Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 13 Juni 2017

Pengaruh Integritas dan Objektivitas Terhadap Kualitas Hasil Audit

Oleh Yovi Citra Nengsih
Pengaruh  Integritas dan Objektivitas Terhadap Kualitas Hasil Audit

Laporan keuangan  adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang berguna dalam pengambilan keputusan untuk penggunanya. Sudah kewajiban perusahaan untuk mengaudit secara jujur tanpa memanipulasi dan terbuka untuk mengekspose laporan keuangannya kepada semua pihak yang berkepentingan. Kualitas audit akan menghasilkan laporan keuangan yang baik, dapat dipercaya sebagai pengambilan keputusan. Untuk menghasilkan kualitas audit yang baik, auditor harus menyelesaikan pekerjaan secara profesional, sesuai dengan kode etik akuntan. Adapun menurut Ikatan Akuntansi Indnesia (2016), kode etik akuntan terdiri dari:
a)             Intergritas, yaitu bersikap tegas jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b)             Objektivitas, yaitu tidak membiarkan benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis.
c)             Kompetensi dan kehati-hatian yaitu, menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sunguh-sunguh dan sesuai dengan teknik dan standar profesional yang berlaku.
d)            Kerahasiaan, yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat suatu hak, atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkanya, serta tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi akuntan profesional atau pihak ketiga.
e)             Perilaku profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan profesional.
Menurut Elfarini (2007) kualitas audit merupaka kemungkinan (probability) dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi  klien dan melaporkanya dalam laporan keuangan auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Kode etik sangat berpengaruh untuk menghasilkan hasil audit yang berkualitas.
Ø Pengaruh Integritas Terhadap Kualitas Hasil Audit
Menurut IAPI (2007-2008:6) dikatakan bahwa setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan nya. Setiap anggota harus dapat menjalankan tanggung jawab pekerjaan dengan integritas yang tinggi agar kepercayaan masayarakat dapat terjaga. Integritas merupakan patokan (brencmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Sunarto dalam sukriah (2009) menyatakan bahwa integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan prinsip.
 Dengan integritas yang tinggi, maka auditor dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaannya. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Apabila auditor independen dihadapkan pada situasi tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus, atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, ia harus berfikir apakah keputusan atau perbuatanya telah sesuai dengan integritasnya sebagai auditor. Berdasarkan  penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa  auditor sangat berpengaruh positif terhadap kualitas hasil audit.

Ø Pengaruh Obyektivitas Terhadap Kualitas Hasil Audit
Objektivitas sebagai bebasnya seseorang dari pengaruh pandangan subyektif pihak-pihak lain yang berkepentingan. Standar umum dalam standar audit APIP menyatakan bahwa dengan prinsip objektivitas auditor maka semakin baik kualitas hasil pemeriksaanya. Adapun unsur  yang dapat menunjang objektivitas antara lain:
1)    Dapat diandalkan dan dipercaya
2)    Tidak merangkap sebagai panitia tender
3)    Tidak berangkat tugas dengan mencari-cari kesalahan orang lain
4)    Dapat mempertahankan kriteria dan kebijaksanaan yang resmi
5)    Didalam bertindak atau mengambil keputusan didasarkan atas pemikiran yang logis (sukriah dkk, 2009).
Menurut wurangian (2005), seorang akuntan ketika melaksanakan pengauditan harus mampu menempatkan dirinya sebaik dan sebebas mungkin sehingga mampu melihat kenyataan secara apa adanya dan mampu menilai secara jujur serta menyajikan sesuai dengan hasil penilaian terhadap kenyataanya tersebut. Hal ini berarti bahwa seorang auditor dalam menjalankan objektivitas harus dapat melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh klien tanpa apa adanya pengaruh dari luar. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi objektivitas maka akan semakin baik kualitas hasil pemeriksaannya.

Contoh Kasus
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat bahwa akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan. Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Kode etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Referensi
Ayuningtyas, h. y. (2012). Pengaruh Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas Integritas dan Kompetensi Terhadap Kualitas Hasil Audit (Studi Kasus Pada Auditor Inspektorat Kota/Kabupaten di Jawa Tengah). Fakultas Ekonomia dan Bisnis Universitas Diponegoro

Bhinga Primaraharjo, j. h. (2011). Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntansi Publik Terhadap Kualitas Audit Independen Disurabaya. Jurnal Akuntansi, Vol. 3 No 1, Januari 2011

Draft, e.(2016). Kode Etik Akuntan Profesional. Ikatan Akuntan Indonesia




Tidak ada komentar:

Posting Komentar