Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Kamis, 15 Juni 2017

Kode Etik Profesi Akuntan dan Perannya pada Pendeteksian Fraud


Oleh: Briyan Efflin Syahputra
Etika merupakan prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan seseorang untuk bertindak, sehingga apa yang dilakukannya dipandang sebagai perbuatan terpuji oleh masyarakat (Munawir, 1997). Selain itu Ward et al. (1993) juga menjelaskan bahwa etika sebenarnya meliputi suatu proses penentuan yang kompleks tentang apa yang harus dilakukan seseorang dalam situasi tertentu. Jika dikaitkan dengan profesi, maka tentunya seseorang dengan profesi tertentu, tentunya dalam menjalankan pekerjaannya, terdapat kode etik yang dibuat agar ia bekerja sesuai yang diharapkan (sesuai aturan). Kode etik yang mengatur bagaimana menjalankan suatu profesi tertentu tersebut biasanya disebut dengan etika profesional. Menurut Alfianto (2002), etika profesional dikeluarkan organisasi profesi dalam bentuk kode etik untuk mengatur tingkah laku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya kepada masyarakat. Di dalam kode etik tersebut akan terdapat sanksi apabila anggotanya melanggar aturan yang terdapat dalam kode etik tersebut, bahkan jika pelanggaranya berat, si pelanggar dapat dicabut lisensi keahliannya terkait dengan profesinya. Lebih lanjut lagi Alfianto (2002) menjelaskan bahwa etika profesional akan melambangkan suatu bagian penting dari sistem disiplin yang komprehensif dalam masyarakat yang beradab. Sistem disiplin tersebut perlu sekali agar kesejahteraan kelompok dapat dilindungi dari tindakan-tindakan individu yang tidak bertanggung jawab. Maka dapat dilihat, pada dasarnya kode etik profesional dibentuk guna melindungi kelompok tertentu dari perbuatan yang ilegal.
            Sama halnya dengan profesi akuntan, tentunya terdapat kode etik yang mengatur profesionalisme mereka dalam menjalankan profesinya. International Federation of Accountants (IFAC) merupakan organisasi global untuk profesi akuntansi. Adapun salah satu tugas dari IFAC adalah menyusun kode etik bagi profesi akuntan dalam menjalankan profesinya. Di Indonesia sendiri, kode etik terkait profesi akuntan telah disusun oleh badan khusus, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Untuk profesi akuntan yang lebih spesifik lagi, seperti akuntan publik, kode etiknya disusun oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Peran yang dimiliki dari adanya kode etik profesional bagi akuntan ini tentunya sangat besar sekali, karena dapat mengatur anggotanya untuk senantiasa menjalankan profesinya sesuai yang diharapkan. Mengingat profesi akuntan yang memiliki risiko tinggi untuk melakukan fraud.
            Melihat maraknya tindakan fraud yang terjadi saat ini, tentunya membuat resah banyak pihak, terutama organisasi yang terkena dampak atas tindakan fraud tersebut. Maka sangat diperlukan sekali suatu metode yang dapat mendeteksi berbagai tindakan fraud tersebut. Profesi akuntan memiliki peran yang tinggi untuk mendeteksi tindakan fraud tersebut, baik akuntan yang bekerja di organisasi tertentu ataupun akuntan publik yang ditugaskan untuk mengaudit suatu organisasi. Hal ini dikarenakan, para akuntan tersebut akan mendapatkan berbagai akses terkait data-data dan informasi keuangan organisasinya ataupun kliennya. Melalui berbagai data dan informasi tersebut, para akuntan dapat mengungkap tindakan fraud yang telah terjadi. Pengungkapan ini tentunya telah didukung oleh kode etik profesi akuntan itu sendiri, dimana kode etik ini menyatakan bahwa akuntan dapat membeberkan informasi kliennya (organisasi atau individu) yang terindikasi melakukan tindakan fraud atau melanggar hukum (Prinsip Kerahasiaan, diatur dalam kode etik yang disusun oleh IFAC, IAI ataupun IAPI). Sehingga kode etik ini sendiri secara langsung mewajibkanm para akuntan untuk selalu senantiasa melaporkan berbagai tindakan fraud yang dilakukan oleh organisasinya ataupun kliennya. Dapat dilihat bahwa kode etik memiliki peran untuk mendeteksi adanya tindakan fraud. Harapannya dengan patuhnya para akuntan ini dalam menjalankan atau mengimplementasikan kode etik profesinya, tindakan fraud akan dapat lebih mudah untuk dideteksi dan tentunya harapan utamanya adalah tindakan fraud dapat diminimalisir.

REFERENSI
Alfianto, N. (2002). Pengaruh Etika Kerja Akuntan Terhadap Komitmen Profesi dan Komitmen Organisasi. Universitas Dipenogoro.
Munawir. (1997). Auditing Modern. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Ward, Suzanne, Pinac, D., & Deck, A. B. (1993). CPA Ethical Perceptions Skill and Attitudes on Ethics Educational. Journal of Business Ethics, 12(1), 601–610.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar