Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 25 April 2017

Tax Amnesty, Definisi Tak amnesty, Jenis-Jenis Pengampunan Pajak, Keuntungan Tak Amnesty

Oleh : Yovi Citra Nengsih
TAX AMNESTY
1.1.Pengertian Tax Amnesty dan Jenis-jenis Pengampunan Pajak
a)      Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang pengampunan pajak (PMK, 2016).
b)      Tax amnesty atau pengampunan pajak adalah kebijakan pemerintah di bidang perpajakan yang memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dalam jumlah tertentu yang bertujuan untuk memberikan tambahan penerimaan pajak dan kesempatan bagi Wajib Pajak yang tidak patuh menjadi Wajib Pajak patuh. Penerapan tax amnesty diharapkan akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela Wajib Pajak di masa yang akan datang (Devano, 2006:137)
c)      Pengampunan pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagimana diatur dalam undang-undang undang no 11 tahun 2016 (Lembaran Negara Indonesia, 2016 : 2)
1.2.Jenis-jenis Pengampunan Pajak
Sawyer (2016) menyebutkan beberapa tipe pengampunan pajak (Tax Amnesty), yaitu:
a  .   Filling amnesty
Pengampunan yang diberikan dengan menghapuskan sanksi bagi Wajib Pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT (non-filers), pengampunan diberikan jika mereka mau mulai untuk mengisi SPT. 
b .    Record-keeping amnesty
Memberikan penghapusan sanksi untuk kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu, pengampunan diberikan jika Wajib Pajak untuk selanjutnya dapat memelihara dokumen perpajakannya. 
c .   Revision amnesty
Ini merupakan suatu kesempatan untuk memperbaiki SPT di masa lalu tanpa dikenakan sanksi atau diberikan pengurangan sanksi. Pengampunan ini memungkinkan Wajib Pajak untuk memperbaiki SPT-nya yang terdahulu (yang menyebabkan adanya pajak yang masih harus dibayar) dan membayar pajak yang tidak (missing) atau belum dibayar (outstanding). Wajib Pajak tidak akan secara otomatis kebal terhadap tindakan pemeriksaan dan penyidikan. 
d.      Investigation amnesty
Pengampunan yang menjanjikan tidak akan menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu dan terdapat sejumlah uang pengampunan (amnesty fee) yang harus dibayar. Pengampunan jenis ini juga menjanjikan untuk tidak akan dilakukannya tindakan penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya. Pengampunan ini sering dikenal dengan pengampunan yang erat dengan tindak pencucian (laundering amnesty). 
e.       Prosecution amnesty
Pengampunan yang memberikan penghapusan tindak pidana bagi Wajib Pajak yang melanggar undang-undang, sanksi dihapuskan dengan membayarkan sejumlah kompensasi.
Menurut Erwin Silitonga (2006), terdapat empat jenis pengampunan pajak, yaitu:
a.    Pengampunan hanya diberikan terhadap sanksi pidana perpajakan saja sedangkan kewajiban untuk membayar pokok pajak termasuk pengenaan sanksi administrasi seperti bunga dan denda tetap ada. Tujuan pengampunan ini adalah memungut dan menagih utang pajak tahun – tahun sebelumnya yang tidak dibayar atau dibayar tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga penerimaan negara meningkat sekaligus jumlah wajib pajak bertambah.
b.    Pengampunan pajak yang diberikan tidak hanya berupa penghapusan sanksi pidana, tetapi juga sanksi administrasi berupa denda. Tujuan dari pengampunan ini adalah dasarnya sama dengan jenis 1 (pertama), yang berbeda adalah jenis sanksi administrasi yang dikenakan oleh fiskus hanya sebatas bunga atas kekurangan pajak. Dengan demikian, model ini tetap harus membayar pokok pajak ditambah dengan bunga atas kekurangan pokok tersebut.
c.    Pengampunan pajak diberikan atas seluruh sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Konsekuensi dari pengampunan jenis ini adalah wajib pajak hanya dikenakan kewajiban sebatas melunasi utang pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tanpa dikenakan pidana. Dengan demikian pengampunan diberikan terhadap semua perbuatan yang dilakukan sebelum pemberian pengampunan pajak baik terhadap pelanggaran, yang bersifat adminitratif maupun pidana.
d.   Pengampunan diberikan terhadap seluruh utang pajak untuk tahun-tahun sebelumnya dan juga atas seluruh sanksi baik yang bersifat administratif maupun pidana

1.3.Keuntungan Tax Amnesty (safri, 2016)
a)        Penghapusan pajak yang seharusnya terutang
b)        Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanski pidana perpajakan
c)        Tidak dilakuka pemeriksaan bukti permulaan, dan penyelidikan
d)       Penghentian proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
e)        Jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun
f)         Pembebasan pajak penghasilan untuk nama harta tambahan.

SUMBER
Lembaga Pajak. 2016., Tax Amnesty 2016, Pengertian Tax Amnesty. http://www.lembagapajak.com. Diakses pada tanggal 16 November 2016.

Silitonga, Erwin. 2016. Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak, dan Referendum, Majalah Berita Pajak, Nomor. 1516 Tahun XXXVIII April 2006. http://www.kajianpustaka.com. Diakses 11 November 2016.
drian Sawyer. 2016. Targeting Amnesties at Ingrained Evasion - a New Zealand Initiative Warranting Wider Consideration?, Journal, Taxation and Bussiness Law, Department of Accountancy, Finance and Information Systems-University of Canterbury. http://www.kajianpustaka.com. Diakses 11 November 2016.
Menhum dan Ham. 2016. Ekonomi. Pajak. Pengampunan. Jakarta. Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu. 2006., Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta : Prenada Media Group. http://www.kajianpustaka.com. Diakses pada tanggal 16 November 2016







2 komentar: