Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 02 Mei 2017

Materi Perpajakan, Pembahasan Tentang Keberatan dan Banding,Pemeriksaan Pajak, Surat Ketetpan Pajak dan Sanksi Pajak, Kasus-Kronologi Kasus Tarif Impor Film 20111

Oleh : Yovi Citra Nengsih
Keberatan dan Banding
1.    Pemeriksaan Pajak
Menurut KUP Pasal 1 nomor 25, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     a  .      Tujuan Pemeriksaan Pajak
KUP Pasal 29 ayat 1 menjelaskan tujuan dari pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:
1)      Direktorat Jendral Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, seperti
a)      SPT lebih bayar termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan pajak;
b)      SPT rugi;
c)      SPT tidak atau terlambat (melampaui jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Teguran) disampaikan;
d)     Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
e)      Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2)      Untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, antara lain :
a)      Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi.
b)      Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi.
c)      Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan Verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara Verifikasi.
d)     Wajib Pajak mengajukan keberatan.
e)      Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.
f)       Pencocokan data dan/atau alat keterangan.
g)      Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil.
h)      Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
i)        Memeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
j)        Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan dan/atau
k)      Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
b.        Kriteria Pemeriksaan
1)      Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
2)      Pemeriksaan Khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak (WP) yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau terkomputerisasi, menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
c.       Jenis dan Jangka Waktu Pemeriksaan
1)      Jenis Pemeriksaan
Terdapat dua ruang lingkup pemeriksaan pajak yaitu :
a)      Pemeriksaan kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Dierktorat Jendral Pajak.
b)      Pemeriksaan lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tetapi prakteknya, dari definisi tadi pemeriksa pajak "mengartikan" tempat lain sebagai kantor DJP. Sehingga (prakteknya) sebagian besar pemeriksaan lapangan tetap dilakukan di kantor pajak.
2)      Jangka Waktu Pemeriksaan
a)      Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
b)      Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.   
    d.      Kewajiban dan hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan
1)   Kewajiban Wajib Pajak yang diperiksa adalah:
a)      Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
b)      Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c)      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;
d)     Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
e)      Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor;
f)       Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
2)   Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan
a)        Hak-hak Wajib Pajak dalam pemeriksaan antara lain:
b)        Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
c)        Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
d)       Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
e)        Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
f)         Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
    e.       Alur Pemeriksaan Pajak
1)       Penugasan/Persetujuan/Instruksi Pemeriksaan
Tak ada suatu tindakan tanpa instruksi. Demikian juga dengan pemeriksaan pajak. Pelaksanaan pemeriksaan berada di ranah Kantor Pelayanan Pajak atas instruksi dari Kantor wilayah dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Instruksi itu terjadi karena:
a)    Dalam rangka pemeriksaan rutin berupa daftar nominatif usulan dari KPP. atau ;
b)   Dalam rangka Pemeriksaan khusus berupa analisis risiko oleh KPP (bottom up) atau kantor wilayah dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (top down).
2)      Perencanaan Pemeriksaan
Perencanaan pemeriksaan dimulai dengan pembentukan tim pemeriksa pajak. Tim pemeriksa pajak terdiri dari :
a)    Fungsional pemeriksa, terdiri dari : seorang supervisor, seorang ketua tim, seorang atau beberapa anggota tim.
b)   Tenaga ahli di luar Direktorat Jenderal Pajak (jika diperlukan), contoh : penerjemah, ahli informatika.
Supervisor kemudian membuat rencana pemeriksaan (Audit Plan) yang terdiri dari rencana  pos-pos yang akan diperiksa. Lingkup pemeriksaan dan pos-pos yang akan diperiksa kemudian dijabarkan lebih rinci di Audit Program yang terdiri dari metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan.
3)      Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) & Pemberitahuan Pemeriksaan ke WP
