Oleh Yovi Citra Nengsih
Risiko Litigasi Membawa Pengaruh
Terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan
Skandal
akuntansi merupakan suatau permasalahan kompleks yang tidak hanya terjadi di
beberapa negara namun juga terjadi dibanyak negara. Salah satunya skandal yang
cukup menggemparkan dunia yang dilakukan para manajer Enron Corp. Agar
mendapatkan insentif yang besar dari hasil kerjanya para manajer Enron Corp
memanipulasi angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi.
Terbongkarnya kasus manipulasi Enron membuat sahamnya mengalami penurunan harga
yang sangat drastis. Hal ini membuat kerugian yang sangat besar dan berakibat
pada hilangnya pekerjaan ribuan orang. Tidak hanya Enron beberapa perusahaan
terkemuka lainya juga menoreh catatan buruk pada praktik akuntansi seperti
WorldCom,Tyco International, Xerox dan Maxwell. Di indonesia juga hal serupa
juga terjadi pada PT Kimia Farma Tbk dimana manajemen menggelembungkan laba
bersih pada laporan keuangan senilai 32,6 Milyar. Hal tersebut membuat investor
mengalami kerugian yang cukup besar karena harga saham menurun sangat tajam.
Banyaknya
skandal akuntansi yang terjadi dalam kurun waktu terkahir membuat fokus
perhatian terhadap kualitas pelaporan keuangan perusahaan dan proses meningkat.
Penerbitan laporan keuangan secara umum bertujuan untuk memberikan informasi
mengenai posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaan.
Jadi
pelaporan keuangan yang berkualitas memang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak
pengguna sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai kepentingan dan kebutuhanya
masing-masing. Atiqah dan Purwanto (2011)kualitas pelaporan keuangan
merupakan salah satu kontributor penting terhadap lingkungan informasi
perusahaan. Pemilikan dan pengolaan perusahaan yang terpisah meningkatkan
konflik agensi antara manajer dan pemegang saham karena timbulnya asimetri
informasi. Asimetri informasi muncul karena perbedaan kepentingan (konflik
kepentingan). Asimetri informasi tersebut menurunkan kualitas informasi yang
digunakan sebagai dasar pelaporan keuangan sehingga menimbulkan
kesalahan-kesalahan pada pelaoran keuangan dan menyebabkan perusahaan
berpotensi untuk mengalami litigasi.
Litigasi
merupakan tuntutan hukum dari pihak berkepentingan terhadap perusahaan yang
merasa dirugikan (Atiqah & Purwanto, 2011). Risiko litigasi
merupakan adanya risiko tuntutan hukum dari pihak-pihak eksternal yang merasa
dirugikan atas penyajian informasi laporan keuangan yang tidak akurat atau
tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sesungguhnya. Risiko terjadinya
litigasi menjadi salah satu faktor eksternal yang mendorong perilaku manajer
dalam menjalankan pekerjaanya. Jadi upaya manajemen untuk menjalankan fungsinya
sebagai agent tidak hanya dipengaruhi oleh faktor internal saja melainkan juga
dipengaruhi oleh faktor eksternal perusahaan yaitu risiko litigasi. Hal
tersebut didukung oleh pernyataan dari
juanda (2007) yang melihat bahwa “ Investor maupun kreditor dalam
memperjuangkan hak dan kepentinganya dapat melakukan litigasi tuntutan hukum
kepada perusahaan.
Litigasi dapat terjadi karena
praktik akuntansi yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum
dan peraturan yang ada. Litigasi juga dapat timbul akibat disembunyikanya
informasi negatif atau kabar buruk oleh pihak manajemn. Jadi, litigasi bisa
saja terjadi karena ketidaktauan atau bahkan kesengajaan manajemen ketika
proses pelaporan perusahaan berlangsung. Atiqah dan Purwanto (2011)risiko litigasi
diartikan sebagai” risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan
terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan
perusahaan yang merasa dirugikan. Adanya risiko litigasi yang dihadapi akan membuat manajemen berusahaan agar pemberi
dana tetap bisa percaya untuk memberikan sumber dana yang dimilikinya kepada
perusahaan. Salah satu cara yang bisa dilakukan manajemen adalah dengan memoles
pelaporan yang dihasilkan perusahaan sehingga terlihat baik oleh pembaca. Hal
ini pada akhirnya membuat terjadinya manipulasi data-data dan informasi
akuntansi.
Terjadinya skandal dan kasus
manipulasi akuntansi disebabkan karena adanya benturan kepentingan dan tujuan
antara manajer sebagai sebagai penyelenggara perusahaan dan pemegang saham
sebagai pemilik perusahaan. Laporan keuangan merupakan dasar pijakan utama
dasar pijakan untuk melakukan tuntutan hukum. Beberapa kesalahan dalam
pelaporan keuangan karena ketidakpatuahn terhadap standar akuntansi dan
penundaan informasi negatif akan mudah dijadikan bahan tuntutan.
Atiqah dan Purwanto (2011)menyatakan
dikarenakan luasnya konsekuensi dari risiko tersebut, maka perusahaan dituntut
seminimal mungkin mengurangi peluang risiko litigasi. Pelaporan keuangan merupakan suatu proses
penyediaan informasi laporan keuangan untuk pengguna eksternal seperti
kreditor, investor dan pengguna lainya yang memiliki kepentingan lainya. Tujuan
pelaporan keuangan secara umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan
perusahaan yang dapat bermanfaat bagis investor, kreditor, dan pihak
berkepentingan lain dalam pembuatan keputusan ekonomi atas perusahaan tersebut.
Pelaporan keuangan yang baik adalah pelaporan keuangan yang dapat mencapai tujuanya dimana menyediakan informasi
keuangan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Juanda (2007)
menyebutkan bahwa “tuntutan litigasi dapat timbul dari pihak kreditor, investor
atau pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan”. Investor, kreditor, dan
pihak lain yang berkepentingan memiliki kewenangan untuk menuntut hak yang
seharusnya dipenuhi oleh manajemen sebagai pengelola perusahaan. (Juanda, 2007) menambahkan bahwa risiko
potensial terjadinya litigasi dipicu oleh potensi yang melekat pada perusahaan
berkaitan dengan tidak terpenuhinya kepentingan investor dan kreditor.Ketika
perusahaan telah menjadi objek litigasi, tidak hanya pihak-pihak di dalam
perusahaan saja yang mengetahui masalah tersebut . Hal ini tidak hanya akan
berdampak bagi rusaknya reputasi perusahaan tetapi juga bisa menurunkan moral
para pekerjanya. Lebih jauh lagi, masalah tersebut bisa merugikan perusahaan
hingga membuat perusahaan kehilangan banyak uang
Atiqah dan Purwanto (2011) mengatakan bahwa semakin besar
risiko litigasi yag dihadapi perusahaan akan mengarahkan manajemen agar lebih
berhati-hati dengan pelaporan keuangannya. Watts menyimpulkan bahwa bukti yang
diperolehnya menunjukkan bahwa konservatisme akuntansi salah satunya dijelaskan
oleh adanya faktor litigasi.
Referensi:
Atiqah, M., & Purwanto, A. (2011). Pengaruh Risiko Litigasi
Terhadap Manajemen Laba Dengan Kualitas Audit Sebagai Variabel Moderating. Jurnal
Akuntansi Dan Auditing Indonesia, 7(2), 203–210.
Ahmad Juanda. 2007.
“Perilaku Konservatif Pelaporan Keuangan dan Risiko Litigasi Pada Perusahaan Go
Publik di Indonesia”. Naskah Publikasi Penelitian Dasar Keilmuan. Fakultas
Ekonomi Universitas Muhammadiyah Malang
Juanda, A.
2007. Perilaku Konservatif Pelaporan
Keuangan dan Risiko Litigasi Pada Perusahaan
Go Publik di Indonesia. Naskah Publikasi Penelitian Dasar Keilmuan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar