Oleh : Yovi Citra Nengsih
A.
ASAL MULA PANCASILA
Pengertian
Pancasila sebagai
dasar filasafat Negara Republik Indonesia digali dari nilai-nilai budaya dan
nilai-nilai agama-agama bangsa Indonesia. Menurut Prof. Notonagoro, S.H.,
Pancasila kalau ditinjau asal mulanya; atau sebab terjadinya maka Pancasila
memenuhi syarat empat sebab (kausalitas) sebagaimana menurut Aristoteles yaitu
:
- Causa materialis, (asal mula bahan)
- Causa
formalis, (asal mula bentuk)
- Causa
Efisien, (asal mula karya)
- Causa
Finalis, (asal mula tujuan)
Penjelasannya
- Causa
materialis (asal mula bahan)
Sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas
kehidupan kenegaraan, unsur-unsurnya telah terdapat pada Bangsa Indonesia sejak
zaman dahulu, terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan dan dalam agama-agama
yang ada di Indonesia.
- Causa
Formalis, (asal mula bentuk)
Yaitu, bahwa bagaimana asal mula bentuk,
atau bagaimana bentuk Pancasila itu
dirumuskan. Artinya adalah Pembentukan Negara oleh para pendiri negara
diantaranya, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI, bersama-sama
dengan anggota BPUPKI lainnya. Dimana pada sidang BPUPKI pertama dirumuskan dan
dibahas Pancasila.
- Causa
Efisien, (asal mula karya)
Yaitu, sejak mulai dirumuskannya, dibahas
dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam proses pengesahan Pancasila
Dasar Filsafat Negara oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta merupakan asal mula karya. Juga di dalam Panitia
Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat
calon rumusan Dasar Negara Pancasila sebagai asal mula sambungan.
- Causa
Finalis, (asal mula tujuan)
Yaitu, asal mula dalam hubungannya dengan
tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini
diwujudkan oleh Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta,
dimana semuanya sebagai anggota BPUPKI yang menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan
UUD 1945) pertama kali dibentuk, dan
memuat Pancasila. Kemudian BPUPKI menerima rancangan tersebut dengan
segala perubahannya, hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dibentuknya Pancasila
adalah sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.
B.
PANCASILA SEBAGAI
PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
1)
Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
§ Pengertian Bangsa atau disebut Nation, menurut :
Ernest
Renan
Adalah
soal perasaan, soal kehendak semata-mata untuk tetap hidup bersama yang timbul
antara
segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau terutama
dalam
penderitaan-penderitaan bersama.
Otto
Bauer bangsa adalah satu persatuan perangai yang
timbul karena persatuan nasib.
Bung
Karnodengan meminjam kata-kata dari Ki Bagoes
Hadikusumo dan Munandar, bangsa
adalah
persatuan antara orang dan tempat.
Mohammad Hatta, bangsa ditentukan oleh keinsafan yang terbit karena percaya atas
persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan ini bertambah besar oleh karena sama
didapat, jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan
kepada riwayat bersama yang tertanam di dalam hati dan otak.
Padmo Wahjono, pandangan hidup itu sebagai prinsip atau asas yang mendasari segala
jawaban terhadap pertanyaan dasar; untuk apa seseorang itu hidup.
Ketetapan MPR No.
II/MPR/1978 tentang Pedoman, Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila atau Ekaprasetia Pancakarsa,
“Pandangan hidup sesuatu bangsa
adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya”.
Berdasarkan Sidang
Istimewa MPR-RI bulan Nopember 1998 Tap MPR No.II/MPR/1978 tersebut telah
dicabut dengan Tap MPR-RI No. XVIII/MPR/1998.
- Dari segi
Kedudukannya Pancasila sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan
Negara
- Dari segi
fungsinya Pancasila sebagai dasar Negara RI
- Istilah-istilah
lain dari pandangan hidup yaitu : way of life, weltanschauung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia,
pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk hidup.
2). Pancasila sebagai dasar negara RI
- Pancasila
sebagai dasar negara merupakan philosofische gronslag dari negara, ideologi
negara, staatsidee.
- Rumusan
Pancasila yang sah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
- Rumusan
Pancasila tersebut kemudian dituangkan dalam berbagai aturan pokok,
seperti batang tubuh UUD 1945, dijabarkan lagi dalam peraturan perundang-undangan
lainnya
- Pancasila
mempunyai sifat mengikat dan memaksa (imperatif), artinya sebagai
norma-norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan maupun dilanggar,
sedangakan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu
sanksi. Misalnya penghinaan terhadap Kepala Negara, pelecehan terhadap Ideologi Pancasila
dikenakan sanksi penjara.
- Pancasila
tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang, walaupun sekarang sudah masa
reformasi.
- Dari
aspek hukum tata negara, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti
sebagai sumber dari segala sumber hukum, seperti tercantum dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 junto Ketetapan MPR-RI No. V/MPR/1973 dan No.
IX/MPR/1978.
- Sumber
dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita
hukum serta cita-cita moral meliputi suasana kejiwaan dan watak dari
rakyat negara yang bersangkutan.
- Cita-cita
mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan,
keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat,
bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral.
- Pancasila
sebagai Sumber dari segala sumber hukum telah melahirkan 4 buah sumber
hukum, yaitu :
- Proklamasi
kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
- Dekrit
Presiden 5 Juli 1959
- UUD 1945
- SP 11
Maret 1966.
§ Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 memuat sumber tertib hukum dan tata
urutan peraturan perundangan RI sebagai berikut :
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU/Peraturan Pemerintah
Pengganti UU
4.
Peraturan Pemerintah
5.
Keputusan Presiden
6.
Peraturan Pelaksanaan lainnya :
·
Peraturan Menteri
·
Instruksi Menteri
·
Dan lain-lain
§ Tap MPR tersebut telah diganti dalam sidang tahunan MPR RI 7-18 Agustus 2000 dengan Ketetapan MPR RI No.
III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan,
sebagai berikut :
·
Sumber hukum dasar nasional
adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Tata Urutan perundang-undangan
sebagai berikut ;
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah
§ Undang-undang No. 10 tahun 2004
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-undang
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Peraturan Presiden
7.
Peraturan Daerah
Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927
BalasHapus