Penerbitan SP2 ini diawali dengan terbitnya nota dinas penunjukan supervisor. Kemudian, Supervisor membuat rencana pemeriksaan. Setelah, rencana pemeriksaan tersebut disetujui oleh Kepala UP2, barulah terbit Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Paling lambat 5 hari kerja setelah terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), Surat Pemberitahuan Pemeriksaan harus disampaikan kepada Wajib pajak.
4)      Peminjaman Dokumen
Untuk menunjang pemeriksaan pajak, tentunya harus ada dokumen pendukung. Itulah mengapa Wajib Pajak harus menyimpan dengan baik semua dokumen yang menjadi dasar pembukuan aau pencatatan selama 10 tahun, sebagaimana yang telah dosebutkan di dalam UU KUP Pasal 28 Ayat 11 yang berbunyi “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”
Permintaan peminjaman dokumen ini wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 1 bulan sejak terbitnya Surat Permintaan Peminjaman Dokumen Wajib Pajak. Selama kurun waktu tersebut, terdapat dua kali Surat Peringatan, yakni Surat Peringatan I terbit 2 minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen, dan Surat Peringatan II terbit 3 minggu setelah terbitnya surat permintaan peminjaman dokumen Wajib Pajak.
5)      Pelaksanaan Pengujian
Kegiatan ini dilakukan oleh tim pemeriksa pajak dengan memperhatikan temuan-temuan yang ada selama pemeriksaan berlangsung. Pengujian didasarkan pada metode, teknik, dan prosedur pemeriksaan yang sudah dituangkan ke dalam audit program. Audit program merupakan bagian dari Audit Plan atau rencana pemeriksaan.
6)      Pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dan Tanggapan Tertulis
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Atas penyampaian SPHP tersebut, Wajib Pajak berhak memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah SPHP diterima oleh Wajib Pajak dan dapat diperpanjang 3 hari jika ada alasan tertentu dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perpanjangan.
Tanggapan Wajib Pajak tersebut isinya bisa menyetujui, menolak sebagian, atau menolak seluruhnya hasil pemeriksaan tersebut. Direktorat Jenderal Pajak juga memfasilitasi adanya pembahasan akhir hasil pemeriksaan antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa.
7)       Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Dalam jangka waktu 3 hari kerja sejak Wajib Pajak memberikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada tim pemeriksa pajak, undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak. Ketika WP hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menolak sebagian atau menolak seluruhnya, Wajib Pajak berhak untuk meminta bantuan tim Quality Assurance untuk menengahi perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan tim pemeriksa. Namun, apabila Wajib Pajak tidak hadir, maka pembahasan akhir dianggap telah selesai dilakukan, itu artinya Wajib Pajak menyetujui hasil pemeriksaan tim pemeriksa pajak.
8)       Pelaporan, penerbitan ketetapan dan Pengembalian Dokumen
Pemeriksa pajak mencantumkan semua informasi mengenai kegiatan pemeriksaan pajak ke dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). Kemudian, Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) tersebut ditelaah oleh supervisor sebelum dibuat Laporan Hasil Pemeriksaan. Setelah disetujui, barulah dibuat Laporan Hasil pemeriksaan. Setelah itu, terbitlah nota penghitungan atas kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang seharusnya. Setelah itu, terbitlah surat ketetapan pajak.
Pemeriksa pajak harus mengembalikan buku,catatan, dan dokumen yang dipinjam dalam rangka pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pengembalian buku,catatan, dan dokumen tersebut harus dipenuhi dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak tanggal terbit Laporan Hasil pemeriksaan. 
    2.      Surat Ketetapan Pajak dan Sanksi Pajak
a.    Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang memberitahukan besarnya pajak yang terutang termasuk denda administrasi, kepada Wajib Pajak (WP). Surat ketetapan pajak meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
1)   Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
a)      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
b)   Penerbitan SKPKB
SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 10 tahun dalam hal :
(a)    Berdasarkan hasil pemeriksaan/keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Atas pajak yang tidak/kurang dibayar tersebut ditambah sanksi administrasi bunga sebesar 2% per bulan maksimum 24 bulan (berlaku baik atas PPh, PPN, maupun PPn BM).
(b)   Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan oleh Surat Teguran.
(c)    Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
(d)   Kewajiban menyelenggarakan atau pencatatan tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang
(e)    Kepada wajib pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
SKPKB hanya dapat diterbitkan terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/ atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktur Jendral Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan.

c)    Sanksi Administrasi
(a)    Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin 2)a dan 2)e maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
(b)   Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2)b, 2)c dan 2)d (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
(1)   50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
(2)   100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
(3)   100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar
(c)    Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKPKB.
Walaupun jangka waktu 5 tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila Wajib Pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2)      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
a)      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah-jumlah pajak yang telah ditetapkan.
b)      Penerbitan SKPKBT
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
c)      Sanksi SKPKBT
Jumlah kekurangan pajak terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100 % dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3)   Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
a)      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang
b)      Penerbitan SKPLB
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk :
(1)   Pajak Pengahsilan apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
(2)   Pajak pertambahan Nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut, atau
(3)   Pajak Penjualan atas Barang Mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
4)   Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
a)      Pengertian
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
b)      Penerbitan SKPN
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayran pajak.
5)      Surat Tagihan Pajak (STP)
a)      Pengertian
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
b)      Penerbitan STP
STP dikeluarkan apabila :
(1)   Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
(2)   Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.
(3)   Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
(4)   Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu.
(5)   Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (selain: identitas pembeli, nama, dan tandatangan).
(6)   Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Atau
(7)   Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat 6a UU PPn 1984 dan perubahannya.
b.   Sanksi Pajak
a)      Pengertian
Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (norma perpajakan) akan dituruti/ditaati/dipatuhi. Atau bisa dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Dalam undang-undang perpajakan dikenal dua macam sanksi, yaitu :
1)        Sanksi pidana
Merupakan siksaan atau penderitaan. Suatu alat terakhir atau benteng hukum yang digunakan fiskus agar norma perpajakan dipatuhi. Menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan ada 3 macam sanksi pidana yaitu :
a)      Denda pidana
Sanksi berupa denda pidana selain dikenakan kepada Wajib Pajak ada juga yang diancamkan kepada pejabat pajak atau kepada pidah ketiga yang melanggar norma. Denda pidana dikenakan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran maupun bersifat kejahatan.
b)      Pidana kurungan
Pidana kurungan hanya diancamkan kepada tindak pidana yang bersifat pelanggaran. Dapat ditujukan kepada Wajib Pajak, dan pihak ketiga. Karena pidana kurungan diancamkan kepada si pelanggar norma itu ketentuannya sama dengan diancamkan dengan denda pidana, maka masalahnya hanya ketentuan mengenai denda pidana sekian itu diganti dengan kurungan selama-lamanya sekian.
c)      Pidana penjara
Pidana penjara seperti halnya pidana kurungan, merupakan hukuman perampasan kemerdekaan. Pidana penjara diancamkan terhadap kejahatan. Ancaman pidana penjara tidak ada yang ditujukan kepada pihak ketiga, adanya kepada pejabat dan kepada Wajib Pajak.
2)        Sanksi Administrasi
Merupakan pembayaran kerugian kepada Negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan.
a)      Bunga 2% per bulan
No
Masalah
Cara membayar/menagih
1
Pembetulan sendiri SPT (SPT Tahunan atau SPT masa) tetapi belum diperiksa
SSP/STP
2
Dari penelitian rutin:
PPh ps 25 tidak/kurang dibayar.
PPh ps 21, 22, 23 dan 26 serta PPn yang terlambat dibayar.
SKPKB, STP, SKPKBT tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
SPT salah tulis/salah hitung

SSP/STP
SSP/STP

SSP/STP

SSP/STP
3
Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar (maksimal 24 bulan)
SSP/SPKB
4
Pajak diangsur/ditunda: SKPKB, SKKPP, STP
SSP/STP
5
SPT tahunan PPh ditunda, pajak kurang dibayar.
SSP/STP



Catatan :
1.    Sanksi Administrasi berupa bunga dapat dibagi menjadi bunga pembayaran, bunga penagihan dan bunga ketetapan.
2.    Bunga pembayaran adalah bunga karena melakukan pembayaran pajak tidak pada waktunya, dan pembayaran pajak tersebut dilakukan sendiri tanpa adanya surat tagihan berupa STP, SKPKB, dan SKPKBT. Dengan demikian bunga pembayaran umumnya dibayar dengan menggunakan SSP, yaitu meliputi antara lain :
a.       Bunga karena pembetulan SPT
b.      Bunga karena angsuran/penundaan pembayaran
c.       Bunga karena terlambat membayar
d.      Bunga karena ada selisih antara pajak yang sebenarnya terutang dan pajak sementara.
3.    Bunga penagihan adalah bunga karena pembayaran pajak yang ditagih dengan surat tagihan berupa STP, SKPKB, SKPKBT tidak dilakukan dalam batas waktu pembayaran. Bunga penagihan umumnya ditagih dengan STP (KUP pasal 19(1)).
4.    Bunga ketetapan adalah bunga yang dimasukkan dalam surat ketetapan pajak tambahan pokok pajak. Bunga ketetapan dikenakan maksimum 24 bulan. Bunga ketetapan umumnya ditagih dengan SKPKB (KUP pasal 13 (2)).
b)    Denda Administrasi
No
Masalah
Cara membayar/menagih
1
Tidak/terlambat memasukkan/menyampaiakn SPT
STP ditambah Rp 100.000, atau Rp 500.000, atau Rp 1.000.000
2
Pembetulan sendiri, SPT tahunan atau SPT masa tetapi belum disidik.
SSP ditambah 150 %
3
Khusus PPN :
a.       Tidak melaporkan usaha
b.      Tidak membuat/mengisi faktur
c.       Melanggar larangan membuat faktur (PKP yang tidak dikukuhkan)
SSP/SKPKB (ditambah 2% denda dari dasar pengenaan)
4
Khusus PBB:
a.       SPT, SKPKB tidak/kurang dibayar atau terlambat dibayar.
b.      Dilakukan pemeriksaan, pajak kurang dibayar.

STP+denda 2% (maksimum 24 bulan)
SKPKB+denda administrasi dari selisih pajak yang terutang

c)    Kenaikan 50 % dan 100 %
No
Masalah
Cara menagih
1
Dikeluarkan SKPKB dengan perhitungan secara jabatan :
a.       Tidak memasukkan SPT :
1.      SPT tahunan (PPh 29)
2.      SPT tahunan (PPh 21, 23, 26 dan PPN)
b.      Tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 KUP
c.       Tidak memperlihatkan buku/dokumen, tidak memberi keterangan, tidak member bantuan guna kelancaran pemeriksaan, sebagaimana dimaksud pasal 29



SKPKB ditambah kenaikan 50 %
SKPKB ditambah kenaikan 100 %

SKPKB
50 % PPh pasal 29
100 % pasal 21, 23, 26 dan PPN

SKPKB
50 % PPh pasal 29
100 % pasal 21, 23, 26 dan PPN
2
Dikeluarkan SPKPBT karena ditemukan data baru, data semula yang belum terungkap setelah dikeluarkan SKPKB
SKPKBT 100 %
3
Khusus PPN:
Dikeluarkan SKPKB karena pemeriksaan, dimana PKP tidak seharusnya mengkompensasi selisih lebih, menghitung tariff 0% diberi restitusi pajak.
SKPKB 100 %

    3.      Surat Keberatan dan Jawaban Surat Keberatan
a.    Pengertian Surat Keberatan
Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
b.    Ketentuan mengenai pengajuan keberatan
Ketentuan dan syarat  pengajuan keberatan diatur dalam Pasal  25 UU KUP jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007 adalah sebagai berikut:
1)     Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan surat keberatan
2)     Surat keberatan disampaikan oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat PKP dikukuhkan melalui:
a)      penyampaian langsung, termasuk disampaikan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan dalam wilayah kerja KPP tempat Wajib Pajak dikukuhkan. Penyampaian surat keberatan diberikan Bukti Penerimaan Surat.
b)      pos dengan bukti pengiriman surat; atau
c)       cara lain, meliputi: melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filing melalui ASP.
c.    Tata cara penyelesaian keberatan
1)     Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a)      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar berdasarkan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
b)      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
c)      Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d)     Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e)      Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2)     Pengajuan keberatan yang dituangkan dalam bentuk surat keberatan harus memenuhi syarat sbb:
a)      diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
b)      mengemukakan  jumlah  pajak  yang  terutang  atau  jumlah  pajak  yang  dipotong  atau dipungut  atau jumlah rugi  menurut  penghitungan Wajib Pajak dengan disertai  alasan- alasan yang menjadi dasar penghitungan.
c)      1 (satu)  surat  keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu)  surat  ketetapan pajak,  untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;
d)     Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e)      diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga kecuali Wajib Pajak dapat  menunjukkan  bahwa  jangka  waktu tersebut  tidak dapat  dipenuhi  karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majeur); dan
f)       surat  keberatan  ditandatangani  oleh  Wajib  Pajak,  dan  dalam  hal  surat  keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
3)     Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak. Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
4)     Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu 3 (tiga) bulan.
5)     Surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
6)     Pembukuan, pencatatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
7)     Direktorat Jenderal Pajak dalam janga waktu 12 (dua belas bulan) sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus member keputusan. Keputusan Direktorat Jenderal Pajak dapat berupa :
a)      Mengabulkan seluruhnya
b)      Mengabulkan sebagian
c)      Menolak
d)     Menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.
8)     Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas bulan) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan keberatan Wajib Pajak.
9)     Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan :
a)      Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak dampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
b)      Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
10)  Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50 % (lima puluh persen) darijumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
11)  Tetapi apabila kemudian Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan, sanksi tersebut tidak dikenakan.
12)  Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
a)      Untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, atau
b)      Untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. 
      4.      Banding
a.    Pengertian Banding
Menurut Pasal 1 angka 6 UU Pengadilan Pajak yaitu Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Apabila Wajib Pajak masih merasa tidak puas dengan keputusan yang diterbitkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak atas keberatan yang diajukannya tersebut, maka Wajib Pajak masih memiliki kesempatan hukum pada tingkat yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.
Badan Peradilan Pajak adalah lembaga yang tidak memiliki hirarki dengan Direktorat Jenderal Pajak sehingga lebih independen dan  kredibel dalam memutuskan suatu sengketa pajak daripada pejabat penelaah keberatan di kanwil Direktorat Jenderal Pajak.
Sama halnya dengan pengajuan keberatan, untuk dapat mengajukan banding, Wajib Pajak sebagai pemohon banding juga harus memperhatikan sejumlah ketentuan dan persyaratan. Ketentuan dan persyaratan banding ini diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).
b.   Sengketa Banding
Sengketa pajak dalam proses banding atau sering disebut sengketa banding adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan fiskus mengenai keputusan keberatan yang tidak disetujui oleh wajib pajak. Seperti halnya dengan keberatan, Wajib Pajak atau penanggung pajaklah yang harus mengajukan permohonan banding. Sengketa banding dapat dikategorikan sebagai berikut:
1)   Sengketa Formal
Sengketa formal timbul apabila WP atau fiskus atau keduanya tidak mematuhi prosedur dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UU perpajakan, khususnya UU KUP dan UU Pengadilan Pajak. Bagi fiskus, UU KUP telah menetapkan dan prosedur tata cara pemeriksaan pajak, penerbitan ketetapan pajak, sempai penerbitan keputusan keberatan. Apabila fiskus melanggar ketentuan tersebut, maka pelanggaran itulah yang menimbulkan sengketa formal dari pihak fiskus. Contohnya fiskus menerbitkan SKP atau Surat Keputusan Keberatan setelah melampaui jangka waktu yang ditetapkan.
Di lain pihak, sengketa formal dari pihak WP bisa terjadi apabila WP tidak melaksanakan prosedur dan tata cara yang ditetapkan dalam UU KUP maupun UU Pengadilan pajak. Contohnya WP tidak mengajukan keberatan atau banding dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
2)   Sengketa Material
Sengketa material atau lazim disebut materi sengketa terjadi apabila terdapat perbedaan jumlah pajak yang terutang atau terdapat perbedaan jumlah pajak yang lebih dibayar (dalam kasus restitusi) menurut perhitungan fiskus yang tercantum pada ketetapan pajak- dengan jumlah menurut perhitungan Wajib Pajak. Perbedaan tersebut bisa timbul karena adanya perbedaan pendapat mengenai :
a)      Dasar hukum yang seharusnya digunakan;
b)      Persepsi atas ketentuan peraturan pajak;
c)      Perselisihan atas suatu transaksi tertentu; dll.
Hal itu dapat mengakibatkan jumlah pajak yang ditetapkan oleh fiskus menjadi berbeda dibandingkan dengan jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak dan perbedaan jumlah pajak menurut fiskus dengan WP itulah yang merupakan sengketa material.  Baik Sengketa formal maupun sengketa material sangat menentukan hasil akhir putusan banding. Dalam proses banding, hakim akan melakukan pemeriksaan formal terlebih dahulu sebelum mulai memeriksa materi sengketa.
Permohonan banding tidak akan diproses lebih lanjut oleh pengadilan pajak tanpa pemeriksaan materi sengketa apabila banding WP tidak memenuhi ketentuan formal yang telah ditetapkan. Sebaliknya apabila ketetapan pajak atau keputusan keberatan tidak memenuhi ketentuan formal, maka pengadilan pajak dapat menyatakan ketetapan pajak ataupun keputusan keberatan harus batal demi hukum. Dalam hal ini, permohonan banding WP dapat diterima seluruhnya atau diterima sebagian, tergantung hasil pemeriksaan keseluruhan oleh hakim pengadilan pajak.
c.    Persyaratan Pengajuan Banding
Dalam mengajukan banding, Wajib Pajak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam UU KUP di Pasal 27dan UU Pengadilan Pajak di Pasal 35, Pasal 36 serta Pasal 37. Persyaratan ini biasanya disebut sebagai persyaratan formal dan persyaratan material pengajuan banding. Persyaratan formal dan material pengajuan banding yang harus dipenuhi, yaitu antara lain :
1)      Syarat Formal menurut Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a)      Diajukan dengan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
b)      Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan atau dalam hal ini yaitu terjadi force majeur.
2)      Syarat Material menurut Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:
a)    Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.
b)   Banding diajukan dengan disertai alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
c)    Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.
d)   Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal banding:
1)      Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
2)      Putusan badan peradilan pajak bukan merupakan keputusan tata usaha negara.
3)      Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajibannya membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
4)      Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
5)      Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.
6)      Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/ pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan /pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.
7)      Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding kecuali force majeur.
8)      Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
9)      Banding yang dicabut kemudian dihapus dari daftar sengketa dengan:
a)      Penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan.
b)      Putusan Majelis/ Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan terbanding.
c)      Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan maka tidak dapat diajukan kembali.
d)     Dapat meminta kepada Majelis kehadiran saksi.
Beberapa hal yang dikecualikan dalam pengajuan Banding :
1)      Pengajuan Banding dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak mengikat apabila dalam jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan pemohon banding.
2)      Pemohon Banding tidak harus melampirkan bukti pembayaran 50 % pajak yang terutang, sepanjang Banding diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
d.   Persiapan Persidangan
Banding yang diajukan oleh oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak kepada Pengadilan Pajak mengikuti beberapa ketentuan yaitu :
1)      Pengadilan Pajak meminta Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan atas Surat Banding kepada terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Banding.
2)      Dalam hal pemohon Banding mengirimkan Surat atau dokumen susulan kepada Pengadilan Pajak, jangka waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak tanggal diterima surat atau dokumen susulan dimaksud.
3)      Terbanding menyerahkan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dalam jangka waktu:
a)      3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Uraian banding; atau
b)      1 (satu) bulan sejak tanggal dikirim permintaan Surat Tanggapan.
4)      Salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan oleh Pengadilan Pajak dikirim kepada pemohon Banding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima.
5)      Pemohonan Banding dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.
6)      Salinan Surat Bantahan dikirimkan kepada terbanding dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.
7)      Apabila terbanding atau pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan penyerahan Surat Uraian Banding dalam batas waktu yang telah ditentukan maka Pengadilan Pajak tetap melanjutkan pemeriksaan Banding.
8)      Pemohon Banding dapat memberitahukan kepada Ketua untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan.
e.    Proses Pelaksanaan Banding
Prosedur dan Tata Cara banding, termasuk batasan jangka waktunya, telah ditetapkan di dalam ketentuan UU Pengadilan Pajak.
1)      Proses persidangan untuk Banding sudah dimulai dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Banding. Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Hakim Tunggal atau Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
2)      Untuk proses persidangan dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak yang dipimpin oleh Hakim Tunggal biasanya dilakukan untuk memeriksa dan memutus Sengketa Pajak dalam hal pemeriksaan terhadap:
a)      Sengketa pajak tertentu;
b)      Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;
c)      Sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
Pemeriksaan jenis ini diistilahkan sebagai Pemeriksaan dengan Acara Cepat. Pemeriksaan dengan acara cepat ini dilakukan tanpa Surat Uraian Banding dan tanpa Surat Bantahan.
3.      Apabila suatu sengketa pajak, pengajuan bandingnya telah memenuhi ketentuan formal, maka pemeriksaan dan proses persidangannya akan dilakukan dengan acara biasa yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim dimana 1 (satu) orang Hakim sebagai Ketua dan 2 (dua orang Hakim lainnya sebagai Anggota.
4.      Dalam proses pemeriksaan, Hakim Ketua memanggil Terbanding dan dapat memanggil Pemohon Banding untuk memberikan keterangan lisan melalui undangan tertulis dengan tanggal dan hari siding yang telah ditentukan.
5.      Dalam proses persidangan, atas permintaan salah satu pihak yang bersengketa atau karena jabatan, Hakim Ketua dapat memerintahkan saksi untuk hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan. Saksi yang diperintahkan oleh Hakim Ketua ini wajib datang di persidangan dan tidak diwakilkan. Apabila saksi yang telah dipanggil ini tidak hadir dalam persidangan dan diduga karena disengaja serta Majelis tidak dapat mengambil putusan tanpa kehadiran saksi tersebut, maka Hakim Ketua dapat meminta bantuan polisi untuk membawa saksi ke persidangan. Biaya untuk mendatangkan saksi ke persidangan menjadi beban yang ditanggung oleh pihak yang memintanya.
6.      Proses persidangan ini dapat dilakukan dalam beberapa kali.
7.      Dalam hal Terbanding tidak hadir pada persidangan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan walaupun ia telah diberitahu/diundang, maka persidangan tetap dapat dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Terbanding.
8.      Alat bukti yang dapat digunakan dalam persidangan untuk meyakinkan Majelis Hakim dalam mengambil Putusan dapat berupa:
a)      Surat atau tulisan;
b)      Keterangan ahli;
c)      Keterangan para saksi;
d)     Pengakuan para pihak; dan/atau
e)      Pengetahuan Hakim
f.     Putusan Banding
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan sela atas Gugatan berkenaan dengan permohonan penggugat agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
1)      Dikabulkan seluruhnya;
2)      Dikabulkan sebagian;
3)      Ditolak;
4)      Bertambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar
5)      Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang menambah pajak yang masih harus dibayar
6)      Tidak dapat diterima;
7)      Membatalkan.
Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima. Dalam hal-hal khusus, jangka waktu ini dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Sedangkan Putusan pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak tertentu yang dinyatakan tidak dapat diterima, diambil dalam jangka waktu sebagai berikut:
a)      30 (tiga puluh) hari sejak batas waktu pengajuan Banding dilampaui;
b)      30 (tiga puluh) hari sejak Banding diterima dalam hal diajukan setelah batas waktu pengajuan dilampaui.
Berkenaan dengan putusan banding ini, maka :
1)      Terhadap putusan pengadilan pajak ini maka tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau kasasi.
2)      Putusan Pengadilan Pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
3)      Apabila putusan Pengadilan Pajak menolak atau mengabulkan sebagian, terbanding dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
4)      Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagai berikut :
a)      untuk surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau
b)      untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding
5)      Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.
6)      Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan.
7)      Pejabat yang tidak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
8)      Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
g.    Peninjauan Kembali
Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding dari Badan Peradilan Pajak.
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalu Pengadilan Pajak.
Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim Pengadilan Pidana memperoleh kekuatan hokum tetap atau ditemukannya bukti tertulis baru atau sejak putusan banding dikirim. Mahkamah Agung mengambil keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan Peninjauan Kembali diterima.
     5.      Kasus-Kronologi Kasus Tarif Impor Film 2011
Juli 2010 : Sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaudit tiga perusahaan importir film: PT Camilla Internusa Film, PT Amero Mitra Film, dan PT Satrya Perkasa Esthetika Film. Dalam audit tersebut, Ditjen Bea dan Cukai menghitung ulang bea masuk film impor ke Indonesia.
30 Desember 2010 : Terjadi perubahan susunan direksi di Camilla Internusa, Amero Mitra, dan Satrya Perkasa. Haris Lasmana, yang juga salah satu petinggi jaringan bioskop 21, mundur dari direksi Camila. Seluruh saham Amero atas nama Suryo Suherman dan Saachen Haris Lasmana dijual kepada Suprayitno dan Prapti Rahayu, pegawai Grup 21. Keduanya menjadi direksi baru Amero. Bersamaan dengan itu, Prapti mundur dari kursi direktur Satrya.
Awal 2011 : Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N) yang dipimpin Deddy Mizwar mengeluhkan pajak produksi film nasional yang jauh lebih tinggi daripada pajak film impor kepada Kementerian Keuangan.
10 Januari 2011 : Setelah melakukan audit dari data dua tahun terakhir, Kementerian Keuangan menemukan bahwa para importir film tidak ada yang pernah membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 1995 yang telah diubah dengan UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Selama ini importir film melanggar ketentuan yang berlaku dengan hanya melaporkan kewajiban pajak seharga cetak kopi film dan bukan sesuai nilai transaksi pembelian film. Padahal untuk ketentuan pajak untuk barang yang berhubungan dengan royalti harus menyertakan komponen royalti ke dalam bea masuk. Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. 3 tanggal 10 Januari 2011 meminta importir film membayar pajak impor yang benar dan wajar sesuai ketentuan peraturan perundangan (UU Pajak dan UU Kepabeanan) yang ada dan berlaku.
12 Januari 2011: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan surat tagihan kepada semua importir film untuk melunasi kewajiban pajak beserta denda sebesar 10-100 persen. Batas waktu pemenuhan kewajiban ini adalah 12 Maret 2011. Jika importir belum melunasi kewajibannya pada 12 Maret 2011 Bea dan Cukai akan memblokir kegiatan importir. Kalau perusahaan terus menunggak, pemerintah berwenang menyita aset perusahaan untuk melunasi hutang pajak.
18 Maret 2011: Para importir film melunasi tagihannya kecuali tiga perusahaan PT Camila Internusa, PT Satrya Perkasa Esthetika dan PT Amero Mitra. Dua perusahaan pertama adalah importir film-film Motion Pictures Association yang terdiri dari enam perusahaan film Amerika (Walt Disney, Paramount, Sony Pictures, 20th Fox Movies, Universal Pictures dan Warner Bros). Ketiga perusahaan ini menguasai lebih dari 60% pangsa film impor di Indonesia yang merupakan jenis film impor paling laris. Ketiga perusahaan ini dilarang mengimpor film sampai kasus tunggakan pajaknya selesai. Total kekurangan pembayaran bea masuk pada 2008–2010 sebesar Rp 30 miliar ditambah denda 100% (10 kali lipat). Pemerintah menyerahkan perkara keberatan tiga importir film atas hutang pajak berikut dendanya ke pengadilan pajak. Perkara banding baru bisa ditangani Pengadilan Pajak jika importir film membayar sebagian hutangnya.
5 April 2011:Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menyatakan akan diadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo tentang persoalan pajak film impor. Ketiga Menteri ini akan menyepakati pengenaan pajak tunggal atas impor film. Hasil pertemuan ini akan diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendapat persetujuan.
18 Mei 2011: Menteri Keuangan menyatakan bahwa salah satu dari tiga perusahaan impor film yang bermasalah sudah membayar pokok tagihan pajaknya. Perusahaan ini adalah PT Amero Mitra. Dengan begitu blokir impor terhadap perusahaan ini dicabut tanpa menunggu putusan banding dari Pengadilan Pajak. Sedangkan dua perusahaan tersisah masih menunggu putusan banding, dan status blokir terkait aktifitas bisnisnya masih terus berjalan/


Daftar Pustaka
Mardiasmo, 2009,  Perpajakan, Yogyakarta, Penerbit ANDI
Himpunan Peraturan Perundang-undangan, 2013, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Bandung, Fokusmedia
Republik Indonesia, 2013, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, Jakarta
Republik Indonesia, 2013, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, Jakarta
http://pajak.go.id/content/keberatan-pajak-tingkat-lanjut


Tidak ada komentar:

Posting Komentar