Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Selasa, 09 Mei 2017

Pendidikan Pancasila, Asal Mula Pancasila,Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Oleh : Yovi Citra Nengsih
A.      ASAL MULA PANCASILA
Pengertian
            Pancasila sebagai dasar filasafat Negara Republik Indonesia digali dari nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama-agama bangsa Indonesia. Menurut Prof. Notonagoro, S.H., Pancasila kalau ditinjau asal mulanya; atau sebab terjadinya maka Pancasila memenuhi syarat empat sebab (kausalitas) sebagaimana menurut Aristoteles yaitu :
  1. Causa materialis, (asal mula bahan)
  2. Causa formalis, (asal mula bentuk)
  3. Causa Efisien, (asal mula karya)
  4. Causa Finalis, (asal mula tujuan)

Penjelasannya
  1. Causa materialis (asal mula bahan)
Sebelum Pancasila dirumuskan sebagai asas kehidupan kenegaraan, unsur-unsurnya telah terdapat pada Bangsa Indonesia sejak zaman dahulu, terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan dan dalam agama-agama yang ada di Indonesia.

  1. Causa Formalis, (asal mula bentuk)
Yaitu, bahwa bagaimana asal mula bentuk, atau bagaimana bentuk  Pancasila itu dirumuskan. Artinya adalah Pembentukan Negara oleh para pendiri negara diantaranya, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai anggota BPUPKI, bersama-sama dengan anggota BPUPKI lainnya. Dimana pada sidang BPUPKI pertama dirumuskan dan dibahas Pancasila.

  1. Causa Efisien, (asal mula karya)
Yaitu, sejak mulai dirumuskannya, dibahas dalam sidang BPUPKI pertama dan kedua, juga dalam proses pengesahan Pancasila Dasar Filsafat Negara oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yang dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta merupakan asal mula karya. Juga di dalam Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945 yang merumuskan Piagam Jakarta yang memuat calon rumusan Dasar Negara Pancasila sebagai asal mula sambungan.

  1. Causa Finalis, (asal mula tujuan)
Yaitu, asal mula dalam hubungannya dengan tujuan dirumuskannya Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Hal ini diwujudkan oleh Panitia Sembilan termasuk Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, dimana semuanya sebagai anggota BPUPKI yang menyusun Piagam Jakarta (Pembukaan UUD 1945) pertama kali dibentuk, dan  memuat Pancasila. Kemudian BPUPKI menerima rancangan tersebut dengan segala perubahannya, hal ini dimaksudkan bahwa tujuan dibentuknya Pancasila adalah sebagai Dasar Filsafat Negara Republik Indonesia.


B.  PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA
1)   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
§  Pengertian Bangsa atau disebut Nation, menurut :
Ernest Renan
Adalah soal perasaan, soal kehendak semata-mata untuk tetap hidup bersama yang timbul
antara segolongan besar manusia yang nasibnya sama dalam masa yang lampau terutama
dalam penderitaan-penderitaan bersama.
Otto Bauer bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.
Bung Karnodengan meminjam kata-kata dari Ki Bagoes Hadikusumo dan Munandar, bangsa
adalah persatuan antara orang dan tempat.
Mohammad Hatta, bangsa ditentukan oleh keinsafan yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan. Keinsafan ini bertambah besar oleh karena sama didapat, jasa bersama, kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama yang tertanam di dalam hati dan otak.
Padmo Wahjono, pandangan hidup itu sebagai prinsip atau asas yang mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar; untuk apa seseorang itu hidup.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau Ekaprasetia Pancakarsa,
“Pandangan hidup sesuatu bangsa adalah suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya”.
Berdasarkan Sidang Istimewa MPR-RI bulan Nopember 1998 Tap MPR No.II/MPR/1978 tersebut telah dicabut dengan Tap MPR-RI No. XVIII/MPR/1998.
  • Dari segi Kedudukannya Pancasila sebagai cita-cita dan Pandangan Hidup Bangsa dan Negara
  • Dari segi fungsinya Pancasila sebagai dasar Negara RI
  • Istilah-istilah lain dari pandangan hidup yaitu : way of life, weltanschauung, wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup dan petunjuk hidup.

2). Pancasila sebagai dasar negara RI
  • Pancasila sebagai dasar negara merupakan philosofische gronslag dari negara, ideologi negara, staatsidee.
  • Rumusan Pancasila yang sah terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat.
  • Rumusan Pancasila tersebut kemudian dituangkan dalam berbagai aturan pokok, seperti batang tubuh UUD 1945, dijabarkan lagi dalam peraturan perundang-undangan lainnya
  • Pancasila mempunyai sifat mengikat dan memaksa (imperatif), artinya sebagai norma-norma hukum yang tidak boleh dikesampingkan maupun dilanggar, sedangakan pelanggaran atasnya dapat berakibat hukum dikenakannya suatu sanksi. Misalnya penghinaan terhadap Kepala Negara,  pelecehan terhadap Ideologi Pancasila dikenakan sanksi penjara.
  • Pancasila tidak boleh ditafsirkan secara menyimpang, walaupun sekarang sudah masa reformasi.
  • Dari aspek hukum tata negara, Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti sebagai sumber dari segala sumber hukum, seperti tercantum dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 junto Ketetapan MPR-RI No. V/MPR/1973 dan No. IX/MPR/1978.
  • Sumber dari segala sumber hukum adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral meliputi suasana kejiwaan dan watak dari rakyat negara yang bersangkutan.
  • Cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral.
  • Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber hukum telah melahirkan 4 buah sumber hukum, yaitu :
    1. Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
    2. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
    3. UUD 1945
    4. SP 11 Maret 1966.
§  Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 memuat sumber tertib hukum dan tata urutan peraturan perundangan RI sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksanaan lainnya :
·         Peraturan Menteri
·         Instruksi Menteri
·         Dan lain-lain
§  Tap MPR tersebut telah diganti dalam sidang tahunan MPR RI  7-18 Agustus 2000 dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
·      Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
·      Tata Urutan perundang-undangan sebagai berikut ;
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah

§  Undang-undang No. 10 tahun 2004
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Peraturan Presiden
7.      Peraturan Daerah



1 komentar:

  1. Toko Mesin · Jual Mesin · Susu Listrik · Portal Belanja Mesin Makanan, Pertanian, Peternakan & UKM · CP 0852-576-888-55 / 0856-0828-5927

    BalasHapus