Oleh
: Yovi Citra Nengsih
1.1.
Peran
Akuntan di Pasar Modal Indonesia
Pasar
modal pada awalnya merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli, sama halnya
dengan pasar-pasar lainnya. Namun, semakin majunya perkembangan tekhnologi
pasar modal menjadi sebuah fasilitator untuk membantu transaksi jual beli. Barang
yang diperjualbelikan di dalam pasar modal adalah modal atau lembar-lembar
bukti kepemilikan yang disebut dengan saham. Kemajuan teknologi juga
menyebabkan bukti kepemilikan saham pun sudah tidak memerlukan bukti fisik
berupa lembar saham melainkan berupa data elektronik.
Kemajuan
teknologi di pasar modal mengakibatkan makin banyaknya pihak yang terlibat
dalam mendukung adanya kegiatan transaksi di pasar modal. Berbagai macam
profesi diperlukan untuk menjadikan pasar modal semakin efektif dalam melakukan
kegiatannya. Salah satu profesi yang mendukung efektifnya pasar modal adalah
akuntan.
Profesi
akuntan memiliki berbagai macam bidang kerja, akuntan yang berhubungan langsung
dengan kegiatan pasar modal adalah akuntan publik atau auditor. Sementara
akuntan lainnya antara lain akuntan pendidik, akuntan manajemen, akuntan pajak,
konsultan akuntansi dan sebagainya, mendukung adanya pasar modal secara tidak
langsung. Misalkan akuntan pendidik memberikan kepada anak didiknya pemahaman
mengenai pasar modal melalui perkualiahan atau pelajaran menyangkut pasar
modal, akuntan manajemen akan membantu perusahaan atau entitas yang diantaranya
merupakan emiten di pasar modal dalam menyelenggarakan akuntansi manajemen
untuk kepentingan internal dan operasional perusahaan serta akuntansi keuangan
yang menghasilkan laporan keuangan yang diperlukan oleh stakeholders dalam
membuat keputusan akuntansi, akuntansi pajak akan mendukung perusahaan dalam
memenuhi kewajibannya dalam menyetorkan pajak kepada pemerintah. Peran akuntan
yang akan dibahas dalam paper ini adalah peran secara langsung di pasar modal,
dalam hal ini adalah akuntan publik atau auditor.
1.2.
Akuntan
Untuk Audit Laporan Keuangan
Akuntan
publik atau auditor merupakan profesi yang penting di pasar modal. Ini terkait
dengan kebutuhan jasa akuntan publik dalam mendukung berbagai hal di pasar
modal. Salah satu jasa dari akuntan publik yang diperlukan dalam mendukung
pasar modal adalah audit, yakni audit laporan keuangan/ general audit dan audit khusus/ audit
upon procedure.
General audit
atau audit laporan keuangan diperlukan ketika:
a. Emiten
- IPO/Right Issue/Berkala
Dalam
rangka penawaran umum (IPO), salah satu persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi
adalah laporan keuangan auditan selama 3 tahun terakhir, laporan proyeksi yang
diaudit olah akuntan dan surat dari Akuntan (comfort letter) sehubungan dengan
perubahan keadaan keuangan Emiten yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan
yang diaudit oleh Akuntan. Hal ini untuk memastikan kondisi perusahaan sesuai
dengan laporan keuangan auditan terakhir, sehingga ketika penawaran umum
dilakukan investor memiliki keyakinan bahwa perusahaan dalam kondisi sama
seperti yang disampaikan dalam laporan keuanagn dan prospektusnya.
Setelah perusahaan
listing maka diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan auditan berkala.
Untuk itu auditor berperan untuk mengaudit seluruh laporan keuangan dari emiten
yang listing di bursa efek.
b. Penggabungan/peleburan
usaha
Pada
proses penggabungan/ peleburan usaha juga harus memperhatikan laporan keuangan
3 tahun terakhir yang diaudit. Selain itu, pada saat konversi saham harus
meminta pendapat dari akuntan yang terdaftar di Bapepam.
c. Penawaran
tender
Akuntan berperan dalam memeriksa
perusahaan yang mealukan penawaran tender, apakah memiliki dana yang cukup dan
melakukan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran pelaksanaan penjatahan dan
wajib menyampaikan laporannya kepada Bapepam dan LK dalam jangka waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja sejak tanggal penjatahan berakhir.
d. Reksa
Dana
Reksadana
wajib melaporkan laporan keuangan kepada Bapepam LK yang sebelumnya telah
diaudit oleh akuntan. Laporan keuangan disampaikan tengah tahun dan pada akhir
tahun.
f. Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
(X.A.1, X.B.1, X.C.1)
Bursa
Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
wajib menyusun laporan keuangan tengah tahun dan akhir tahun yang disampaikan
kepada Bapepam LK dengan sbeelumnya diaudit oleh akuntan publik.
g. Efek
Beragun Aset
Dalam kontrak
investasi kolektif Efek Beragun Aset wajib menyusun laporan keuangan kontrak
investasi kolektif Efek Beragun Aset yang kemudian diaudit Akuntan dan
disampaikan kepada Bapepam LK, sebagai salah satu syarat pendaftaran Efek
Beragun Aset di pasar modal.
h. Perusahaan
Efek
Dalam
pengajuan izin usaha perusahaan efek wajib menyampaikan laporan keuangan
terakhir yang diperiksa Akuntan yang terdaftar di Bapepam dan LK. Jangka waktu
antara tanggal laporan keuangan terakhir yang diperiksa Akuntan tersebut dengan
tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 90 (sembilan
puluh) hari.
Bagi Perusahaan Efek
yang telah memiliki salah satu izin usaha Perusahaan Efek dan bermaksud
mengajukan permohonan untuk memperoleh izin usaha Perusahaan Efek di bidang
lainnya, maka jangka waktu antara tanggal laporan keuangan terakhir yang
diperiksa Akuntan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf b butir 9) dengan
tanggal pemberian izin usaha Perusahaan Efek tidak lebih dari 180 (seratus
delapan puluh) hari.
Sedangkan untuk laporan
keuangan berkala perusahaan efek wajib menyampaikan
Laporan Keuangan Tahunan disertai dengan laporan Akuntan dengan pendapat yang
lazim dan disampaikan kepada Bapepam dan LK selambat-lambatnya pada akhir bulan
ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Tahunan.
Selain
itu, Perusahaan Efek wajib menyampaikan Laporan
Akuntan atas Modal Kerja Bersih Disesuaikan Tahunan kepada Bapepam dan LK
bersamaan dengan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan
1.3.
Akuntan
Untuk Audit Khusus
Selain
audit terhadap laporan keuangan, auditor juga melakukan audit khusus terhadap
beberapa hal yang diantaranya:
1.
Audit penjatahan dlm rangka Penawaran Umum
, Right Issue , dan penawaran tender
2.
Pengendalian Intern Perusahaan Efek
3.
Prosedur operasi dan Pengendalian Intern
LPP
4.
Audit kegiatan bank kustodian
5.
Audit atas permintaan Bapepam dlm kasus
tertentu.
6.
Laporan khusus lainnya seperti:
Ø Pernyataan
Akuntan untuk penyelesaian Transaksi Efek oleh perusahaan efek bagi nasabah
margin trading
Ø Laporan
keuangan
perusahaan efek khususnya mengenai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD)
Ø Laporan
operasional Biro Administrasi Efek
Berdasarkan uraian peran akuntan
terutama auditor di pasar modal, dapat disimpulkan bahwa akuntan publik/
auditor memiliki peran banyak dalam mendukung berjalannya pasar modal, terutama
dalam menjaga kualitas informasi dengan melakukan proses audit terhadap laporan
keuangan, serta audit pada laporan-laporan khusus yang ada di pasar modal.
Untuk
itu, akuntan harus dapat menjadi pihak yang benar-benar diandalkan yakni
berintegritas tinggi dan independen, serta memiliki wawasan yang luas. Apalagi
pada saat ini perkembangan akuntansi di Indonesia sedang mengalami masa
transisi dalam konvergensi dengan IFRS, akuntan terutama yang terkait dengan
pasar modal harus mempelajari PSAK Non ETAP yang merupakan konvergensi antara
PSAK dengan IFRS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar