By Briyan Efflin Syahputra
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Hukum
waris merupakan salah satu syariat yang harus dilaksanakan oleh umat islam.
Pembagian warisan sesuai dengan hukum waris islam adalah pembagian yang paling
adil sebagaimana dikehendaki oleh Allah swt. Selain memenuhi ketentuan Allah
swt, membagi warisan dengan hakim waris islam akan memenuhi rasa keadilan umat
islam. Oleh sebab itu, jika warisan dibagi dengan tidak memenuhi ketentuan
hukum waris, hal itu akan memunculkan permasalahan di kemudian hari.
Dari
permasalahan di atas, penulis tertarik untuk membuat makalah tentang hukum
waris islam. Makalah ini akan membahas mengenai ilmu waris, berupa
pengertiannya, dasar hukum pewarisan, serta rukun dan syarat pewarisan.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Apakah
itu ilmu waris ?
2) Apa
sajakah dasar hukum pewarisan itu ?
3) Apa
sajakah rukun dan syarat dari pewarisan ?
C.
Tujuan
Dengan
ditulisnya makalah ini, penulis bertujuan untuk :
1) Memberikan
informasi mengenai ilmu waris.
2) Meningkatkan
pengetahuan masyarakat mengenai dasar hukum pewarisan, serta rukun dan
syaratnya.
D. Manfaat
Adapun manfaat
dari pembuatan makalah ini, adalah sebagai berikut:
1) Semakin
pahamnya masyarakat mengenai ilmu waris .
2) Meningkatnnya
pengetahuan masyarakat tentang dasar hukum pewarisan, serta rukum dan syarat
pewarisan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ilmu
Waris
Pembagian
harta warisan yang menggunakan ilmu faraid islam tidak akan merugikan pihak
mana pun karena cara tersebut merupakan ketentuan Allah swt. Dengan demikian,
pembagian harta warisan menurut ilmu faraid merupakan cara yang terbaik untuk
membagi harta warisan, baik dalam pandangan Allah swt, maupun manusia. Beberapa
bahasan tentang ilmu faraid akan dikemukakan dalam uraian berikut.
1.
Pengertian
Ilmu Waris
Ilmu waris disebut juga ilmu faraid. Kata faraid
berasal dari kata al-fara’id yang
merupakan bentuk jamak dari fari’dah.
Kata fari’dah sendiri berasal dari
kata farada yang berarti ketentuan atau ketetapan Allah swt.
Ilmu waris adalah ilmu yang membahas tentang
pembagian harta warisan. Bahasan di dalam ilmu waris meliputi pengetahuan
tentang harta peninggalan (harta pusaka), cara menghitung pembagiannya, dan
bagian ahli warisnya. Ilmu waris adalah ilmu yang memiliki kedudukan yag tinggi
dalam islam.
Tujuan
disyariatkannya hukum waris adalah :
a. Untuk
melaksanakan pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
b. Untuk
mengetahui secara jelas siapa yang berhak menerima harta warisan serta
bagiannya.
c. Untuk
menghindari perselisihan di antara ahli waris.
2.
Dasar
Hukum Pewarisan
Dasar hukum pewarisan islam adalah Al-Qur’an, hadis,
dan ijmak. Berikut adalah beberapa dasar hukum tersebut.
a. Al-Qur’an.
Di
antara ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah pewarisan adalah surah
an-Nisa ayat 7-8, surah an-Nisa ayat 11,12,13 dan 176, surah al-Anfal ayat 72
dan 75, serta surah al-Azhab ayat 6.
b. Hadis
Hadis
yang menjelaskan tentang warisan adalah H.R. al-Bukhari nomor 6235, serta H.R
Ahmad nomor 305.
c. Ijmak
Dasar
hukum pembagian harta menurut ijmak dikemukakan oleh para sahabat dan tabiin.
Mereka bersepakat tentang bagian seperenam bagi nenek seorang diri atau lebih.
Selain ketiga dasar hukum diatas, masalah kewarisan
umat islam di Indonesia dibahas dalam Kompilasi Hukum Islam pada Buku II, Buku
II berisi enam bab berikut ini.
1) Bab
I, berisi ketentuan umum dan terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 176.
2) Bab
II, berisi tentang ahli waris dan terdiri dari empat pasal, yaitu pasal
172-175.
3) Bab
III, berisi tentang besarnya bagian ahli waris dan terdiri dari 16 pasal, yaitu
pasal 176-191.
4) Bab
IV, berisi tentang ‘aul dan rad serta terdiri dari dua pasal, yaitu
pasal 192-193.
5) Bab
V, berisi tentang wasiat dab terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 194-209.
6) Bab
VI, berisi tentang hibah dan terdiri dari lima pasal, yaitu pasal 210-214.
Pembagian
warisan umat muslim di Indonesia dilakukan oleh pengadilan agama berdasarkan
kompilasi Hukum Islam tersebut.
3.
Rukun
dan Syarat
Agar sah menurut hukum, pewarisan harus memenuhi
rukun-rukun sebagai berikut.
a. Harta
yang ditinggalkan (maurus)
b. Orang
yang meninggal dunia (muwariis)
c. Orang
yang akan mewarisi (ahli waris)
Selain itu, harta warisan juga tidak menanggung
hak-hak orang yang lain. Contohnya adalah utang, wasiat, dan biaya penguburan
jenazah. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi demi sahnya pewarisan adalah
sebagai berikut.
a. Meninggalnya
muwariis.
b. Hidupnya
ahli waris saat muwariis meninggal.
c. Tidak
adanya penghalang untuk saling mewarisi.
Meninggalnya muwariis terdiri dari kategori berikut
ini.
a. Mati
hakiki atau sejati, yaitu meninggal dengan menghembuskan napas terakhir dan
disaksikan secara nyata.
b. Mati
hukmi (menurut putusan hakim). Contohnya adalah seseorang yang hilang atau
menghilang dalam waktu yang sangat lama. Dalam kondisi itu, mati dan hidupnya
orang tersebut diputuskan oleh hakim.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembagian
harta warisan yang menggunakan ilmu faraid islam atau yang sering disebut ilmu
waris merupakan pembagian harta yang tidak akan merugikan pihak mana pun karena
cara tersebut merupakan ketentuan dari Allah swt. Selain itu karena pembagian
harta denga menggunakan ilmu faraid, dilaksanakan dengan cara yang
seadil-adilnya. Sehingga tentu tidak akan merugikan pihak manapun.
B.
Saran
Setelah
menarik kesimpulan sebagaimana tersebut di atas selanjutnya penulis mengajukan
beberapa saran, yaitu sebagai berikut.
1) Senatiasa
menggunakan ilmu faraid atau ilmu waris apabila ingin melakukan pembagian
harta.
2) Menyebarkan
ilmu waris ini, kepada masyarakat yang belum mengetahuinya.
DAFTAR PUSTAKA
Yunan, Aswin. 2010.
Teladan Semurna Pendidikan Agama islam 3. Solo:
Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Muhyidin, Muhammad.
2009. Pendidikan Agama Islam Untuk SMA jilid 3.
Jakarta: Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar