dikatakan seorang akuntan ketika telah memiliki kompetensi dan keahlian dibidang akuntansi yang telah menempuh jenjang pendidikan sebagai akuntan. Lebih lanjut lagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjelaskan bahwa akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan dan instansi perusahaan.
            Semakin berkembangnya dunia pada saat ini telah menuntut akuntan untuk memiliki peran yang lebih besar, salah satunya perannya di pasar modal. Berkaitan dengan pasar modal, akuntan disini bertugas untuk memeriksa laporan keuangan atas suatu perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Setelah melakukan pemeriksaan, akuntan akan memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan tersebut (Syachbani, 2014). Opini tersebut akan digunakan oleh investor sebagai acuan dalam membuat keputusan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa akuntan diharapkan dapat menjadi gate keeper atau guardian angel dalam melindungi kepentingan publik dengan menghasilkan opini yang berkualitas atas laporan keuangan.
            Secara spesifik profesi akuntan yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan memberikan opini atas laporan keuangan tersebut adalah akuntan publik. Menurut Andersen (2012) secara umum akuntan publik merupakan akuntan profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat, terutama bidang pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dibuat oleh kliennya. Pemeriksaan tersebut terutama ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para kreditor, investor, calon kreditor, calon investor, dan instansi pemerintah (terutama instansi pajak). Berkaitan dengan pasar modal, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan akuntan publik dapat dijadikan acuan atau pedoman bagi para pemakainya, seperti investor dalam membuat keputusan yang efektif terkait dengan investasi yang akan mereka lakukan di pasar modal. Dalam melakukan kegiatannya, akuntan publik harus memperhatikan standar akuntansi keuangan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI), praktik akuntansi, dan peraturan-peraturan yang berlaku di pasar modal. Dalam kaitannya dengan melindungi kepentingan publik, akuntan publik memegang peranan kunci dalam menjamin kewajaran penyajian informasi keuangan (Syachbani, 2014).
            Akuntan publik bertanggung jawab atas ketepatan opini yang diberikan terhadap kewajaran suatu laporan keuangan. Ketepatan opini ini berkaitan dengan tingkat kewajaran atas suatu laporan keuangan, dimana informasi ini akan sangat berguna bagi para investor. Tepat atau tidaknya opini yang diberikan oleh akuntan akan berdampak siginifikan pada keputusan di bidang investasi yang akan dibuat oleh para pelaku pasar modal, seperti investor. Maka dari itu dapat dilihat bahwa peran dan tanggung jawab profesi akuntan, khususnya akuntan publik terhadap perkembangan pasar modal sangat besar. Menurut Syachbani (2014) apabila akuntan publik yang beroperasi di pasar modal memiliki kualitas dan integritas yang lemah, maka hampir bisa dipastikan perkembangan pasar modal akan terhambat karena tingkat kepercayaan investor akan berkurang. Maka kualitas seorang akuntan publik akan menjadi penentu bagi perkembangan pasar modal, termasuk di dalamnya pasar modal di Indonesia.

4.2 Ruang Lingkup Kegiatan Akuntan di Pasar Modal Indonesia
            Menurut Syachbani (2014) Dalam mendorong perkembangan pasar modal di Indonesia, peranan para akuntan sebagai profesi kepercayaan publik menjadi sangat penting. Fungsi utama akuntan adalah dalam rangka memberikan gambaran yang transparan mengenai posisi keuangan suatu perusahaan dalam menginformasikan ke publik. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang jasa akuntam di pasar modal adalah sebagai berikut:
  1. Perikatan Atestasi
  2. Perikatan Non-Atestasi
4.3 Kewajiban dan Tanggung Jawab Akuntan di Pasar Modal
4.3.1 Kewajiban Akuntan di Pasar Modal            
            Kewajiban akuntan sebagai pemeriksa laporan keuangan telah dinyatakan secara eksplisit dalam Undang-Undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal yang menyatakan bahwa akuntan yang memeriksa laporan keuangan emiten, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan (LKP), lembaga penyimpanan dan penyelesaian (LPP), dan pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam jika ditemukan adanya:
  1. Pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam UU ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
  2. Hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga yang dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
            Selain itu Syachbani (2014) juga menyatakan bahwa untuk menjamin kualitas terkait informasi yang adil dan objektif, akuntan dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Memberikan jasa kepada pihak yang terafiliasi dengannya
  2. Membuat perjanjian untuk memperoleh kepentingan dalam efek atau bagian laba dari emiten
  3. Memeriksa dan menyiapkan opini bagi emiten sebelum menerima pembayaran atas jasa yang diberikan terdahulu
  4. Melakukan penilaian dan pemeriksaan atas pekerjaannya sendiri yang telah dilakukan bagi emiten
  5. Melakukan perjanjian dengan emiten yang menyatakan bahwa pembayaran jasanya tergantung pada pekerjaannya

4.3.2 Tanggung Jawab Akuntan di Pasar Modal
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa akuntan mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di pasar modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.
            Lebih lanjut lagi Syachbani (2014) menjelaskan bahwa tanggung jawab akuntan di pasar modal dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Tanggung Jawab Yuridis
            Tanggung jawab ini berkaitan dengan opini yang diberikan akuntan yang disampaikan kepada masyarakat, opini akuntan dan penyampaian informasi lainnya harus sesuai dengan standar profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku. Pelaksanaan penugasan akuntan di pasar modal tidak terlepas dari kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan baik administratif, perdata, maupun pidana.
  1. Tanggung Jawab Finansial
            Berkaitan dengan kemungkinan munculnya kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Hal ini dapat mengakibatkan tuntutan ganti rugi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan tersebut.
  1. Tanggung Jawab Moral
            Dalam kaitannya dengan kewajiban akuntan untuk menjunjung tinggi kode etik akuntan serta selalu menjaga sikap mental yang independen. Hal ini diperlukan mengingat profesi akuntan sebagai profesi yang dipercaya oleh masyarakat sehingga harus selalu menjaga kepercayaan yang diberikan dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
            Apabila ketiga tanggung jawab tersebut dipahami maka diharapkan profesi akuntan yang bergerak di pasar modal selalu berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, sehingga akuntan tidak terjebak pada hal-hal yang dapat merugikan akuntan yang bersangkutan dan profesi akuntan secara keseluruhan akuntan yang terdaftar di OJK mempunyai tanggung jawab untuk turut menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan (Syachbani, 2014).

V. KESIMPULAN
            Berdasarkan paparan dari penjelasan-penjelasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa:
  1. Peran akuntan dalam pasar modal Indonesia adalah sebagai pemeriksa laporan keuangan atas suatu perusahaan yang akan menerbitkan saham baru (Initial Public Offering) atau yang telah terdaftar di bursa. Setelah melakukan pemeriksaan, akuntan akan memberikan pendapat atau opini atas laporan keuangan tersebut.
  2. Opini yang diberikan oleh akuntan akan dijadikan acuan bagi para investor dalam membuat di keputusan apakah akan melakukan investasi ataupun sebaliknya. Tepat atau tidaknya opini tersebut akan berdampak signifikan bagi para investor.
  3. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pihak yang memiliki peran penting pada perkembangan pasar modal di Indonesia, akuntan harus menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar, guna menjaga kualitas informasi di Pasar Modal melalui pemberian opini yang berkualitas dan independen atas laporan keuangan.

DAFTAR PUSTAKA
Andersen, W. (2012). Analisis Persepsi Mahasiswa Akuntansi Dalam Memilih Profesi Sebagai Akuntan. Universitas Dipenogo.
Astuti, A. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Mahasiswa Akuntansi Dalam Memilih Karir Sebagai Akuntan Publik Pada Mahasiswa Akuntansi Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. Universitas Kriten Satya Wacana.
Mailangka, J. (2013). Integrasi Pasar Modal Indonesia dan Beberapa Bursa di Dunia (Periode Januari 2013 - Maret 2013). Journal EMBA, 1(9), 722–731. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akuntan Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Diambil 10 Februari 2017, dari http://www.ojk.go.id/akuntan/index.htm
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Profesi Penunjang. Diambil 9 Februari 2017, dari http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Lembaga-dan-Profesi Penunjang.aspx
Puspitarini, D., & Kusumawati, F. (2011). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Mahasiswa Akuntansi untuk Mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi ( PPAk ). Jurnal Investasi, 7(1), 46–63.
Setiyani, R. (2003). Persepsi Akuntan Pendidik dan Akuntan Publik Terhadap Kualitas Akuntan Menghadapi Tuntutan Profesionalisme di Era Globalisasi Skripsi. Universitas Sebelas Maret.
Setiyani, R. (2005). Faktor-Faktor yang Membedakan Mahasiswa Akuntansi Dalam Memilih Profesi Sebagai Akuntan Publik dan Non Akuntan Publik (Studi Empiris Pada Mahasiswa Akuntansi Perguruan Tinggi Negeri di Pulau Jawa). Universitas Dipenogoro.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jakarta.
Syachbani, W. (2014). Peranan Profesi Akuntan di Pasar Modal. Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada.
Utami, M., & Rahayu, M. (2003). Peranan Profitabilitas , Suku Bunga , Inflasi dan Nilai Tukar Dalam Mempengaruhi Pasar Modal Indonesia Selama Krisis Ekonomi. Jurnal Ekonomi Manajemen, 5(2), 123–131. Diambil dari http://jurnalmanajemen.petra.ac.id/index.php/man/article/view/15639/15631
Widarno, B. (2007). Profil Dan Kompetensi Sarjana Akuntansi. Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan, 7(2), 150–159.

1 komentar:

  1. Maaf Ganggu, sesama umat manusia harus saling membantu
    disini aku ingin memberikan solusi untuk cara mendapatkan
    pundi pundi uang untuk menutupi kebutuhan, ini memang NYATA !!!
    Silahkan bergabung dengan keberuntungan yang melimpah
    di P-O-K-E-R-A-Y-A-M.co dan dapatkan jackpot ratusan juta
    Hanya dengan Minimal Deposit 10 ribu akan menjadi Rumah Mewah
    info keberuntungan lebih lanjut bbm : D8E5205A

    BalasHapus