Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Rabu, 26 April 2017

Pendidikan Agama II, Kawin Kontrak (Nikah Mut'ah), Definisi, Hukum Kawin Kontrak, Rukun Kawin Kontrak, Faktor dan Dampak Negatif Kawin Kontrak

Oleh : Yovi Citra Nengsih

    A.    Definisi Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
Kawin kontrak (Nikah Mut’ah) adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu tanpa memperhatikan perwalian dan saksi, untuk kemudian terjadi perceraian apabila telah habis masa kontraknya tanpa terkait hukum perceraian dan warisan. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi dengan beberapa tambahan).

   B.     Gambaran nikah mut’ah di jaman rasulullah ?
       Di dalam beberapa riwayat yang sah dari Nabi ?, jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat ? Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut
1.      Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika                seseorang menetap pada suatu tempat (HR. Muslim hadits no. 1404).
2.      Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tesebut (HR. Bukhari no. 5116                dan Muslim no. 1404)
3.      Jangka waktu nikah mut’ah hanya 3 hari saja (HR. Bukhari no. 5119 dan Muslim no. 1405)
4.  Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya (HR. Muslim no. 1406).

    C.    Hukum Kawin Kontrak  (Nikah Mut’ah)
Pada awal tegaknya agama Islam, nikah mut’ah diperbolehkan oleh Rasulullah ? di dalam beberapa sabdanya, di antaranya hadits Jabir bin Abdillah ? dan Salamah bin Al- Akwa’ ? “Bahwa Rasulullah ? pernah menemui kami kemudian mengizinkan kami untuk melakukan nikah mut’ah.” (HR. Muslim).
Al-Imam Al-Muzani rahimahullah berkata: “Telah sah bahwa nikah mut’ah dulu pernah diperbolehkan pada awal-awal Islam. Kemudian datang hadits-hadits yang shahih bahwa nikah tersebut tidak diperbolehkan lagi. Kesepakatan ulama telah menyatakan keharaman nikah tersebut.” (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1404 karya An-Nawawi) dan beliau ? bersabda: “Wahai manusia! Sesungguhnya aku dulu pernah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Namun sekarang Allah ? telah mengharamkan nikah tersebut sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)
Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakr ? dan Umar ?, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh Shahih Muslim hadits no. 1405 karya An- Nawawi) Beliau Berkata dalam Hadisnya :
Yang artinya:
“Yang benar dalam masalah nikah mut’ah ini adalah bahwa pernah dibolehkan dan kemudian diharamkan sebanyak dua kali; yakni dibolehkan sebelum perang Khaibar, tapi kemudian diharamkan ketika perang Khaibar. Kemudian dibolehkan selama tiga hari ketika fathu Makkah, atau hari perang Authas, kemudian setelah itu diharamkan untuk selamanya sampai hari kiamat”.

    D.    Rukun Kawin Kontrak (Nikah Mut’ah)
           1.      Shighat, seperti ucapan : “aku nikahi engkau”, atau “aku mut’ahkan engkau”
           2.      Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
           3.      Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
           4.       Jangka waktu tertentu.

   E.     Faktor Terjadinya Kawin Kontrak
       1.      Pengetahuan agama yang kurang, membentuk penilaian nikah kontrak sah dan lebih baik                     daripada zina. 
       2.      Pendidikan, lapangan kerja yang sempit, dan ekonomi. Rendahnya akses pendidikan, minimnya         lapangan kerja yang disediakan negara, dan kemiskinan perempuan membuat kawin kontrak jadi         jalan pintas. Sedang bagi para EO, Dollar dan Real sangat menggiurkan sekalipun mereka                   sebetulnya berkecukupan.
   3.  Budaya patriarki, yang melihat perempuan sebagai aset yang bisa dijualbelikan untuk mensejahterakan keluarga; serta mindset masyarakat yang masih melihat tinggi rendah manusia berdasarkan keturunan, warna kulit, jabatan, harta, ataupun jenis kelamin.

   F.     Dampak Negatif Kawin Kontrak
        Dilarangnya kawin kontrak tidak terlepas dari dampak buruknya yang jauh dari kemaslahatan umat manusia, diantaranya:
1.      Penyia-nyiaan anak
      Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung pendidikan orang tua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang.
2.      Kemungkinan terjadinya nikah haram
Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.
3.       Menyulitkan proses pembagian harta warisan
Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli waris dipastikan.
4.      Pencampuran nasab
Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini sulit untuk memastikan siap ayah dari anak yang akan dilahirkan.
“ Kawin kontrak, seperti yang terjadi di daerah puncak, tidak lebih dari sekedar komoditasseks. Nasib anak hasil kawin kontrak pun tidak jauh berbeda dengan sang ibu. Hampir pasti si anak tidak akan mendapat warisan apapun. Setelah masa kontrak, maka sepenuhnya anak akan menjadi tanggung jawab perempuan “

    G.    Dampak Positif Hanya secara Biologis Duniawi
Dampak positif nikah mut'ah adalah mempermudah sebagian orang untuk melepaskan nafsu syahwat biologis. Hal ini menjadi sangat mudah, karena mereka yang menginginkan mut'ah dapat langsung mencari pasangannya, melakukan akad nikah di mana saja, tanpa saksi dan wali serta tentunya tanpa walimah.
Setelah puas, mantan suami dan istri dapat kembali ke rumah masing-masing tanpa menanggung beban dan tanggung jawab. Waktu pernikahan dapat di atur, paling sedikit adalah sekali hubungan suami istri dan tidak ada batasan waktu. Dengan nikah mut'ah seorang laki-laki dapat membunuh rasa bosan dan memperoleh puncak kenikmatan dengan nikah mut'ah setiap minggu, bahkan sesering mungkin dengan "istri" yang berbeda. Semua itu dilakukan tanpa beban dan dengan penuh harapan memperoleh "pahala" yang besar kelak.

   H.    Kesimpulan
Kesimpulannya, nikah mut’ah ini haram hukumnya. Nikah ini disebut nikah mut’ah karena tujuannya adalah untuk mencari kesenangan belaka, tidak untuk membangun rumah tangga yang melahirkan anak dan juga saling mewarisi, yang keduanya merupakan tujuan utama dari ikatan pernikahan dan menimbulkan konsekwensi langgengnya pernikahan”.

Referensi







Tidak ada komentar:

Posting Komentar