Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Sabtu, 22 April 2017

KASUS PARKIR LIAR DIDAERAH IBUKOTA JAKARTA : PEMBAHASAN, HUKUM UU, DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF

Oleh: Yovi Citra Nengsih
PARKIR LIAR DI DAERAH IBUKOTA JAKARTA

A.  PEMBAHASAN
poskotanews.com, Kerap membuat macet lalu lintas, puluhan motor yang parkir di bahu jalan di kawasan jakarta dikempesin petugas Sudin Perhubungan Jakarta.
“Kawasan jakarta ini sudah sering dikeluhkan masyarakat akibat maraknya parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Upaya penertiban kami lakukan dengan mengempesin ban motor dan pentilnya dicabut sebagai efek jera,” kata Kasudin Perhubungan Jaksel, Arifin Hamonangan didampingi Kasie Penertiban, AB Nahor.
Penjelasan Kasudin Perhubungan Jaksel ini menindaklanjuti keluhan pembaca melalui SMS Aspirasi Warga Jakarta di Pos Kota. Isi pesannya yakni: “Yth Walikota dan Sudin Perhubungan Jaksel mohon segera ditertibkan kawasan parkir liar yang membuat macet lalu lintas khususnya di Jl Dharmawangsa dekat Dharmawangsa Square. Sudah beberapa kali ditertibkan tapi kembali menjamur karena disinyalir dibekingi oknum,” kata Abdul Yakin, pengirim SMS bernomor 08789568xxxx.
Arifin Hamonangan menuturkan sepeda motor yang dikempesin langsung ditempeli stiker bertuliskan: “Pentil kendaraan Anda dicabut karena melanggar ketertiban parkir pasal 287 UU No 22 tahun 2009, pasal 95 huruf C PP No. 43 tahun 1983 dengan denda maksimum Rp 5 juta. Hubungi Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pengambilan pentil.”
Adapun terkait dugaan adanya oknum yang menjadi beking parkir liar di Jl Darmawangsa akan dikordinasikan dengan jajaran terkait di Pemko Jaksel. (Rachmi).

B.  PENJELASAN HUKUM UUD
Metrotvnews.com, Jakarta: pencabutan pentil ban kendaraan bermotor yang diklaim sebagai penegakan hukum atas pelaku parkir liar dipandang masih memerlukan kajian teknis untuk landasan hukumnya.
Sebab, perundangan yang ada belum mewadahi tindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta itu.
"Memang itu polemik. Dalam prakateknya penertiban ada yang dilakukan dengan penggembosan ban, atau dirantai, termasuk dicabut pentil. Ini perlu kajian lagi," ujar Kombes Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kepada Juru Warta, Kamis (26/9).
Menurutnya, penindakan terhadap parkir liar memang ada dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah (Perda) Pemprov DKI Jakarta Tentang Parkir Liar. Namun, petunjuk teknisnya belum dijabarkan secara rinci. Terutama soal teknis penindakannya, seperti pencabutan pentil tadi.
"Tapi jika ada (aturannya), ini harus sejalan dengan perundangan di atasnya, tidak boleh bersinggungan," tambah dia.
Pengguna kendaraan, katanya, memang salah telah menempatkan kendaraannya di badan jalan. Namun menurutnya, penindakan dengan cara tersebut semestinya tetap dibarengi dengan solusi alternatif lokasi parkir. Sebab, masyarakat tetap membutuhkan area yang halal bagi penempatan kendaraan mereka untuk mendukung kegiatan ekonomi warga.
"Kalau enggak boleh parkir di situ, ya parkir di mana. Ini yang mesti dipikirkan," sarannya.
Selain pencabutan pentil ban kendaraan yang diparkir di sembarang tempat, Dishub DKI Jakarta juga menempelkan stiker di badan kendaraan bermotor pelanggar itu. Di situ tertera tulisan,
"Pentil kendaraan Anda dicabut, melanggar ketentuan parkir pasal 267 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."
Di samping itu, disertakan pula Pasal 95 ayat 2 huruf (c) Peraturan Pemerintah No 43/1993 tentang Pemindahan Kendaraan bermotor bagi kendaraan yang diparkir pada tempat yang dilarang untuk berhenti dan atau parkir.
Adapula Pasal 55 (2) Perda DKI No 12/2003 yang menyatakan, setiap kendaraan dilarang berhenti atau parkir di badan jalan apabila pada tempat tersebut dilarang untuk berhenti dan/atau parkir yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan/atau marka jalan. Dalam aturan-aturan itu sendiri tak tercantum secara eksplisit sanksi pencabutan pentil bagi pelanggarnya. Selain hukuman denda dan pemberian bukti pelanggaran (Tilang).
Akibat aksi pencabutan pentil ini, sejumlah pemilik kendaraan mengeluh lantaran kesulitan mencari tukang ban atau mesti menuntunnya di tengah kemacetan dalam jarak yang tak dekat. Pemda sendiri mengaku tindakan itu demi efek jera. Untuk mengambil pentilnya, warga mesti menukarnya dengan stiker itu. (Arif Hulwan)
Berdasarkan penjelasan Anda kami kurang jelas apakah rumah Anda berada di perumahan atau di pinggir jalan besar (jalan umum) dan tidak jelas juga apakah rumah Anda terletak di Jakarta atau tidak (untuk itu kami mengasumsikan rumah Anda terletak di Jakarta dan kami akan menggunakan peraturan daerah DKI Jakarta).
 Sebelum Anda menempuh jalur hukum, ada baiknya Anda mencoba dengan cara kekeluargaan, seperti membicarakan secara baik-baik dengan “tukang parkir” tersebut bahwa itu adalah rumah Anda. Apabila cara tersebut tidak berhasil, untuk menghindari konflik, Anda bisa mencoba memarkir di dalam rumah saja. Akan tetapi, kalau Anda memang tidak bisa memarkir di dalam rumah karena satu dan lain hal, maka Anda bisa menempuh jalur hukum sebagaimana akan kami jelaskan berikut ini.
Pada dasarnya, jalan besar terkait rumah diatur dalam Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatakan bahwa:
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Oleh karena itu, sudah menjadi hak Anda untuk mempergunakan jalan di depan rumah Anda walaupun mungkin jalan tersebut berbatasan langsung dengan jalan umum.
 Berkaitan dengan hal ini, di dalam Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (“Perda Perparkiran”) diatur tentang fasilitas parkir di ruang milik jalan. Akan tetapi, berdasarkan Pasal 11 ayat Perda Perparkiran, penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir hanya dapat diselenggarakan di jalan kolektor dan jalan lokal berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas parkir tersebut ditetapkan oleh Gubernur. Penggunaan ruang milik jalan untuk fasilitas perparkiran ini dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang memiliki izin dari Unit Pengelola Perparkiran (Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta). Berdasarkan Pasal 13 Perda Perparkiran, kawasan (zoning) pengendalian parkir tersebut terdiri atas:
1.    Golongan A dengan kriteria:
a.    Frekuensi parkir relatif tinggi;
b.    Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.    Dejarat kemacetan lalu lintas tinggi.
2.    Golongan B dengan kriteria:
a.    Frekuensi parkir relatif rendah;
b.    Kawasan komersial, pertokoan, pusat perdagangan, atau perkantoran; dan
c.    Derajat kemacetan lalu lintas rendah.
Parkir di ruang milik jalan sekurang-kurangnya memiliki sarana sebagai berikut (Pasal 46 ayat [1] Perda Perparkiran):
1.    Rambu lalu lintas yang menunjukkan tempat parkir dan/atau dengan rambu tambahan yang menerangkan batasan waktu dan cara parkir;
2.    Rambu yang menerangkan golongan tempat parkir dan tarif layanan parkir; dan
3.    Karcis parkir.
Selain itu, untuk bertindak sebagai penyelenggara perparkiran, harus memiliki izin menyelenggarakan parkir (Pasal 1 angka 19 dan Pasal 21 Perda Perparkiran).
Karena Anda tidak menjelaskan lebih rinci mengenai keadaan sekitar rumah Anda, apabila rumah Anda tidak terdapat dalam kawasan di atas dan tidak ditetapkan oleh Gubernur sebagai fasilitas parkir di ruang milik jalan, maka tidak seharusnya ada pungutan parkir yang dilakukan oleh orang tersebut kepada Anda. Lebih lanjut lagi, apabila “tukang parkir” tersebut tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan parkir, maka parkir di depan rumah Anda tersebut bukanlah parkir yang sah. Ketiadaan sarana-sarana yang seharusnya dimiliki di parkir di ruang milik jalan juga dapat menjadi salah satu pertanda bahwa itu adalah parkir yang tidak sah. Atas perbuatannya, “tukang parkir” tersebut dapat dijerat dengan Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) Perda Perparkiran, yaitu:
 Pasal 68 ayat (1)
“Setiap orang dan/atau badan hukum atau badan usaha yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1), dan dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal 63 ayat (1)
“Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 21 ayat (1) dapat diberikan sanksi administrasi berupa:
a. peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pembatalan izin; dan
d. pencabutan izin.
Apabila “tukang parkir” tersebut tetap bersikeras bahwa itu bukan parkir liar, Anda dapat membuktikannya dengan beberapa hal yang seharusnya ada pada parkir yang sah, yaitu:
1.    Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya (Pasal 39 Perda Perparkiran). Oleh karena itu, kalau “tukang parkir” tersebut tidak menggunakan atribut sebagaimana seharusnya petugas parkir, maka ia bukan petugas parkir yang sah;
2.    Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir (Pasal 41 huruf c Perda Perparkiran) dan Anda mempunyai hak untuk memperoleh karcis parkir atau kartu parkir atas pemakaian satuan ruang parkir (Pasal 35 huruf b Perda Perparkiran). Jadi Anda sebagai penghuni tidak seharusnya membayar parkir di depan rumah Anda sendiri. Sebagai langkah hukum, Anda dapat menggugat “tukang parkir” tersebut secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana dijelaskan dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras.  Selain itu, seperti yang telah Anda jelaskan bahwa “tukang parkir” tersebut selalu meminta uang parkir dengan kasar dan ketus, apabila Anda merasa terganggu dengan hal tersebut, Anda juga dapat melakukan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi:
 “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tersebut maka Anda dapat melakukan tuntutan pidana atas dasar “pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” karena “tukang parkir” tersebut memaksa Anda untuk memberikan uang parkir.

C.  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF
1.      Dampak Positif
a.       Trafik lalulintas menjadi lancar
b.      Keamanan kendaraan lebih terjamin dari pada parkir dipinggir badan jalan
c.       Parkir menjadi lebih terorganisir dan terpusat
d.      Kota menjadi lebih tertip
e.       Menambah pendapatan daerah

2.      Dampak Negatif
a.       Parkir menjadi tidak praktis sebagaimana parkir dibadan jalan
b.      Akan ada upaya preman untuk menentangnya karna biasa menjadi becking jukir liar

3.      KESIMPULAN
·         Badan pemerintah ibu kota jakarta melalui dinas perhubungan menetapkan penertipan parkir kendaraan
·         Pemerintah ibu kota menerapkan hukum parkir liar melalui UU No 22 Tahun 2009
·         Menurut penegak ahli hukum dengan adanya penertipan parkir liar jalanan ibu kota menjadi lebih tertip dan lancar

·         Mengutip dari pembahasan diatas kelompok kami menyetujui penetapan pemerintah DKI Jakarta tentang penertipn parkir liar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar