Oleh: Briyan Efflin Syahputra
Etika
merupakan prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan seseorang untuk
bertindak, sehingga apa yang dilakukannya dipandang sebagai perbuatan terpuji
oleh masyarakat (Munawir, 1997). Selain itu Ward et al. (1993) juga
menjelaskan bahwa etika sebenarnya meliputi suatu proses penentuan yang
kompleks tentang apa yang harus dilakukan seseorang dalam situasi tertentu. Jika
dikaitkan dengan profesi, maka tentunya seseorang dengan profesi tertentu, tentunya
dalam menjalankan pekerjaannya, terdapat kode etik yang dibuat agar ia bekerja
sesuai yang diharapkan (sesuai aturan). Kode etik yang mengatur bagaimana
menjalankan suatu profesi tertentu tersebut biasanya disebut dengan etika
profesional. Menurut Alfianto (2002), etika
profesional dikeluarkan organisasi profesi dalam bentuk kode etik untuk
mengatur tingkah laku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya kepada
masyarakat. Di dalam kode etik tersebut akan terdapat sanksi apabila anggotanya
melanggar aturan yang terdapat dalam kode etik tersebut, bahkan jika
pelanggaranya berat, si pelanggar dapat dicabut lisensi keahliannya terkait
dengan profesinya. Lebih lanjut lagi Alfianto (2002) menjelaskan bahwa etika
profesional akan melambangkan suatu bagian penting dari sistem disiplin yang
komprehensif dalam masyarakat yang beradab. Sistem disiplin tersebut perlu
sekali agar kesejahteraan kelompok dapat dilindungi dari tindakan-tindakan
individu yang tidak bertanggung jawab. Maka dapat dilihat, pada dasarnya kode
etik profesional dibentuk guna melindungi kelompok tertentu dari perbuatan yang
ilegal.
Sama halnya dengan profesi akuntan,
tentunya terdapat kode etik yang mengatur profesionalisme mereka dalam
menjalankan profesinya. International
Federation of Accountants (IFAC) merupakan organisasi global untuk profesi
akuntansi. Adapun salah satu tugas dari IFAC adalah menyusun kode etik bagi
profesi akuntan dalam menjalankan profesinya. Di Indonesia sendiri, kode etik
terkait profesi akuntan telah disusun oleh badan khusus, yaitu Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI). Untuk profesi akuntan yang lebih spesifik lagi, seperti
akuntan publik, kode etiknya disusun oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia
(IAPI). Peran yang dimiliki dari adanya kode etik profesional bagi akuntan ini
tentunya sangat besar sekali, karena dapat mengatur anggotanya untuk senantiasa
menjalankan profesinya sesuai yang diharapkan. Mengingat profesi akuntan yang
memiliki risiko tinggi untuk melakukan fraud.
Melihat maraknya tindakan fraud yang terjadi saat ini, tentunya
membuat resah banyak pihak, terutama organisasi yang terkena dampak atas
tindakan fraud tersebut. Maka sangat
diperlukan sekali suatu metode yang dapat mendeteksi berbagai tindakan fraud tersebut. Profesi akuntan memiliki
peran yang tinggi untuk mendeteksi tindakan fraud
tersebut, baik akuntan yang bekerja di organisasi tertentu ataupun akuntan
publik yang ditugaskan untuk mengaudit suatu organisasi. Hal ini dikarenakan,
para akuntan tersebut akan mendapatkan berbagai akses terkait data-data dan
informasi keuangan organisasinya ataupun kliennya. Melalui berbagai data dan
informasi tersebut, para akuntan dapat mengungkap tindakan fraud yang telah terjadi. Pengungkapan ini tentunya telah didukung
oleh kode etik profesi akuntan itu sendiri, dimana kode etik ini menyatakan
bahwa akuntan dapat membeberkan informasi kliennya (organisasi atau individu)
yang terindikasi melakukan tindakan fraud
atau melanggar hukum (Prinsip Kerahasiaan, diatur dalam kode etik yang
disusun oleh IFAC, IAI ataupun IAPI). Sehingga kode etik ini sendiri secara
langsung mewajibkanm para akuntan untuk selalu senantiasa melaporkan berbagai
tindakan fraud yang dilakukan oleh
organisasinya ataupun kliennya. Dapat dilihat bahwa kode etik memiliki peran
untuk mendeteksi adanya tindakan fraud. Harapannya
dengan patuhnya para akuntan ini dalam menjalankan atau mengimplementasikan
kode etik profesinya, tindakan fraud
akan dapat lebih mudah untuk dideteksi dan tentunya harapan utamanya adalah
tindakan fraud dapat diminimalisir.
REFERENSI
Alfianto, N. (2002). Pengaruh Etika Kerja Akuntan Terhadap Komitmen
Profesi dan Komitmen Organisasi. Universitas Dipenogoro.
Munawir. (1997). Auditing Modern. Yogyakarta: BPFE
Yogyakarta.
Ward, Suzanne, Pinac, D., & Deck, A. B. (1993). CPA
Ethical Perceptions Skill and Attitudes on Ethics Educational. Journal of
Business Ethics, 12(1), 601–610.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar