Oleh : Yovi Citra Nengsih
STANDAR JASA TERKAIT 4400
PERIKATAN UNTUK MELAKSANAKAN PROSEDURE YANG DI
SEPAKATI
ATAS INFORMASI KEUANGAN
A.PENDAHULUAN
Tujuan Standar jasa terkait ( “SJT” )
adalah untuk menetapkan standar yang memberikan panduan tentang tanggung jawab profesional
praktisi ketika melaksanakan suatu perikatan prosedure yang disepakati atas
informasi keuangan serta memberikan panduan tentang bentuk dan isi laporan yang
diterbitkan oleh praktisi berkaitan dengan perikatan tersebut. SJT ditujukan
untuk perikatan yang berkaitan dengan informasi keuangan. Namun standar ini
dapat memeberikan panduan untuk perikatan yang berkaitan dengan non keuangan,
dengan syarat praktisi memiliki pengetahuan memadai tentang hal pokok yang
bersangkutan.
4.1. Tujuan
Perikatan Prosedure yang Disepakati
Tujuan suatu prosedure yang disepakati
adalah agar praktisi melaksanakan prosedure yang bersifat audit yang telah disepakati oleh praktisi dan
entitas serta pihak ketiga yang tepat, dan agar praktisi melaporkan temuan
faktualnya. Oleh karena itu praktisi hanya memberikan suatu laporan tentang
temuan faktual dari prosedure yang disepakati, praktisi tidak menyatakan
keyakinan. Laporan ditujukan hanya bagi pihak yang menyetujui dilaksanakanya
prosedure yang disepakati tersebut, karena pihak lain yang tidak mengetahui
alasan yang mendasarri dilaksanakan nya prosedure yang disepakati tersebut.
4.2. 4.2.Prinsip Umum Suatu Perikatan Prosedure yang Di
sepakati
Praktisi harus mematuhi kode etik profesi
akuntan publik yang ditetapkan oleh institut akuntan publik indonesia (“ Kode Etik”). Prinsip etika yang mengatur
tanggung jawab profesional praktisi untuk jenis perikatan ini adalah:
a)
Integritas
b)
Objektivitas
c)
Kompetensi
serta kecermatan dan kehati-hatian profesional
d)
Kerahasian
e)
Perilaku
profesioanl
f)
Standar
teknis.
Independensi bukan suatu persyaratan
untuk perikatan prosedur yang disepakati, namun syarat atau tujuan suatu
perikatan atau standar profesi kemungkinan mensyaratkan praktisi untuk mematuhi
persyaratan independensi Kode Etik. Praktisi harus melaksanakan suatu perikatan
prosedure yang disepakati berdasarkan SJT dan kondisi perikatan.
4.3.
Penentuan Kondisi Perikatan
Praktisi harus memastikan dengan pihak
yang mewakili entitas dan pada umumnya, pihak lain yeng disebutkan yang akan
menerima salinan laporan prosedure yang disepakati, bahwa terdapat suatu
pemahaman yang jelas tentang prosedur yang disepakati dan kondisi perikatan.
Hal-hal yang disepakati mencakup sebagai berikut :
· Sifat perikatan
termasuk fakta bahwa prosedur yang dilaksanakan bukan merupakan suatu audit
atau reviu dan oleh karena itu praktisi tidak menyatakan keyakinan.
· Tujuan perikatan.
· Identifikasi
informasi keuangan yang akan diterapkan untuk prosedur yang disepakati.
· Sifat, saat dan
luas prosedur spesifik yang akan diterapkan.
· Bentuk laporan
prosedur yang disepakati yang diantisipasi.
· Pembatasan
terhadap distribusi laporan prosedur yang disepakati. Bila pembatasan ini
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, praktisi tidak diperkenankan
untuk menerima perikatan tersebut.
Bila
suatu prosedur telah disepakati oleh badan pengatur, wakil industri, dan wakil
dari profesi akuntan, praktisi mungkin tidak dapat membahas prosedur tersebut
dengan semua pihak yang akan menerima laporan prosedur yang disepakati. Dalam
hal ini, praktisi dapat mempertimbangkan, untuk membahas prosedur yang harus
dilaksanakan tersebut dengan wakil yang tepat dari pihak-pihak yang terlibat,
mereviu korespondensi yang relevan dari pihak-pihak tersebut. Mengirimkan surat
perikatan yang mendokumentasikan syarat-syarat penting dari penunjukan tersebut
merupakan kepentingan klien maupun praktisi. Suatu surat perikatan menegaskan
penerimaan praktisi atas penunjukan tersebut dan membantu menghindari salah
paham tentang hal-hal seperti tujuan dan ruang lingkup perikatan. Hal-hal yang
harus dicantumkan dalam surat perikatan mencakup:
a)
Suatu
daftar prosedur yang harus dilaksanakan yang disepakati diantara berbagai
pihak.
b)
Suatu
pernyataan bahwa pendistribusian laporan prosedur yang disepakati akan dibatasi
kepada pihak-pihak yang disebutkan yang telah menyepakati prosedur yang harus
dilaksanakan tersebut.
B.
PERENCANAAN
Praktisi harus merencanakan pekerjaanya
sedemikan rupa sehingga perikatan dapat dilaksanakan secara efektif.
C.
DOKUMENTASI
Praktisi
harus mendokumentasikan hal-hal penting yang menjadi bukti yang mendukung
laporan prosedur yang disepakati, dan bukti bahwa perikatan tersebut telah
dilakasanakan berdasarkan SJT ini serta kondisi perikata.
D.
PROSEDUR DAN
BUKTI
Praktisi
harus melaksanakan prosedur yang disepakati dan menggunakan bukti yang
diperoleh sebagai dasar untuk melaporkan temuan faktual. Prosedur yang
diterapkan dalam suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati
dapat mencakup sebagai berikut:
a)
Permintaan
keterangan dan analisis
b)
Perhitungan
ulang, perbandingan, dan pengecekan akurasi klerikal yang lain.
c)
Observasi
d)
Inspeksi
e)
Pemerolehan
konfirmasi
Lampiran 2 SJT ini adalah laporan yang
berisi suatu ilustrasi daftar prosedur yang dapat digunakan sebagai satu bagian
dari perikatan prosedur yang disepakati.
E.
PELAPORAN
Pelaporan
tentang perikatan prosedur yang disepakati perlu menjelaskan tujuan dan
prosedur yang disepakati dalam perikatan dengan cukup rinci yang memungkinkan
pembaca memahami sifat dan luas pekerjaan yang dilaksanakan. Laporan prosedur
yang disepakati harus berisi:
a)
Judul
b)
Pihak
yang dituju (biasanyan klien yang membuat perikatan dengan praktisi untuk
melaksanakan prosedur yang disepakati).
c)
Identifikasi
informasi keuangan atau non-keuangan yang dijadikan objek pelaksanaan prosedur
yang disepakati.
d)
Suatu
pernyataan bahwa prosedur yang dilaksanakan telah disepakati oleh penerima
laporan
e)
Suatu
peryataan bahwa perikatan tersebut dilaksanakan berdasarkan standar jasa
terkait yang ditetapkan oleh IAPI yang berlaku untuk perikatan prosedur yang
disepakati
f)
Bila
relevam, peryataan bahwa praktisi tidak independen terhadap entitas.
g)
Identifikasi
tujuan yang hendak dicapai dari pelaksanaan prosedur yang disepakati tersebut.
h)
Suatu
dftar prosedur spesifik yang dilaksanakan (daftar tersebut dapat disajikan
sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakati).
i)
Suatu
deskripsi temuan faktual praktisi termasuk rincian yang memadai tentang
kesalahan dan penyimpanan yang ditemukan (deskripsi temuan tersebut dapat disajikan
sebagai lampiran dari laporan prosedur yang disepakat).
j)
Pernyataan
bahwa prosedur yang dilaksanakan bukan merupakan suatu audit maupun reviu dan,
oleh karena itu, praktisi tidak menyatakan 3 keyakinan.
k)
Suatu
pernyataan bahwa jika praktisi melaksanakan prosedur tambahan, suatu audit atau
reviu, hal-hal lain mungkin dapat diketahui dan dilaporkan.
l)
Suatu
pernyataan bahwa laporan tersebut dibatasi kepada pihak-pihak yang telah
menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan;
m)
Suatu
pernyataan (bila relevan) bahwa laporan tersebut hanya berkaitan dengan unsur,
akun, pos, atau informasi keuangan atau non-keuangan yang disebutkan dan
laporan tersebut tidak mencakup laporan keuangan secara keseluruhan;
n)
Tanggal
laporan;
o)
Alamat
praktisi; dan
p)
Tanda
tangan praktisi
Lampiran
SJT berisi suatu contoh laporan prosedur yang disepakati yang
diterbitkan berkaitan dengan suatu
perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati tentang informasi keuangan.
D.
PERSPEKTIF SEKTOR PUBLIK
Laporan dalam
perikatan suatu sektor publik kemungkinan tidak dapat diabatasi hanya untuk
pihak-pihak yang telah menyepakati prosedur yang harus dilaksanakan, namun
dapat tersedia juga bagi entitas atau individual yang lebih luas ( misalnya,
investigasi parlemen tentang suatu entitas publik atau departemen
pemerintahan). Perlu diperhatikan
bahwa mandat sektor publik dapat bervariasi secara signifikan dan oleh karena
itu, praktisi perlu berhati-hati untuk membedakan perikatan “ prosedur yang
disepakati “ yang sesungguhnya dengan perikatan yang diharapkan sebagai audit
atas informasi keuangan, seperti laporan kinerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar