Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Sabtu, 29 April 2017

Peran Akuntan Dipasar Modal Indonesia, Akuntan untuk Audit Laporan Keuangan, Akuntan Untuk Audit Khusus

Oleh : Yovi Citra Nengsih
1.1.         Peran Akuntan di Pasar Modal Indonesia
Pasar modal pada awalnya merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, sama halnya dengan pasar-pasar lainnya. Namun, semakin majunya perkembangan tekhnologi pasar modal menjadi sebuah fasilitator untuk membantu transaksi jual beli. Barang yang diperjualbelikan di dalam pasar modal adalah modal atau lembar-lembar bukti kepemilikan yang disebut dengan saham. Kemajuan teknologi juga menyebabkan bukti kepemilikan saham pun sudah tidak memerlukan bukti fisik berupa lembar saham melainkan berupa data elektronik.
Kemajuan teknologi di pasar modal mengakibatkan makin banyaknya pihak yang terlibat dalam mendukung adanya kegiatan transaksi di pasar modal. Berbagai macam profesi diperlukan untuk menjadikan pasar modal semakin efektif dalam melakukan kegiatannya. Salah satu profesi yang mendukung efektifnya pasar modal adalah akuntan.
Profesi akuntan memiliki berbagai macam bidang kerja, akuntan yang berhubungan langsung dengan kegiatan pasar modal adalah akuntan publik atau auditor. Sementara akuntan lainnya antara lain akuntan pendidik, akuntan manajemen, akuntan pajak, konsultan akuntansi dan sebagainya, mendukung adanya pasar modal secara tidak langsung. Misalkan akuntan pendidik memberikan kepada anak didiknya pemahaman mengenai pasar modal melalui perkualiahan atau pelajaran menyangkut pasar modal, akuntan manajemen akan membantu perusahaan atau entitas yang diantaranya merupakan emiten di pasar modal dalam menyelenggarakan akuntansi manajemen untuk kepentingan internal dan operasional perusahaan serta akuntansi keuangan yang menghasilkan laporan keuangan yang diperlukan oleh stakeholders dalam membuat keputusan akuntansi, akuntansi pajak akan mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan pajak kepada pemerintah. Peran akuntan yang akan dibahas dalam paper ini adalah peran secara langsung di pasar modal, dalam hal ini adalah akuntan publik atau auditor.

1.2.         Akuntan Untuk Audit Laporan Keuangan
Akuntan publik atau auditor merupakan profesi yang penting di pasar modal. Ini terkait dengan kebutuhan jasa akuntan publik dalam mendukung berbagai hal di pasar modal. Salah satu jasa dari akuntan publik yang diperlukan dalam mendukung pasar modal adalah audit, yakni audit laporan keuangan/ general audit dan audit khusus/ audit upon procedure.
General audit atau audit laporan keuangan diperlukan ketika:
a.       Emiten - IPO/Right Issue/Berkala
    Dalam rangka penawaran umum (IPO), salah satu persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi adalah laporan keuangan auditan selama 3 tahun terakhir, laporan proyeksi yang diaudit olah akuntan dan surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan perubahan keadaan keuangan Emiten yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang diaudit oleh Akuntan. Hal ini untuk memastikan kondisi perusahaan sesuai dengan laporan keuangan auditan terakhir, sehingga ketika penawaran umum dilakukan investor memiliki keyakinan bahwa perusahaan dalam kondisi sama seperti yang disampaikan dalam laporan keuanagn dan prospektusnya.
    Setelah perusahaan listing maka diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan auditan berkala. Untuk itu auditor berperan untuk mengaudit seluruh laporan keuangan dari emiten yang listing di bursa efek.
b.      Penggabungan/peleburan usaha
                  Pada proses penggabungan/ peleburan usaha juga harus memperhatikan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang diaudit. Selain itu, pada saat konversi saham harus meminta pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam.
c.       Penawaran tender
                  Akuntan berperan dalam memeriksa perusahaan yang mealukan penawaran tender, apakah memiliki dana yang cukup dan melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan wajib menyampaikan laporannya kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penjatahan berakhir.
d.      Reksa Dana
               Reksadana wajib melaporkan laporan keuangan kepada Bapepam LK yang sebelumnya telah diaudit oleh akuntan. Laporan keuangan disampaikan tengah tahun dan pada akhir tahun.
f.       Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (X.A.1, X.B.1, X.C.1)
                   Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib menyusun laporan keuangan tengah tahun dan akhir tahun yang disampaikan kepada Bapepam LK dengan sbeelumnya diaudit oleh akuntan publik.
g.      Efek Beragun Aset
              Dalam kontrak investasi kolektif Efek Beragun Aset wajib menyusun laporan keuangan kontrak investasi kolektif Efek Beragun Aset yang kemudian diaudit Akuntan dan disampaikan kepada Bapepam LK, sebagai salah satu syarat pendaftaran Efek Beragun Aset di pasar modal.
h.      Perusahaan Efek
              Dalam pengajuan izin usaha perusahaan efek wajib menyampaikan laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK. Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan tersebut dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
               Bagi Perusahaan Efek yang telah memiliki salah satu izin usaha Perusahaan Efek dan bermaksud mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Efek di bidang lainnya, maka jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b butir 9) dengan tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
                Sedangkan untuk laporan keuangan berkala perusahaan efek wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan.
             Selain itu, Perusahaan Efek wajib menyampaikan Laporan Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan kepada Bapepam dan LK bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan

1.3.         Akuntan Untuk Audit Khusus
Selain audit terhadap laporan keuangan, auditor juga melakukan audit khusus terhadap beberapa hal yang diantaranya:  
1.      Audit penjatahan dlm rangka Penawaran Umum , Right Issue , dan penawaran tender
2.      Pengendalian Intern Perusahaan Efek
3.      Prosedur operasi dan Pengendalian Intern LPP
4.      Audit kegiatan bank kustodian
5.      Audit atas permintaan Bapepam dlm kasus tertentu.
6.      Laporan khusus lainnya seperti:
Ø  Pernyataan Akuntan untuk penyelesaian Transaksi Efek oleh perusahaan efek bagi nasabah margin trading
Ø  Laporan keuangan perusahaan efek khususnya mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
Ø  Laporan operasional Biro Administrasi Efek
            Berdasarkan uraian peran akuntan terutama auditor di pasar modal, dapat disimpulkan bahwa akuntan publik/ auditor memiliki peran banyak dalam mendukung berjalannya pasar modal, terutama dalam menjaga kualitas informasi dengan melakukan proses audit terhadap laporan keuangan, serta audit pada laporan-laporan khusus yang ada di pasar modal.
Untuk itu, akuntan harus dapat menjadi pihak yang benar-benar diandalkan yakni berintegritas tinggi dan independen, serta memiliki wawasan yang luas. Apalagi pada saat ini perkembangan akuntansi di Indonesia sedang mengalami masa transisi dalam konvergensi dengan IFRS, akuntan terutama yang terkait dengan pasar modal harus mempelajari PSAK Non ETAP yang merupakan konvergensi antara PSAK dengan IFRS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar