Sharing Materi Perkuliahan Sarjana dan Pascasarjana yang ditulis secara pribadi atas tugas kuliah: Mengenai materi Akuntansi, Ekonomi, Sistem Informasi, Teknik Informatika, Informasi Teknologi dan Pengetahuan Umum

Kamis, 27 Juli 2017

Obral Opini WTP, Profesionalisme Auditor Dipertanyakan

Oleh: Briyan Efflin Syahputra
Auditing merupakan kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak yang independen (auditor) secara kritis dan sistematis terhadap laporan keuangan yang telah disusun sebelumnya oleh pihak manajemen suatu organisasi, dengan tujuan untuk dapat memberikan opini atau pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut (Surfeliya, Andreas, dan Yusralaini, 2014). Hasil akhir dari proses auditing adalah laporan audit. Pada laporan audit tersebut, terdapat opini yang dinyatakan oleh auditor atas laporan keuangan yang telah mereka periksa. Tentunya dalam penentuan opini tersebut dibutuhkan profesionalisme dari para auditor agar opini yang diberikan tersebut tepat dan tidak menyesatkan para pengguna laporan keuangan tersebut. Akan tetapi, beberapa tahun ini telah muncul banyak kasus yang membuat masyarakat meragukan kinerja dari auditor dalam memberikan opini mereka terhadap suatu laporan keuangan. Kasus terbaru yang cukup menyita perhatian publik adalah kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menerima suap oleh beberapa pihak dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI. Pemberian suap ini bertujuan agar BPK (selaku auditor) dapat memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT RI (Liputan 6, 2017).

Melihat kasus tersebut, secara tidak langsung membuat publik sangat mempertanyakan kinerja dari BPK selaku lembaga yang bertugas untuk mengaudit laporan keuangan lembaga-lembaga yang terdapat di pemerintahan Indonesia. Lumrah sekali, jika muncul banyak pertanyaan terkait dengan ketepatan opini yang dikeluarkan oleh BPK selama ini. Mungkin saja, telah banyak lembaga di pemerintahan Indonesia, yang harusnya tidak layak mendapatkan opini WTP, akan tetapi karena adanya tindakan suap (seperti pada kasus ini) dari lembaga tersebut, membuat BPK dengan enaknya memberikan opini WTP. Terkesan BPK dengan sengaja mengobral opini WTP kepada lembaga yang sedang mereka audit.

Munculnya kasus seperti ini, membuat banyak pihak akan meragukan profesionalisme auditor BPK. Harusnya auditor tersebut memahami betul bahwa dengan menerima suap tersebut, mereka secara sengaja telah melanggar kode etik dari profesi mereka (Independensi dan Integritas). Perihal opini WTP, tentunya organisasi manapun akan selalu berusaha untuk mendapatkan opini tersebut. Dengan memperoleh opini WTP, maka suatu organisasi akan dianggap telah membuat laporan keuangannya sesuai dengan standar yang berlaku, sehingga organisasi tersebut akan dianggap baik kinerjanya. Maka tidak heran, setiap organisasi selalu melakukan berbagai cara untuk memperoleh opini tersebut, termasuk melakukan suap terhadap auditor. Sehingga seharusnya perlu sekali diperhatikan berbagai faktor yang dapat meningkatkan profesionalisme auditor, seperti tidak menugaskan auditor yang memiliki hubungan pribadi dengan calon kliennya, memberikan sosialisasi terkait dengan hukuman yang akan diterima jika mereka melanggar kode etik, pemilihan auditor yang akan ditugaskan dan lain sebagainya. Harapannya dengan mengimplementasikan faktor-faktor tersebut, kasus-kasus pelanggaran (seperti pada kasus Kemendes PDTT RI) dapat diminimalisir.

Referensi
Liputan 6. (2017). Jual Beli Opini WTP. Retrieved July 26, 2017, from http://news.liputan6.com/read/2968554/jual-beli-opini-wtp


Surfeliya, F., Andreas, & Yusralaini. (2014). Professional Influence Skeptisisme, Competention, ,Audit Situation, Audit Ethics, Experience and Expertise Make an audit of to Accuracy of Audit Opinion by Auditor BPK. JOM FEKON, 1(2), 1–15.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar