Oleh : Yovi Citra Nengsih
TAX AMNESTY
1.1.Pengertian
Tax Amnesty dan Jenis-jenis Pengampunan Pajak
a) Tax
Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi
pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang
tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang pengampunan pajak (PMK, 2016).
b) Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan
pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang
seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang
bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib
Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Penerapan tax amnesty
diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di masa
yang akan datang (Devano, 2006:137)
c) Pengampunan
pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan,
dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagimana diatur dalam
undang-undang undang no 11 tahun 2016 (Lembaran Negara Indonesia, 2016 : 2)
1.2.Jenis-jenis
Pengampunan Pajak
Sawyer (2016)
menyebutkan beberapa tipe pengampunan pajak (Tax Amnesty), yaitu:
a . Filling amnesty
Pengampunan
yang diberikan dengan menghapuskan sanksi bagi Wajib Pajak yang terdaftar namun
tidak pernah mengisi SPT (non-filers), pengampunan diberikan jika mereka mau
mulai untuk mengisi SPT.
b . Record-keeping amnesty
Memberikan
penghapusan sanksi untuk kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu,
pengampunan diberikan jika Wajib Pajak untuk selanjutnya dapat memelihara
dokumen perpajakannya.
c . Revision amnesty
Ini
merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan
sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan Wajib
Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang menyebabkan adanya pajak
yang masih harus dibayar) dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum
dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan
pemeriksaan dan penyidikan.
d.
Investigation amnesty
Pengampunan
yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada
tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah uang pengampunan (amnesty fee) yang
harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga menjanjikan untuk tidak akan
dilakukannya tindakan penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah
penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan
yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty).
e.
Prosecution amnesty
Pengampunan
yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar
undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi.
Menurut Erwin
Silitonga (2006), terdapat empat jenis pengampunan pajak, yaitu:
a.
Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana
perpajakan saja sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk
pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada. Tujuan
pengampunan ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun – tahun
sebelumnya yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah wajib
pajak bertambah.
b.
Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa
penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda. Tujuan
dari pengampunan ini adalah dasarnya sama dengan jenis 1 (pertama), yang
berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenakan oleh fiskus hanya
sebatas bunga atas kekurangan pajak. Dengan demikian, model ini tetap harus
membayar pokok pajak ditambah dengan bunga atas kekurangan pokok tersebut.
c.
Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik
sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan jenis
ini adalah wajib pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi utang pokok
untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan pidana. Dengan demikian
pengampunan diberikan terhadap semua perbuatan yang dilakukan sebelum pemberian
pengampunan pajak baik terhadap pelanggaran, yang bersifat adminitratif maupun
pidana.
d.
Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak
untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administratif
maupun pidana
1.3.Keuntungan
Tax Amnesty (safri, 2016)
a)
Penghapusan pajak yang seharusnya
terutang
b)
Tidak dikenai sanksi administrasi dan
sanski pidana perpajakan
c)
Tidak dilakuka pemeriksaan bukti
permulaan, dan penyelidikan
d) Penghentian
proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
e)
Jaminan rahasia, data pengampunan pajak
tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
f)
Pembebasan pajak penghasilan untuk nama
harta tambahan.
SUMBER
Lembaga Pajak. 2016., Tax Amnesty 2016, Pengertian
Tax Amnesty. http://www.lembagapajak.com.
Diakses pada tanggal 16 November 2016.
Silitonga, Erwin. 2016. Ekonomi Bawah Tanah,
Pengampunan Pajak, dan Referendum, Majalah Berita Pajak, Nomor. 1516
Tahun XXXVIII April 2006. http://www.kajianpustaka.com. Diakses 11
November 2016.
drian Sawyer. 2016. Targeting Amnesties at
Ingrained Evasion - a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration?,
Journal, Taxation and Bussiness Law, Department of Accountancy, Finance and
Information Systems-University of Canterbury. http://www.kajianpustaka.com. Diakses 11 November 2016.
Menhum dan Ham. 2016. Ekonomi. Pajak. Pengampunan.
Jakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sony
Devano dan Siti Kurnia Rahayu. 2006., Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Prenada
Media Group. http://www.kajianpustaka.com. Diakses pada tanggal 16 November 2016
sangat bermanfaat, terima kasih ilmunya
BalasHapusalhamdulillah jika bermanfaat
Hapus