Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Kamis, 03 Agustus 2017

Risiko Litigasi Membawa Pengaruh Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan



Oleh Yovi Citra Nengsih
Risiko Litigasi Membawa Pengaruh Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan
Skandal akuntansi merupakan suatau permasalahan kompleks yang tidak hanya terjadi di beberapa negara namun juga terjadi dibanyak negara. Salah satunya skandal yang cukup menggemparkan dunia yang dilakukan para manajer Enron Corp. Agar mendapatkan insentif yang besar dari hasil kerjanya para manajer Enron Corp memanipulasi angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi. Terbongkarnya kasus manipulasi Enron membuat sahamnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Hal ini membuat kerugian yang sangat besar dan berakibat pada hilangnya pekerjaan ribuan orang. Tidak hanya Enron beberapa perusahaan terkemuka lainya juga menoreh catatan buruk pada praktik akuntansi seperti WorldCom,Tyco International, Xerox dan Maxwell. Di indonesia juga hal serupa juga terjadi pada PT Kimia Farma Tbk dimana manajemen menggelembungkan laba bersih pada laporan keuangan senilai 32,6 Milyar. Hal tersebut membuat investor mengalami kerugian yang cukup besar karena harga saham menurun sangat tajam.
Banyaknya skandal akuntansi yang terjadi dalam kurun waktu terkahir membuat fokus perhatian terhadap kualitas pelaporan keuangan perusahaan dan proses meningkat. Penerbitan laporan keuangan secara umum bertujuan untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan.
Jadi pelaporan keuangan yang berkualitas memang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak pengguna sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai kepentingan dan kebutuhanya masing-masing. Atiqah dan Purwanto (2011)kualitas pelaporan keuangan merupakan salah satu kontributor penting terhadap lingkungan informasi perusahaan. Pemilikan dan pengolaan perusahaan yang terpisah meningkatkan konflik agensi antara manajer dan pemegang saham karena timbulnya asimetri informasi. Asimetri informasi muncul karena perbedaan kepentingan (konflik kepentingan). Asimetri informasi tersebut menurunkan kualitas informasi yang digunakan sebagai dasar pelaporan keuangan sehingga menimbulkan kesalahan-kesalahan pada pelaoran keuangan dan menyebabkan perusahaan berpotensi untuk mengalami litigasi.
            Litigasi merupakan tuntutan hukum dari pihak berkepentingan terhadap perusahaan yang merasa dirugikan (Atiqah & Purwanto, 2011). Risiko litigasi merupakan adanya risiko tuntutan hukum dari pihak-pihak eksternal yang merasa dirugikan atas penyajian informasi laporan keuangan yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Risiko terjadinya litigasi menjadi salah satu faktor eksternal yang mendorong perilaku manajer dalam menjalankan pekerjaanya. Jadi upaya manajemen untuk menjalankan fungsinya sebagai agent tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal saja melainkan juga dipengaruhi oleh faktor eksternal perusahaan yaitu risiko litigasi. Hal tersebut didukung oleh pernyataan dari  juanda (2007) yang melihat bahwa “ Investor maupun kreditor dalam memperjuangkan hak dan kepentinganya dapat melakukan litigasi tuntutan hukum kepada perusahaan.
            Litigasi dapat terjadi karena praktik akuntansi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada. Litigasi juga dapat timbul akibat disembunyikanya informasi negatif atau kabar buruk oleh pihak manajemn. Jadi, litigasi bisa saja terjadi karena ketidaktauan atau bahkan kesengajaan manajemen ketika proses pelaporan perusahaan berlangsung. Atiqah dan Purwanto (2011)risiko litigasi diartikan sebagai” risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan. Adanya risiko litigasi yang dihadapi  akan membuat manajemen berusahaan agar pemberi dana tetap bisa percaya untuk memberikan sumber dana yang dimilikinya kepada perusahaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan manajemen adalah dengan memoles pelaporan yang dihasilkan perusahaan sehingga terlihat baik oleh pembaca. Hal ini pada akhirnya membuat terjadinya manipulasi data-data dan informasi akuntansi.
            Terjadinya skandal dan kasus manipulasi akuntansi disebabkan karena adanya benturan kepentingan dan tujuan antara manajer sebagai sebagai penyelenggara perusahaan dan pemegang saham sebagai pemilik perusahaan.   Laporan keuangan merupakan dasar pijakan utama dasar pijakan untuk melakukan tuntutan hukum. Beberapa kesalahan dalam pelaporan keuangan karena ketidakpatuahn terhadap standar akuntansi dan penundaan informasi negatif akan mudah dijadikan bahan tuntutan.
Atiqah dan Purwanto (2011)menyatakan dikarenakan luasnya konsekuensi dari risiko tersebut, maka perusahaan dituntut seminimal mungkin mengurangi peluang risiko litigasi.  Pelaporan keuangan merupakan suatu proses penyediaan informasi laporan keuangan untuk pengguna eksternal seperti kreditor, investor dan pengguna lainya yang memiliki kepentingan lainya. Tujuan pelaporan keuangan secara umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan perusahaan yang dapat bermanfaat bagis investor, kreditor, dan pihak berkepentingan lain dalam pembuatan keputusan ekonomi atas perusahaan tersebut. Pelaporan keuangan yang baik adalah pelaporan keuangan yang dapat  mencapai tujuanya dimana menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Juanda (2007) menyebutkan bahwa “tuntutan litigasi dapat timbul dari pihak kreditor, investor atau pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan”. Investor, kreditor, dan pihak lain yang berkepentingan memiliki kewenangan untuk menuntut hak yang seharusnya dipenuhi oleh manajemen sebagai pengelola perusahaan.  (Juanda, 2007) menambahkan bahwa risiko potensial terjadinya litigasi dipicu oleh potensi yang melekat pada perusahaan berkaitan dengan tidak terpenuhinya kepentingan investor dan kreditor.Ketika perusahaan telah menjadi objek litigasi, tidak hanya pihak-pihak di dalam perusahaan saja yang mengetahui masalah tersebut . Hal ini tidak hanya akan berdampak bagi rusaknya reputasi perusahaan tetapi juga bisa menurunkan moral para pekerjanya. Lebih jauh lagi, masalah tersebut bisa merugikan perusahaan hingga membuat perusahaan kehilangan banyak uang
Atiqah dan Purwanto (2011) mengatakan bahwa semakin besar risiko litigasi yag dihadapi perusahaan akan mengarahkan manajemen agar lebih berhati-hati dengan pelaporan keuangannya.  Watts menyimpulkan bahwa bukti yang diperolehnya menunjukkan bahwa konservatisme akuntansi salah satunya dijelaskan oleh adanya faktor litigasi.


Referensi:
Atiqah, M., & Purwanto, A. (2011). Pengaruh Risiko Litigasi Terhadap Manajemen Laba Dengan Kualitas Audit Sebagai Variabel Moderating. Jurnal Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 7(2), 203–210.

Ahmad Juanda. 2007. “Perilaku Konservatif Pelaporan Keuangan dan Risiko Litigasi Pada Perusahaan Go Publik di Indonesia”. Naskah Publikasi Penelitian Dasar Keilmuan. Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Malang

Juanda, A. 2007. Perilaku Konservatif  Pelaporan Keuangan dan Risiko  Litigasi Pada Perusahaan Go Publik  di Indonesia.  Naskah Publikasi Penelitian Dasar Keilmuan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar