Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 18 Februari 2014

Paper : Hukum Waris

By Briyan Efflin Syahputra


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum waris merupakan salah satu syariat yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Pembagian warisan sesuai dengan hukum waris islam adalah pembagian yang paling adil sebagaimana dikehendaki oleh Allah swt. Selain memenuhi ketentuan Allah swt, membagi warisan dengan hakim waris islam akan memenuhi rasa keadilan umat islam. Oleh sebab itu, jika warisan dibagi dengan tidak memenuhi ketentuan hukum waris, hal itu akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.
Dari permasalahan di atas, penulis tertarik untuk membuat makalah tentang hukum waris islam. Makalah ini akan membahas mengenai ilmu waris, berupa pengertiannya, dasar hukum pewarisan, serta rukun dan syarat pewarisan.
B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:           
1)      Apakah itu ilmu waris ?
2)      Apa sajakah dasar hukum pewarisan itu ?
3)      Apa sajakah rukun dan syarat dari pewarisan ?
C.    Tujuan
Dengan ditulisnya makalah ini, penulis bertujuan untuk :
1)      Memberikan informasi mengenai ilmu waris.
2)      Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai dasar hukum pewarisan, serta rukun dan syaratnya.
D.    Manfaat
Adapun manfaat dari pembuatan makalah ini, adalah sebagai berikut:
1)      Semakin pahamnya masyarakat mengenai ilmu waris .
2)      Meningkatnnya pengetahuan masyarakat tentang dasar hukum pewarisan, serta rukum dan syarat pewarisan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ilmu Waris
Pembagian harta warisan yang menggunakan ilmu faraid islam tidak akan merugikan pihak mana pun karena cara tersebut merupakan ketentuan Allah swt. Dengan demikian, pembagian harta warisan menurut ilmu faraid merupakan cara yang terbaik untuk membagi harta warisan, baik dalam pandangan Allah swt, maupun manusia. Beberapa bahasan tentang ilmu faraid akan dikemukakan dalam uraian berikut.
1.      Pengertian Ilmu Waris
Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid berasal dari kata al-fara’id yang merupakan bentuk jamak dari fari’dah. Kata fari’dah sendiri berasal dari kata farada yang berarti ketentuan atau ketetapan Allah swt.
Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang pembagian harta warisan. Bahasan di dalam ilmu waris meliputi pengetahuan tentang harta peninggalan (harta pusaka), cara menghitung pembagiannya, dan bagian ahli warisnya. Ilmu waris adalah ilmu yang memiliki kedudukan yag tinggi dalam islam.
Tujuan disyariatkannya hukum waris adalah :
a.       Untuk melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
b.      Untuk mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan serta bagiannya.
c.       Untuk menghindari perselisihan di antara ahli waris.
2.      Dasar Hukum Pewarisan
Dasar hukum pewarisan islam adalah Al-Qur’an, hadis, dan ijmak. Berikut adalah beberapa dasar hukum tersebut.
a.       Al-Qur’an.
Di antara ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pewarisan adalah surah an-Nisa ayat 7-8, surah an-Nisa ayat 11,12,13 dan 176, surah al-Anfal ayat 72 dan 75, serta surah al-Azhab ayat 6.
b.      Hadis
Hadis yang menjelaskan tentang warisan adalah H.R. al-Bukhari nomor 6235, serta H.R Ahmad nomor 305.
c.       Ijmak
Dasar hukum pembagian harta menurut ijmak dikemukakan oleh para sahabat dan tabiin. Mereka bersepakat tentang bagian seperenam bagi nenek seorang diri atau lebih.
Selain  ketiga dasar hukum diatas, masalah kewarisan umat islam di Indonesia dibahas dalam Kompilasi Hukum Islam pada Buku II, Buku II berisi enam bab berikut ini.
1)      Bab I, berisi ketentuan umum dan terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 176.
2)      Bab II, berisi tentang ahli waris dan terdiri dari empat pasal, yaitu pasal 172-175.
3)      Bab III, berisi tentang besarnya bagian ahli waris dan terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 176-191.
4)      Bab IV, berisi tentang ‘aul dan rad serta terdiri dari dua pasal, yaitu pasal 192-193.
5)      Bab V, berisi tentang wasiat dab terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 194-209.
6)      Bab VI, berisi tentang hibah dan terdiri dari lima pasal, yaitu pasal 210-214.
Pembagian warisan umat muslim di Indonesia dilakukan oleh pengadilan agama berdasarkan kompilasi Hukum Islam tersebut.
3.      Rukun dan Syarat
Agar sah menurut hukum, pewarisan harus memenuhi rukun-rukun sebagai berikut.
a.       Harta yang ditinggalkan (maurus)
b.      Orang yang meninggal dunia (muwariis)
c.       Orang yang akan mewarisi (ahli waris)
Selain itu, harta warisan juga tidak menanggung hak-hak orang yang lain. Contohnya adalah utang, wasiat, dan biaya penguburan jenazah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi demi sahnya pewarisan adalah sebagai berikut.
a.       Meninggalnya muwariis.
b.      Hidupnya ahli waris saat muwariis meninggal.
c.       Tidak adanya penghalang untuk saling mewarisi.

Meninggalnya muwariis terdiri dari kategori berikut ini.
a.       Mati hakiki atau sejati, yaitu meninggal dengan menghembuskan napas terakhir dan disaksikan secara nyata.
b.      Mati hukmi (menurut putusan hakim). Contohnya adalah seseorang yang hilang atau menghilang dalam waktu yang sangat lama. Dalam kondisi itu, mati dan hidupnya orang tersebut diputuskan oleh hakim.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pembagian harta warisan yang menggunakan ilmu faraid islam atau yang sering disebut ilmu waris merupakan pembagian harta yang tidak akan merugikan pihak mana pun karena cara tersebut merupakan ketentuan dari Allah swt. Selain itu karena pembagian harta denga menggunakan ilmu faraid, dilaksanakan dengan cara yang seadil-adilnya. Sehingga tentu tidak akan merugikan pihak manapun.
B.     Saran
Setelah menarik kesimpulan sebagaimana tersebut di atas selanjutnya penulis mengajukan beberapa saran, yaitu sebagai berikut.
1)      Senatiasa menggunakan ilmu faraid atau ilmu waris apabila ingin melakukan pembagian harta.
2)      Menyebarkan ilmu waris ini, kepada masyarakat yang belum mengetahuinya.

DAFTAR PUSTAKA
Yunan, Aswin. 2010. Teladan Semurna Pendidikan Agama islam 3. Solo:
       Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Muhyidin, Muhammad. 2009. Pendidikan Agama Islam Untuk SMA jilid 3.
        Jakarta: Erlangga.







           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar