Oleh Yovi Citra Nengsih
Pengaruh
Integritas dan Objektivitas Terhadap
Kualitas Hasil Audit
Laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi yang
berguna dalam pengambilan keputusan untuk penggunanya. Sudah kewajiban
perusahaan untuk mengaudit secara jujur tanpa memanipulasi dan terbuka untuk
mengekspose laporan keuangannya kepada semua pihak yang berkepentingan.
Kualitas audit akan menghasilkan laporan keuangan yang baik, dapat dipercaya
sebagai pengambilan keputusan. Untuk menghasilkan kualitas audit yang baik, auditor
harus menyelesaikan pekerjaan secara profesional, sesuai dengan kode etik
akuntan. Adapun menurut Ikatan Akuntansi Indnesia (2016), kode etik akuntan
terdiri dari:
a)
Intergritas,
yaitu bersikap tegas jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
b)
Objektivitas,
yaitu tidak membiarkan benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak
semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional
atau bisnis.
c)
Kompetensi
dan kehati-hatian yaitu, menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada
tingkat yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja akan
menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
peraturan, dan teknik mutakhir, serta bertindak sunguh-sunguh dan sesuai dengan
teknik dan standar profesional yang berlaku.
d)
Kerahasiaan,
yaitu menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hasil hubungan
profesional dan bisnis dengan tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga tanpa ada kewenangan yang jelas dan memadai, kecuali terdapat
suatu hak, atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkanya, serta
tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi akuntan
profesional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku
profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari
perilaku apa pun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi akuntan
profesional.
Menurut
Elfarini (2007) kualitas audit merupaka kemungkinan (probability) dimana auditor pada saat mengaudit laporan keuangan
klien dapat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkanya dalam laporan keuangan
auditan, dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut auditor berpedoman pada
standar auditing dan kode etik akuntan publik yang relevan. Kode etik sangat
berpengaruh untuk menghasilkan hasil audit yang berkualitas.
Ø Pengaruh
Integritas Terhadap Kualitas Hasil Audit
Menurut IAPI (2007-2008:6) dikatakan bahwa
setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan
hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaan nya. Setiap anggota harus dapat
menjalankan tanggung jawab pekerjaan dengan integritas yang tinggi agar
kepercayaan masayarakat dapat terjaga. Integritas merupakan patokan (brencmark) bagi anggota dalam menguji
keputusan yang diambilnya. Sunarto dalam sukriah (2009) menyatakan bahwa
integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat
yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan prinsip.
Dengan
integritas yang tinggi, maka auditor dapat meningkatkan kualitas hasil
pemeriksaannya. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Apabila
auditor independen dihadapkan pada situasi tidak terdapat aturan, standar,
panduan khusus, atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, ia harus
berfikir apakah keputusan atau perbuatanya telah sesuai dengan integritasnya
sebagai auditor. Berdasarkan penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa auditor
sangat berpengaruh positif terhadap kualitas hasil audit.
Ø Pengaruh
Obyektivitas Terhadap Kualitas Hasil Audit
Objektivitas sebagai bebasnya seseorang dari pengaruh pandangan
subyektif pihak-pihak lain yang berkepentingan. Standar umum dalam standar
audit APIP menyatakan bahwa dengan prinsip objektivitas auditor maka semakin
baik kualitas hasil pemeriksaanya. Adapun unsur
yang dapat menunjang objektivitas antara lain:
1)
Dapat
diandalkan dan dipercaya
2)
Tidak
merangkap sebagai panitia tender
3)
Tidak
berangkat tugas dengan mencari-cari kesalahan orang lain
4)
Dapat
mempertahankan kriteria dan kebijaksanaan yang resmi
5)
Didalam
bertindak atau mengambil keputusan didasarkan atas pemikiran yang logis
(sukriah dkk, 2009).
Menurut wurangian (2005), seorang akuntan ketika melaksanakan
pengauditan harus mampu menempatkan dirinya sebaik dan sebebas mungkin sehingga
mampu melihat kenyataan secara apa adanya dan mampu menilai secara jujur serta
menyajikan sesuai dengan hasil penilaian terhadap kenyataanya tersebut. Hal ini
berarti bahwa seorang auditor dalam menjalankan objektivitas harus dapat
melaporkan kesalahan yang dilakukan oleh klien tanpa apa adanya pengaruh dari
luar. Jadi dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi objektivitas maka akan
semakin baik kualitas hasil pemeriksaannya.
Contoh Kasus
Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak
kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi
dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator
ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan
temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36
bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar
audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga
akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara
bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R,
PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain,
kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara
kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya
sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena
itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian
untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan
kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau
kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi
kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi
dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga
Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah
menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk
mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
“Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga
menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi
laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini
merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari
Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,”
tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP
tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus
meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode
etik profesi akuntan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat dilihat
bahwa akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab
profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa
professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk
masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka
akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka
selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan. Kode
etik kedua yang dilanggar yaitu kepentingan public dan objektivitas. Para
akuntan dianggap telah menyesatkan public dengan penyajian laporan keuangan
yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objective dalam menjalankan tugas.
Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak,
serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Referensi
Ayuningtyas, h. y. (2012). Pengaruh
Pengalaman Kerja, Independensi, Objektivitas Integritas dan Kompetensi Terhadap
Kualitas Hasil Audit (Studi Kasus Pada Auditor Inspektorat Kota/Kabupaten di
Jawa Tengah). Fakultas Ekonomia dan Bisnis Universitas Diponegoro
Bhinga
Primaraharjo, j. h. (2011). Pengaruh Kode Etik Profesi Akuntansi Publik
Terhadap Kualitas Audit Independen Disurabaya. Jurnal Akuntansi, Vol. 3 No
1, Januari 2011
Draft, e.(2016). Kode Etik Akuntan
Profesional. Ikatan Akuntan Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar